Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran

    Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran

    4 October 2026
    Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

    Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

    4 October 2026
    Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

    Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

    4 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sunday, 4 October 2026
    Trending
    • Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran
    • Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
    • Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda
    • Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital yang Terencana
    • Seni Berkata Tidak Demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keharmonisan Hubungan Kerja
    • Seni Mengatur Batas Kerja dan Kehidupan Pribadi Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan serta Kesehatan Mental
    • Menakar Kebocoran Halus Keuangan Keluarga dari Kebiasaan Kecil yang Sering Terlupakan Pemburu Promo
    • Rahasia Kebugaran Tubuh dari Kekayaan Rempah Nusantara untuk Gaya Hidup Sehat Modern
    • Rahasia Segar Sepanjang Hari Melalui Olahraga Ringan Saat Fajar di Perkotaan
    • Seni Menata Hobi Menjadi Aset: Membedakan Koleksi Bernilai Naik dan Barang Terdevaluasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    redaksiredaksi13 September 20268,648 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang disepakati bersama pemberi kerja.

    “Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

    Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal tersebut juga penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum pekerja menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja.

    Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

    Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

    “Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.

    Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja..(Red) 

    Infomalangraya K3 Kemenaker
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Waspada Modus Pembeli Borongan, Toko Sembako Adib Nyaris Jadi Sasaran Penipuan

    By redaksi12 September 20267,034 Views

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 August 20262 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 August 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran

    Menimbang Kehadiran Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Lompatan Belajar dan Ancaman Kejujuran

    4 October 2026
    Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

    Calisthenics vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

    4 October 2026
    Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

    Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

    4 October 2026
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital yang Terencana

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital yang Terencana

    4 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?