Kabupaten Malang– Upaya jurnalis untuk menguji informasi terkait dugaan pelanggaran asusila di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berujung pada tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan fisik.
Terduga pelaku, seorang pria berinisial SUL, melontarkan ancaman pembacokan saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai aktivitasnya di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Malang pada Rabu (21/10/2026).
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dengan disertai ancaman kekerasan ini mencoreng kemerdekaan pers. Kasus ini juga berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi kepada publik. Atas insiden tersebut, pihak redaksi menyatakan akan segera membawa kasus pengancaman ini ke jalur hukum.
Peristiwa tersebut bermula dari penelusuran di lapangan yang dilakukan tim jurnalis mengenai dugaan pertemuan di luar ikatan pernikahan antara dua orang warga Desa Maguan, SUL(59) dengan seorang wanita berinisial NIK, yang diketahui merupakan istri sah dari YUL.
Keduanya didapati berada di sebuah hotel pada Rabu pagi dan meninggalkan hotel sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai sebuah mobil SUV berwarna merah bernomor polisi N 125X XXX.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, setelah meninggalkan area hotel, SUL menurunkan NIK di sekitar sebuah apotek dekat Pasar Kepanjen. NIK kemudian berjalan kaki menuju tempat penitipan sepeda motor di sisi selatan pasar untuk melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Ngajum.
Sementara itu, SUL langsung memacu kendaraannya menuju area perkebunan tebu sebelum keduanya kembali ke kediaman masing-masing di Desa Maguan.
Upaya Konfirmasi dan Respons Agresif SUL
Guna mematuhi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan jurnalis menguji informasi secara berimbang dan menerapkan asas praduga tak bersalah, jurnalis melakukan upaya klarifikasi langsung kepada SUL melalui sambungan telepon.
Dalam konfirmasi tersebut, SUL awalnya tidak membantah keberadaannya di hotel bersama NIK. Namun, ia memberikan pembelaan tersendiri.
“Iya betul. Saya tidak tahu kalau dia istri orang. Saya beli kok, saya bayar,” ujar SUL saat dikonfirmasi jurnalis.
“Wajarlah kita kan laki-laki”, ungkapnya sambil tertawa.
Saat ditanya apakah sudah sering melakukan aktivitas serupa, SUL mengiyakan. “Sering, kan aku tuku (kan kita bayar-red)”, katanya.
Sesaat setelah memberikan pernyataan tersebut, respons SUL berubah menjadi agresif.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara patut, ia justru menuduh pihak media akan menyebarkan berita bohong dan melontarkan ancaman kekerasan fisik berupa pembacokan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
“Tak bacok sampean lek bojoku sampek eroh (Saya bacok kamu kalau istri saya sampai tahu)”, ujarnya.
Di sisi lain, upaya jurnalis untuk mendapatkan keberimbangan dari pihak NIK masih menemui jalan buntu.
Saat mendatangi kediamannya di Desa Maguan, NIK tidak berada di tempat. Menurut keterangan seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, NIK tengah menghadiri acara hajatan di rumah kerabatnya bersama suami dan anaknya.
Jurnalis sempat mencoba menghubungi NIK melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp. NIK sempat merespons dan menyatakan bahwa dirinya sedang berada di luar rumah. Namun, sesaat kemudian sambungan telepon terputus dengan keterangan “menyambungkan ulang” dan belum dapat dihubungi kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dengan pihak keluarga dari masing-masing yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, sekaligus mengawal proses hukum terkait ancaman kekerasan yang menimpa jurnalis di lapangan. (Red)
BERSAMBUNG







