Kota Malang- Tim penyidik Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2022–2024 di Kota Malang, Kamis (30/4/2026).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang pada objek berupa sebidang tanah seluas 157 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7898 atas nama Zulaikhah Alfajriyah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026 dalam rangka percepatan penyidikan sekaligus pengamanan aset yang diduga terkait perkara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aset tersebut diketahui merupakan milik istri tersangka Fadjar Donny Tjahjadi. Barang sitaan kemudian dititipkan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk proses pengelolaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh perangkat lingkungan setempat.
“Prosesi penyitaan aset disaksikan perangkat lingkungan setempat sebagai saksi hukum di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 19 surat perintah penyidikan yang diterbitkan untuk masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Tim penyidik juga terus melakukan penelusuran aset, termasuk yang diduga dialihkan kepada pihak ketiga maupun keluarga.
Sementara itu, pengelolaan dan pengawasan aset sitaan dilakukan oleh Seksi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Malang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.






