Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon

    6 April 2026

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
    • Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon
    • Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat
    • B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif
    • Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026
    • Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya
    • Ramalan Zodiak 1 April 2026: Kesehatan Cancer Naik, Capricorn Waspada Kelelahan
    • Kronologi Siswa SMK Bangka Pusing dan Mual Usai Makan Burger MBG, Roti Berjamur
    • Musim Balap 2026: Dewa United Umumkan Pembalap dan Mobil Baru
    • Istri Kecewa, Suami Diduga Selingkuh dan Tak Bayar Tagihan Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    redaksiredaksi10 Juli 2025120 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang,— Dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender proyek pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kembali mencuat. Kecurigaan publik muncul menyusul pengumuman tender di laman resmi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) terkait pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan kesehatan, yakni pembangunan perluasan IGD lantai 1 hingga lantai 4.

    Berdasarkan dokumen yang beredar dari laman LPSE Kabupaten Malang, terdapat kejanggalan dalam penentuan calon pemenang tender. Ironisnya, perusahaan dengan penawaran harga terendah justru dinyatakan gugur pada tahap evaluasi.

    Sejumlah pihak menduga telah terjadi persekongkolan atau pengaturan tender (kongkalikong) antara oknum penyedia jasa dan panitia pengadaan. Beberapa perusahaan peserta disebut-sebut kerap menjadi langganan proyek serupa di instansi tersebut.

    “Ini patut dipertanyakan. Jika perusahaan dengan harga terendah digugurkan tanpa alasan yang transparan, maka publik berhak menaruh curiga. Proses lelang seharusnya dilakukan secara adil dan akuntabel,” ujar Antok, aktivis anti-korupsi dari Jaringan Pemerhati Transparansi Anggaran.

    Antok juga menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang dengan sengaja melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa dapat dipidana dengan hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

    Selain itu, persekongkolan dalam tender juga bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp25 miliar dan sanksi administratif lainnya.

    Jika terbukti adanya pelanggaran, konsekuensinya bukan hanya pembatalan tender, tetapi juga pencantuman nama perusahaan dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) LPSE serta potensi proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, Direktur RSUD Kanjuruhan, Yudiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/7/2025), menegaskan bahwa proses tender sepenuhnya berada di bawah kewenangan PBJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa).

    “Proses mekanisme tender dan penentuan pemenang sepenuhnya dilakukan oleh PBJ melalui portal resmi. Bagaimana proses pemilihan pemenang menjadi ranah dan tanggung jawab PBJ,” jelas Yudiono.

    Ia juga menambahkan bahwa proses pengadaan saat ini masih berjalan, dan semua penyedia jasa diberikan hak untuk mengajukan sanggahan jika merasa dirugikan.

    “Pada prinsipnya kami mendukung agar proses pengadaan ini berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegasnya.

    Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan berkewajiban menyampaikan informasi secara berimbang. Dalam konteks ini, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(Red)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    By redaksi27 Maret 202613,415 Views

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    By redaksi27 Maret 20268,644 Views

    Bukannya Jadi Teladan, Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel

    By redaksi8 Maret 2026153 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon

    6 April 2026

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026

    B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?