Laporan Utama: Tanpa Insentif, Harga Mobil Listrik Berpotensi Naik
Laporan Utama: Tanpa Insentif, Harga Mobil Listrik Berpotensi Naik
Prediksi kenaikan harga kendaraan listrik semakin mengemuka. Namun, apakah insentif pajak yang diberikan pemerintah masih akan berlaku untuk mobil listrik di tahun 2026?
Kondisi ini menunjukkan bahwa nasib insentif pajak mobil listrik hingga saat ini masih dalam ketidakpastian. Tanpa adanya insentif pajak, diprediksi harga kendaraan listrik akan mengalami peningkatan signifikan.
Untuk mobil listrik impor utuh (CBU), seluruh insentif pajak seperti bea masuk PPN Ditangung Pemerintah (PPN DTP) sudah tidak lagi berlaku. Artinya, pabrikan yang ingin mendapatkan program insentif harus melakukan perakitan kendaraannya di dalam negeri.
Ini dilakukan untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Untuk periode 2024–2026, TKDN minimal sebesar 40 persen dan akan meningkat secara bertahap di tahun berikutnya.
“Insentif pajak yang diberikan kepada kendaraan rakitan lokal atau CKD ini cukup besar. Untuk PPN sebesar 12 persen dan PPnBM berada di angka 15 persen,” ujar Dr. Riyanto, Peneliti LPEM FEB Universitas Indonesia.
Menurutnya, produsen yang memenuhi syarat tersebut otomatis akan mendapatkan fasilitas insentif. “Jika tidak, kenaikan harga bisa mencapai sekitar 27 persen,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa jika produsen memenuhi syarat TKDN 40 persen, maka mereka tetap dapat menerima insentif. “Untuk memenuhi 40 persen, assembly dan R&D sudah cukup,” jelasnya.
Namun, pertanyaannya adalah apakah semua mobil listrik yang ada di pasar memenuhi syarat tersebut? Menurut Riyanto, produsen yang tidak memiliki pabrik di Indonesia hanya memiliki dua opsi. Pertama, terjadi kenaikan harga karena hilangnya insentif. Kedua, jika tetap menggunakan harga lama, produsen harus mengurangi keuntungan.
“Dalam riset kami di LPEM UI, setiap kenaikan harga 1 persen akan berdampak pada penurunan penjualan sebesar 1 persen. Bayangkan jika harga naik 30 persen, maka penjualan akan turun 30 persen,” ujarnya.

Produsen Butuh Kepastian
Kepastian mengenai insentif mobil listrik tahun 2026 masih menjadi tanda tanya. Di tengah belum jelasnya arah kebijakan dari pemerintah, Jaecoo Indonesia memilih untuk menunggu sambil tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Head of Marketing Jaecoo Indonesia, Ilham Pratama, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait insentif kendaraan listrik. “Terkait insentif mobil listrik, kami ingin terus memberikan yang terbaik buat konsumen. Harga yang saat ini kami berikan adalah harga yang terbaik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Jaecoo tidak ingin berspekulasi tentang kemungkinan perpanjangan atau perubahan skema insentif. “Apa pun nanti yang diberikan oleh pemerintah, kami patuh dan taat mengikuti kebijakan pemerintah,” lanjutnya.
Di pasar Indonesia, Jaecoo J5 EV sudah diproduksi secara lokal dengan skema Completely Knocked Down (CKD) di fasilitas PT Handal Indonesia Motor (HIM), Bekasi. Selain itu, Jaecoo juga memanfaatkan fasilitas perakitan tambahan di PT Inchcape Indomobil Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.

Kebutuhan Insentif bagi Industri
Geely Auto Indonesia juga menyampaikan pandangan serupa. Bagi pabrikan asal Tiongkok tersebut, insentif bukan sekadar soal stimulus penjualan, melainkan juga menyangkut kepastian bisnis dan operasional.
Sales and Channel Director Geely Auto Indonesia, Constantinus Herlijoso, menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik tetap dibutuhkan, terutama untuk menciptakan kejelasan arah pasar. “Menjawab pertanyaan apakah insentif itu perlu? Ya, perlu. Karena secara bisnis dan operasional, kami membutuhkan kepastian,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian kebijakan akan langsung berdampak pada perilaku konsumen. Tanpa kejelasan, calon pembeli cenderung menunda keputusan atau bersikap wait and see terhadap pembelian kendaraan elektrifikasi.
Meski demikian, Constantinus menegaskan bahwa Geely siap menghadapi berbagai skema kebijakan yang diterapkan pemerintah, tidak terbatas pada kendaraan listrik murni. “Kami dari Geely siap untuk menjawab semua tantangan dan kebijakan yang ada, baik untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid, kendaraan BEV, ataupun kendaraan ICE,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa apapun kebijakan yang nantinya dikeluarkan pemerintah, Geely akan memahami dan memenuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang di pasar Indonesia.
Namun, Constantinus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antar-kementerian dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan insentif kendaraan listrik. “Karena beberapa kebijakan, termasuk insentif, sebagian ada di Kementerian Perindustrian dan sebagian ada di BKPM,” jelasnya.

Harga Mobil Listrik Masih Stabil
Pada bulan Maret, beberapa produsen mobil listrik masih mempertahankan harga lama. Misalnya, Geely EX2 Pro dijual dengan harga Rp 233 juta on the road (OTR) Jakarta. Sementara varian Max dijual Rp 273 juta (OTR Jakarta).
Harga mobil listrik ini masih tetap stabil. Begitu juga dengan BYD, contohnya untuk tipe Sealion 7 Premium dijual Rp 629 juta, sementara BYD Sealion 7 Performance (AWD) dijual Rp 719 juta. Kedua varian ini masih memiliki harga yang sama di tahun 2026.
Namun, harga di atas berpotensi mengalami kenaikan drastis jika tidak mengikuti ketentuan pemerintah. Sebagai contoh, jika mobil tersebut masih dalam kategori CBU, maka akan ditambahkan tarif bea masuk sebesar 50 persen. Total kenaikan potensial bisa mencapai 77 persen.
Artikel ini telah tayang di Tabloid OTOMOTIF Edisi 44-XXXV 12 Maret 2026







