Ringkasan Berita
SPMB Politeknik Statistika STIS 2026 akan dibuka bagi lulusan SMA/MA dan SMK/MAK melalui portal Sekolah Kedinasan BKN setelah jadwal resmi dari Kementerian PAN-RB diumumkan. Proses seleksi terdiri atas lima tahapan, yakni Seleksi Administrasi, SKD, Tes Matematika, Psikotes dan Wawancara, serta Tes Kesehatan dan Kebugaran. Calon peserta perlu menyiapkan persyaratan administrasi, memenuhi ketentuan akademik, dan mempersiapkan diri menghadapi seluruh rangkaian seleksi sejak dini.
Politeknik Statistika STIS kembali bersiap membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai bagian dari rangkaian penerimaan sekolah kedinasan yang diselenggarakan pemerintah. Sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS), STIS memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang ahli di bidang statistika, komputasi statistik, dan analisis data untuk mendukung penyusunan kebijakan pembangunan nasional.
Selama menempuh pendidikan, mahasiswa akan dibekali berbagai kompetensi akademik dan praktik yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyajian data statistik yang menjadi dasar pengambilan keputusan di berbagai sektor pemerintahan. Pada penyelenggaraan tahun akademik 2026/2027, Politeknik Statistika STIS kembali membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan menengah, baik lulusan maupun siswa kelas XII SMA/MA maupun SMK/MAK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.
Pendaftaran nantinya dilakukan secara daring sebagai bagian dari Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 melalui portal Sekolah Kedinasan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian dilanjutkan pada portal resmi SPMB Politeknik Statistika STIS untuk melengkapi proses registrasi dan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan. Meski jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan, Politeknik Statistika STIS telah memastikan bahwa pengumuman SPMB Tahun Akademik 2026/2027 akan diterbitkan setelah pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan jadwal resmi Seleksi Sekolah Kedinasan 2026.
Dengan demikian, calon peserta masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri. Mulai dari melengkapi dokumen administrasi, mempelajari materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), memperkuat kemampuan matematika, hingga menjaga kondisi kesehatan sebagai bekal menghadapi seluruh rangkaian seleksi.
SPMB Politeknik Statistika STIS 2026 Dilaksanakan dalam 5 Tahapan
Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan peserta memiliki kompetensi akademik, karakter, serta kondisi fisik yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Politeknik Statistika STIS. Berikut lima tahapan seleksinya:
Seleksi Administrasi
Tahapan pertama berupa pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran. Peserta melakukan pendaftaran secara daring melalui portal Sekolah Kedinasan BKN, kemudian melanjutkan proses pada portal resmi SPMB STIS. Berbagai dokumen seperti ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), identitas diri, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya akan diverifikasi pada tahap ini. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi yang diujikan meliputi:- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Inteligensia Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai ketentuan pemerintah agar dapat mengikuti seleksi lanjutan.Seleksi Lanjutan I (Tes Matematika)
Tahap ini menjadi salah satu seleksi yang paling menentukan karena menguji kemampuan matematika calon mahasiswa. Materi yang diujikan antara lain:- Logika matematika
- Aljabar
- Kalkulus dasar
- Statistika dasar
Peluang
Kemampuan berpikir analitis, ketelitian, serta penyelesaian soal secara sistematis menjadi aspek utama yang dinilai pada tahapan ini.Seleksi Lanjutan II (Psikotes dan Wawancara)
Tahap berikutnya terdiri atas psikotes dan wawancara. Psikotes bertujuan mengukur berbagai aspek psikologis peserta, seperti:- Kemampuan berpikir logis
- Stabilitas emosi
- Penyesuaian diri
Potensi kepemimpinan
Sementara itu, wawancara dilakukan untuk menggali motivasi, integritas, komitmen, kepribadian, serta kesiapan peserta menjalani pendidikan di sekolah kedinasan.Seleksi Lanjutan III (Tes Kesehatan dan Kebugaran)
Tahapan terakhir berupa pemeriksaan kesehatan dan kebugaran fisik secara menyeluruh. Pemeriksaan kesehatan meliputi:- Pemeriksaan laboratorium
- Pemeriksaan organ dalam
- Tekanan darah
- Pemeriksaan mata, termasuk batas toleransi rabun jauh maksimal minus 6 dioptri
- Pemeriksaan kondisi fisik lainnya
Setelah itu peserta mengikuti tes kebugaran yang dapat meliputi lari, push-up, sit-up, maupun bentuk tes fisik lain sesuai standar yang ditetapkan.
Persyaratan Pendaftaran STIS
Mengacu pada ketentuan seleksi tahun sebelumnya, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan calon peserta:
Persyaratan Umum
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak buta warna, baik total maupun parsial
- Rabun jauh maksimal 6 dioptri
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani pendidikan hingga diangkat menjadi PNS
- Tidak sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain
- Tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan dari STIS sebelumnya
Persyaratan Akademik
- Lulusan atau siswa kelas XII SMA/MA maupun SMK/MAK dari seluruh jurusan
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 pada skala 100 atau setara 3,20 pada skala 4
- Lulusan menggunakan nilai pada ijazah, sedangkan siswa kelas XII menggunakan nilai rapor semester gasal
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP atau Kartu Keluarga yang telah tervalidasi Dukcapil
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Transkrip nilai atau rapor
- Pasfoto terbaru berlatar belakang merah sesuai ketentuan BKN
Ketentuan Usia dan Jalur Masuk
Untuk jalur reguler, calon peserta umumnya berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun pada 1 September tahun berjalan. Selain jalur reguler, tersedia pula:
* Jalur afirmasi Orang Asli Papua (OAP) dengan persyaratan surat keterangan dari Majelis Rakyat Papua
* Jalur pembibitan, yang diperuntukkan bagi peserta dari daerah mitra kerja sama dengan memenuhi persyaratan domisili dan ketentuan lainnya







