Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    6 September 2026
    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    6 September 2026
    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    6 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 7 September 2026
    Trending
    • Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar
    • Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban
    • Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga
    • Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan
    • Keajaiban Rempah Nusantara untuk Menjaga Vitalitas dan Imunitas Tubuh di Tengah Polusi
    • Menyegarkan Tubuh dan Pikiran Melalui Kebiasaan Olahraga Ringan Saban Pagi
    • Nasib Timbul tukang becak mendadak masuk desil 9, merasa sakit anaknya terancam putus sekolah
    • Berita Malang Raya Populer: Rute angkutan pelajar butuh sosialisasi, trase tol Kepanjen dikaji
    • Menjadi Stamp yang dulu – Stamp Fairtex janjikan versi yang lebih baik di ONE Fight Night 47
    • Kadisdik Kalteng takut dapur MBG mati jika sekolah libur akibat karhutla, klarifikasi usai dikritik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    redaksiredaksi10 Juli 2025247 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang,— Dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender proyek pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kembali mencuat. Kecurigaan publik muncul menyusul pengumuman tender di laman resmi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) terkait pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan kesehatan, yakni pembangunan perluasan IGD lantai 1 hingga lantai 4.

    Berdasarkan dokumen yang beredar dari laman LPSE Kabupaten Malang, terdapat kejanggalan dalam penentuan calon pemenang tender. Ironisnya, perusahaan dengan penawaran harga terendah justru dinyatakan gugur pada tahap evaluasi.

    Sejumlah pihak menduga telah terjadi persekongkolan atau pengaturan tender (kongkalikong) antara oknum penyedia jasa dan panitia pengadaan. Beberapa perusahaan peserta disebut-sebut kerap menjadi langganan proyek serupa di instansi tersebut.

    “Ini patut dipertanyakan. Jika perusahaan dengan harga terendah digugurkan tanpa alasan yang transparan, maka publik berhak menaruh curiga. Proses lelang seharusnya dilakukan secara adil dan akuntabel,” ujar Antok, aktivis anti-korupsi dari Jaringan Pemerhati Transparansi Anggaran.

    Antok juga menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang dengan sengaja melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa dapat dipidana dengan hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

    Selain itu, persekongkolan dalam tender juga bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp25 miliar dan sanksi administratif lainnya.

    Jika terbukti adanya pelanggaran, konsekuensinya bukan hanya pembatalan tender, tetapi juga pencantuman nama perusahaan dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) LPSE serta potensi proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, Direktur RSUD Kanjuruhan, Yudiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/7/2025), menegaskan bahwa proses tender sepenuhnya berada di bawah kewenangan PBJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa).

    “Proses mekanisme tender dan penentuan pemenang sepenuhnya dilakukan oleh PBJ melalui portal resmi. Bagaimana proses pemilihan pemenang menjadi ranah dan tanggung jawab PBJ,” jelas Yudiono.

    Ia juga menambahkan bahwa proses pengadaan saat ini masih berjalan, dan semua penyedia jasa diberikan hak untuk mengajukan sanggahan jika merasa dirugikan.

    “Pada prinsipnya kami mendukung agar proses pengadaan ini berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegasnya.

    Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan berkewajiban menyampaikan informasi secara berimbang. Dalam konteks ini, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(Red)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    By redaksi19 Agustus 20264,316 Views

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    By redaksi19 Agustus 20269,655 Views

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.2)

    By redaksi4 Juli 20268,323 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    6 September 2026
    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    6 September 2026
    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    6 September 2026
    Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan

    Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan

    6 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?