Ringkasan Berita
Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih berlanjut pada Agustus 2026, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), dan bantuan beras 10 kg. Penyaluran bansos dilakukan bertahap berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sementara bantuan minyak goreng tidak masuk dalam daftar.
KPM dapat dicoret jika meninggal dunia, telah dinilai mampu, datanya berubah, tak lagi memenuhi syarat, atau memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai aparatur negara (ASN). Penerima diimbau rutin mengecek status melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) 2026
Pencairan bansos 2026 masih bertahap pertengahan masa lanjutan tahap 3. Mulai dari PKH, BPNT, PIP, PBI JKN, dan bansos besar 10 kg. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat KPM yang masih tetap menerima bansos, tetapi ada pula penerima yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan. Selain itu, penetapan penerima bansos tersebut bergantung pada proses pemutakhiran data yang telah dilakukan.
Pemerintah mematok target agar 150 ribu lebih keluarga penerima manfaat bisa segera mandiri dengan mengikuti berbagai program pembinaan tahun ini. Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data. Dalam skema DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Adapun sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penetapan penerima baru pada bansos Kemensos karena adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sejak Mei 2026.
“Setiap triwulan pasti ada perubahan-perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua. Di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Memasuki pekan awal bulan Agustus, deretan bansos kembali diperbaharui untuk penerima bulan lanjutan tersebut. Dimana, daftar bansos yang dicairkan masih akan sama dengan pencairan perdana di bulan Juli 2026. Hal ini merupakan skema lanjutan yang merangkap di setiap tahapan berjalan yang dirangkap dalam 3 bulan.
Daftar Bansos Juli 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Bansos akan diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako. Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan. Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan untuk penerima BPNT. Hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan. Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak lagi. Untuk bansos PKH dan BPNT pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau per tiga bulan sekali.
Rincian jadwalnya sebagai berikut:
– Tahap 1: Januari, Maret, Maret
– Tahap 2: April, Mei, Juni
– Tahap 3: Juli, Agustus, September
– Tahap 4: Oktober, November, Desember
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah. Anak-anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP. Tujuannya sangat spesifik, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
- SD/Sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/Sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp 1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.
5. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton. Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025. Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan termasuk Agustus 2026. Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.
Penyebab Gagal Dapat Bansos Pekan Pertama Agustus 2026
Disamping itu, proses evaluasi dilakukan secara berkala dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berbagai indikator kesejahteraan. Akibatnya, ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status penerima bansos dihentikan. Ciri para penerima bansos yang dihapus permanen tersebut, perlu diketahui para penerima bansos agar nantinya, bisa meminimalisir kemungkinan tidak mendapatkan bansos per Agustus 2026 nanti.
Terdapat beberapa ciri khusus yang dilekatkan pada KPM yang dihapus permanen, diantaranya:
- Meninggal Dunia
- Filterisasi Menerangkan Graduasi/ Mampu Secara Ekonomi
- Hasil Filterisasi dan Perubahan Status dari Hasil Basis Data Pemerintah
- Tidak Lagi Memiliki Syarat Penerima
- Anggota Keluarga Ada yang Berstatus Aparatur Negara
Bagi KPM yang merasa masih memenuhi syarat namun tidak lagi menerima bantuan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pengecekan data dan mengajukan usulan atau sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah.
Cara Cek Penerima Agustus 2026 lewat HP
Pengecekan status penerima Bansos dapat dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website resmi Kemensos.
- Cek Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, jenis bantuan yang diterima, kategori desil, hingga status pencairan terbaru.
Cara cek penerima Bansos via cekbansos kemensos.go.id
- Buka situs
- Masukkan nomor NIK sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”.
- Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bansos, termasuk BPNT dan perkembangan pencairannya.







