Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Intip Rok SPG Sami Luwes

    27 Juni 2026

    Kalender Liturgi Katolik 26 Juni 2026, Pekan XII Tahun A

    27 Juni 2026

    Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Kalah, Apa Selanjutnya?

    27 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 28 Juni 2026
    Trending
    • Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Intip Rok SPG Sami Luwes
    • Kalender Liturgi Katolik 26 Juni 2026, Pekan XII Tahun A
    • Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Kalah, Apa Selanjutnya?
    • Pilkades Kota Batu 2027, Komisi A DPRD Mulai Persiapkan Regulasi dan Anggaran
    • Libur Sekolah Tiba, Ajak Anak Eksplorasi Tanpa Khawatir dengan Cara Ini
    • Belanja APBD Tojo Una Una 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Jadwal Padat PSMS Medan: Fokus Promosi ke Liga 1
    • Pemkab Empat Lawang Lantik Pejabat, Bupati Joncik Pimpin Sumpah
    • Jatim Terpopuler: Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah Polisi, Isu Kursi SPMB Hilang
    • Dugaan Suap dalam Kasus Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Paket Kilat, Minta Penyelidikan Dilanjutkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Laporan Utama: Harga Mobil Listrik Bisa Naik Tanpa Insentif

    Laporan Utama: Harga Mobil Listrik Bisa Naik Tanpa Insentif

    adm_imradm_imr6 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Laporan Utama: Tanpa Insentif, Harga Mobil Listrik Berpotensi Naik



    Laporan Utama: Tanpa Insentif, Harga Mobil Listrik Berpotensi Naik

    Prediksi kenaikan harga kendaraan listrik semakin mengemuka. Namun, apakah insentif pajak yang diberikan pemerintah masih akan berlaku untuk mobil listrik di tahun 2026?

    Kondisi ini menunjukkan bahwa nasib insentif pajak mobil listrik hingga saat ini masih dalam ketidakpastian. Tanpa adanya insentif pajak, diprediksi harga kendaraan listrik akan mengalami peningkatan signifikan.

    Untuk mobil listrik impor utuh (CBU), seluruh insentif pajak seperti bea masuk PPN Ditangung Pemerintah (PPN DTP) sudah tidak lagi berlaku. Artinya, pabrikan yang ingin mendapatkan program insentif harus melakukan perakitan kendaraannya di dalam negeri.

    Ini dilakukan untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Untuk periode 2024–2026, TKDN minimal sebesar 40 persen dan akan meningkat secara bertahap di tahun berikutnya.

    “Insentif pajak yang diberikan kepada kendaraan rakitan lokal atau CKD ini cukup besar. Untuk PPN sebesar 12 persen dan PPnBM berada di angka 15 persen,” ujar Dr. Riyanto, Peneliti LPEM FEB Universitas Indonesia.

    Menurutnya, produsen yang memenuhi syarat tersebut otomatis akan mendapatkan fasilitas insentif. “Jika tidak, kenaikan harga bisa mencapai sekitar 27 persen,” tambahnya.

    Ia menjelaskan bahwa jika produsen memenuhi syarat TKDN 40 persen, maka mereka tetap dapat menerima insentif. “Untuk memenuhi 40 persen, assembly dan R&D sudah cukup,” jelasnya.

    Namun, pertanyaannya adalah apakah semua mobil listrik yang ada di pasar memenuhi syarat tersebut? Menurut Riyanto, produsen yang tidak memiliki pabrik di Indonesia hanya memiliki dua opsi. Pertama, terjadi kenaikan harga karena hilangnya insentif. Kedua, jika tetap menggunakan harga lama, produsen harus mengurangi keuntungan.

    “Dalam riset kami di LPEM UI, setiap kenaikan harga 1 persen akan berdampak pada penurunan penjualan sebesar 1 persen. Bayangkan jika harga naik 30 persen, maka penjualan akan turun 30 persen,” ujarnya.

    Produsen Butuh Kepastian

    Kepastian mengenai insentif mobil listrik tahun 2026 masih menjadi tanda tanya. Di tengah belum jelasnya arah kebijakan dari pemerintah, Jaecoo Indonesia memilih untuk menunggu sambil tetap mematuhi aturan yang berlaku.

    Head of Marketing Jaecoo Indonesia, Ilham Pratama, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait insentif kendaraan listrik. “Terkait insentif mobil listrik, kami ingin terus memberikan yang terbaik buat konsumen. Harga yang saat ini kami berikan adalah harga yang terbaik,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa Jaecoo tidak ingin berspekulasi tentang kemungkinan perpanjangan atau perubahan skema insentif. “Apa pun nanti yang diberikan oleh pemerintah, kami patuh dan taat mengikuti kebijakan pemerintah,” lanjutnya.

    Di pasar Indonesia, Jaecoo J5 EV sudah diproduksi secara lokal dengan skema Completely Knocked Down (CKD) di fasilitas PT Handal Indonesia Motor (HIM), Bekasi. Selain itu, Jaecoo juga memanfaatkan fasilitas perakitan tambahan di PT Inchcape Indomobil Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.

    Kebutuhan Insentif bagi Industri

    Geely Auto Indonesia juga menyampaikan pandangan serupa. Bagi pabrikan asal Tiongkok tersebut, insentif bukan sekadar soal stimulus penjualan, melainkan juga menyangkut kepastian bisnis dan operasional.

    Sales and Channel Director Geely Auto Indonesia, Constantinus Herlijoso, menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik tetap dibutuhkan, terutama untuk menciptakan kejelasan arah pasar. “Menjawab pertanyaan apakah insentif itu perlu? Ya, perlu. Karena secara bisnis dan operasional, kami membutuhkan kepastian,” ujarnya.

    Menurutnya, kepastian kebijakan akan langsung berdampak pada perilaku konsumen. Tanpa kejelasan, calon pembeli cenderung menunda keputusan atau bersikap wait and see terhadap pembelian kendaraan elektrifikasi.

    Meski demikian, Constantinus menegaskan bahwa Geely siap menghadapi berbagai skema kebijakan yang diterapkan pemerintah, tidak terbatas pada kendaraan listrik murni. “Kami dari Geely siap untuk menjawab semua tantangan dan kebijakan yang ada, baik untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid, kendaraan BEV, ataupun kendaraan ICE,” lanjutnya.

    Ia menambahkan bahwa apapun kebijakan yang nantinya dikeluarkan pemerintah, Geely akan memahami dan memenuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang di pasar Indonesia.

    Namun, Constantinus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antar-kementerian dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan insentif kendaraan listrik. “Karena beberapa kebijakan, termasuk insentif, sebagian ada di Kementerian Perindustrian dan sebagian ada di BKPM,” jelasnya.

    Harga Mobil Listrik Masih Stabil

    Pada bulan Maret, beberapa produsen mobil listrik masih mempertahankan harga lama. Misalnya, Geely EX2 Pro dijual dengan harga Rp 233 juta on the road (OTR) Jakarta. Sementara varian Max dijual Rp 273 juta (OTR Jakarta).

    Harga mobil listrik ini masih tetap stabil. Begitu juga dengan BYD, contohnya untuk tipe Sealion 7 Premium dijual Rp 629 juta, sementara BYD Sealion 7 Performance (AWD) dijual Rp 719 juta. Kedua varian ini masih memiliki harga yang sama di tahun 2026.

    Namun, harga di atas berpotensi mengalami kenaikan drastis jika tidak mengikuti ketentuan pemerintah. Sebagai contoh, jika mobil tersebut masih dalam kategori CBU, maka akan ditambahkan tarif bea masuk sebesar 50 persen. Total kenaikan potensial bisa mencapai 77 persen.

    Artikel ini telah tayang di Tabloid OTOMOTIF Edisi 44-XXXV 12 Maret 2026

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PLN Resmikan Infrastruktur Listrik Strategis di Karawang, Pasokan Industri dan Data Center Lebih Andal

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Ratusan Motor Listrik di Gudang BGN Jadi Tanda Korupsi Dadan Hindayana Cs

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Daftar Tarif Listrik PLN 8-14 Juni 2026, Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Intip Rok SPG Sami Luwes

    27 Juni 2026

    Kalender Liturgi Katolik 26 Juni 2026, Pekan XII Tahun A

    27 Juni 2026

    Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Kalah, Apa Selanjutnya?

    27 Juni 2026

    Pilkades Kota Batu 2027, Komisi A DPRD Mulai Persiapkan Regulasi dan Anggaran

    27 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?