Penertiban Kafe di City Walk Solo: Ketegasan Petugas Satpol PP
Pada malam Senin (3/5/2026), kawasan city walk Jalan Slamet Riyadi yang biasanya menjadi tempat santai menikmati suasana kota, mendadak tegang. Personel Satpol PP Kota Solo turun ke lapangan, bukan sekadar berpatroli, melainkan melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah coffee shop yang dinilai melampaui batas. Langkah ini diambil setelah area yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki justru dipenuhi oleh meja dan kursi kafe.
Drama Angkut Paksa di Malam Senin
Ketegasan petugas terlihat saat sedikitnya 10 kursi dari tiga coffee shop dan satu kedai es krim diangkut paksa ke atas truk patroli. Penertiban ini bukan tanpa alasan, para pemilik usaha dianggap mengabaikan batas garis kuning yang telah ditentukan pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menegaskan bahwa para pelaku usaha sebenarnya sudah diberikan rambu-rambu yang jelas.
“Malam Senin mereka masih menempatkan di luar yang ditentukan. Sudah diberikan batasan tidak melebihi garis kuning,” kata Didik, dikutip dari Tribun Solo, Selasa (5/5/2026).
Dilema Pejalan Kaki dan Ruang Parkir
Fungsi utama city walk adalah memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Namun, realitanya, ekspansi meja kursi kafe membuat trotoar menyempit. Masalah tidak berhenti di situ; area parkir yang seharusnya untuk kendaraan pun ikut “tercaplok” demi aktivitas bisnis.
Didik menjelaskan bahwa penataan yang semrawut ini mengganggu sirkulasi warga.
“Kalau melebihi untuk akses jalan juga sempit. Itu juga ruang parkir sehingga ruang parkir dipindah kanan kiri dipakai untuk meja kursi,” tuturnya.
Protes Pegawai di Tengah Penertiban
Suasana sempat memanas saat beberapa pegawai kafe melayangkan protes kepada petugas. Mereka beralasan bahwa kursi-kursi tersebut baru saja ditata untuk menyambut pelanggan. Meski begitu, banyak pula pelaku usaha yang hanya bisa pasrah melihat properti bisnis mereka dibawa petugas.
Didik menilai protes tersebut adalah hal biasa, namun aturan tetap harus ditegakkan karena peringatan sebelumnya sudah dilayangkan.
Panggilan Pembinaan bagi Sang Pemilik
Satpol PP tidak ingin sekadar mengangkut barang. Langkah selanjutnya adalah memanggil para owner atau pemilik usaha untuk duduk bersama di kantor Satpol PP. Tujuannya jelas: pembinaan agar mereka tidak hanya mengejar keuntungan semata (profit oriented), tapi juga memiliki rasa memiliki terhadap ketertiban kota.
“Pemerintah sudah memberi kelonggaran boleh menempatkan di city walk tapi mereka masih abai. Kita berkomitmen menjaga kota ini juga untuk ketertiban juga menyediakan tempat bagi masyarakat umum pengguna jalan. Kalau tidak bisa diajak kerjasama kita tertibkan. Kita cuma pengen ngajak jaga kota ini jangan hanya profit oriented,” tegas Didik.
Menanti Main Rule Baru dari Wali Kota
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyadari bahwa coffee shop adalah salah satu tulang punggung ekonomi kota. Sektor ini menyumbang angka fantastis bagi PAD Solo, yakni sebesar Rp 12,15 miliar pada 2025 dan diprediksi melonjak hingga Rp 20 miliar pada 2026.
Meski menjadi anak emas ekonomi, Respati menegaskan fasilitas publik tidak boleh dikomersialkan secara membabi buta. Ia tengah menggodok regulasi baru yang menyeimbangkan antara roda ekonomi dan hak publik.
“Kita akan menyusun aturan bersama dengan pelaku usaha coffee shop di city walk agar kawasan ini tetap bisa digunakan sebagai akses publik. Menghormati pengguna jalan dan pejalan kaki,” ungkap Respati.
Ia juga menutup pesan dengan peringatan keras bagi para pengusaha yang tetap membandel.
“Tetap city walk tetap. Maka ayo kita hormati pejalan kaki yang ada di depannya. Pelaku usaha tetap bisa, tapi tidak melebihi batas. Pelaku usaha yang bandel akan kita beri sanksi. Silakan nanti diadukan,” pungkasnya.







