Calon Jemaah Haji Pikun Dominasi Kalsel
Sebanyak 34 calon jemaah haji (calhaj) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Data yang dirilis oleh Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Kamis (22/1/2026) menunjukkan bahwa kondisi kesehatan para calhaj tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kalsel, Eddy Khairani, salah satu penyebab utama adalah demensia atau pikun. Hal ini termasuk dalam kategori risiko tinggi yang dapat mengganggu keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Penyakit ini dapat menyebabkan penurunan daya ingat, kemampuan berpikir, berbicara, serta kemampuan mengambil keputusan, yang berdampak pada aktivitas sehari-hari.
Meski gagal berangkat tahun ini, Kemenhaj tetap menjamin hak jemaah terlindungi. Mereka akan diprioritaskan pada musim haji berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, jemaah tetap memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji di masa depan.
Secara nasional, Menhaj, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2026) di Jakarta, menyampaikan bahwa dari total 220.283 jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan, ada 1.135 jemaah haji reguler yang gagal berangkat karena tidak istithaah. Untuk jemaah haji khusus, jumlahnya mencapai 34 orang.
Selain itu, Kemenhaj juga mencatat ada 704 jemaah haji reguler yang masih perlu dievaluasi kembali kondisi kesehatannya, sementara untuk jemaah haji khusus jumlahnya mencapai 134 orang.
Istithaah atau mampu menjadi syarat wajib bagi calhaj. Tidak hanya secara finansial, tetapi juga secara fisik dan mental. Hal ini penting untuk memastikan jemaah bisa mencapai haji mabrur tanpa mengancam jiwa. Kesehatan sangat penting untuk memastikan calhaj kuat menghadapi cuaca ekstrem dan aktivitas padat di Arab Saudi, sehingga menekan angka kematian.
Namun, yang tak kalah penting diperhatikan adalah jemaah lansia. Hal ini tentu menjadi tantangan besar, karena data jemaah haji Indonesia 2026 dari Kemenhaj menunjukkan sekitar 25 persen masuk kategori lansia. Bisa berangkat haji tentu menjadi dambaan banyak orang, terlebih bagi mereka yang telah mendaftar dan sudah menunggu bertahun-tahun.
Sayangnya, karena daftar tunggu yang panjang, sebagian besar sudah berusia lanjut saat akhirnya bisa berangkat. Bahkan sebagian akhirnya gagal karena menderita demensia atau pikun.
Penyelenggaraan Haji 2026 ini diharapkan menjadi momentum emas sekaligus tonggak sejarah bagi Kemenhaj RI untuk memperbaiki pelayanan bagi para calhaj Indonesia, khususnya lansia. Tagline “Haji Ramah Lansia, Perempuan, dan Disabilitas” pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini seharusnya bukan slogan semata. Melayani para tamu Allah semaksimal mungkin, tidak cukup sekadar menjalankan tugas.
Kemenhaj RI harus memberikan jaminan jemaah bisa beribadah dengan tenang, tanpa rasa khawatir akan birokrasi, biaya, maupun keamanan selama di Tanah Suci nanti. Jangan lagi ada kisah jemaah hilang, telantar atau bahkan tidak mendapat makanan.







