Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    6 September 2026
    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    6 September 2026
    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    6 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 7 September 2026
    Trending
    • Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar
    • Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban
    • Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga
    • Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan
    • Keajaiban Rempah Nusantara untuk Menjaga Vitalitas dan Imunitas Tubuh di Tengah Polusi
    • Menyegarkan Tubuh dan Pikiran Melalui Kebiasaan Olahraga Ringan Saban Pagi
    • Nasib Timbul tukang becak mendadak masuk desil 9, merasa sakit anaknya terancam putus sekolah
    • Berita Malang Raya Populer: Rute angkutan pelajar butuh sosialisasi, trase tol Kepanjen dikaji
    • Menjadi Stamp yang dulu – Stamp Fairtex janjikan versi yang lebih baik di ONE Fight Night 47
    • Kadisdik Kalteng takut dapur MBG mati jika sekolah libur akibat karhutla, klarifikasi usai dikritik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Dugaan Hubungan Spesial Kepala Koperasi Bangun Jaya Makmur dengan Nasabah di Kab. Malang

    Dugaan Hubungan Spesial Kepala Koperasi Bangun Jaya Makmur dengan Nasabah di Kab. Malang

    redaksiredaksi4 Juli 2025160 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang- Seorang pria, warga Kelurahan Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial IWN yang ditengarai berprofesi sebagai Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur yang berkantor di Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan salah satu nasabahnya, WDA warga Perumahan Taman Bayangkara Indah, Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.

    Hubungan itu terkuak lantaran IWN didapati mengajak WDA berkencan di sebuah hotel di Kota Malang, kendati keduanya telah memiliki pasangan masing-masing yang sah.

    Dalam pengakuannya saat dikonfirmasi di kediamannya pada Rabu 3/6/2025, WDA, perempuan yang merupakan seorang Ibu dari dua orang anak itu mengaku telah memiliki hubungan khusus dengan IWN selama kurang lebih satu tahun sejak dirinya menjadi nasabah KSP Bangun Jaya Makmur. Menurutnya, jalinan asmara itu berjalan mulus lantaran dilakukan saat suami WDA tengah bekerja mencari nafkah.

    Kendati masih bisa tersenyum, WDA, yang berstatus sebagai istri sah dari seorang karyawan Bank Mandiri di Kota Malang berinisial SOL ini mengaku menyesali perbuatannya.

    “Perbuatan saya sudah salah. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.”, akunya sembari tertunduk lesu.

    WDA juga mengungkap fakta bahwa selain beberapa kali menghabiskan waktu bersama di kamar hotel, dirinya dan IWN kerap jalan berduaan. Dan yang mengejutkan, IWN ternyata sering bertandang ke rumah WDA saat SOL sedang berada di kantor. “Suami saya kerja. Dia (IWN-red) sering ke sini (rumah-red). Anak saya juga tahu.”, tandasnya.

    Di hari yang sama, IWN membuat pengakuan yang mencengangkan. Pasalnya melalui WhatsApp IWN membenarkan penjelasan WDA. Dirinya menceritakan bagaimana awal mula mengenal WDA dan menceritakan kisah hubungan terlarangnya dimulai dari urusan kepentingan peminjaman dana di KSP Bangun Jaya Makmur.

    “Saya dulu awalnya kenal dia (WDA-red) itu karena dia adalah nasabah saya, pernah pinjam uang.”, ungkap pria berperawakan sedang ini.

    Saat dikonfimasi lebih jauh terkait hubungan asmara terlarangnya dengan WDA, kepada awak media infomalangraya.com IWN pun berkilah bahwa perbuatannya adalah sebuah kekhilafan. “Saya sendiri juga bingung kenapa saya bisa berbuat seperti itu. Saya tidak punya masalah rumah tangga dengan istri saya. Apa yang saya lakukan ini salah, saya khilaf.”, ujarnya.

    IWN mengatakan bahwa tidak seharusnya dirinya berbuat tidak senonoh bersama WDA. Kendati mengaku sudah mengetahui bahwa WDA adalah istri orang, IWN dalam klarifikasinya bilang bahwa aktifitas yang dilakukannya di dalam kamar hotel bersama WIN adalah urusan pribadi.

    “Kami nggak berbuat apa-apa, cuma ngobrol dengan nasabah.”, kilahnya.

    Sampai dengan berita ini diturunkan, tim investigasi dari media infomalangraya.com terus menggali secara mendalam serta membuka ruang pengaduan terkait dugaan bahwa IWN telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya sebagai pimpinan untuk melakukan bujuk rayu pada nasabah. Dicurigai ada nasabah lain yang bernasib sama dengan WDA.

    Perselingkuhan dan Perzinahan Kian Marak

    Kasus perselingkuhan bukan lagi isu tersembunyi, melainkan menjadi konsumsi publik sehari-hari melalui media massa, terutama media elektronik. Dilansir dari moeslimchoice.com, fenomena perselingkuhan di tengah masyarakat kini makin mengkhawatirkan.

    Ironisnya, perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang hiruk pikuk, tetapi juga merambah ke pelosok desa, menyusup dalam lingkungan masyarakat biasa yang dikenal mempunyai nilai kekeluargaan yang kuat.

    Mirisnya, perselingkuhan tidak hanya terjadi antar individu yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Banyak kasus mencuat di mana pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, seperti antara ayah atau ibu dengan anak tirinya, adik ipar dengan kakak ipar, hingga orang tua yang menjalin hubungan dengan kekasih anaknya.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa perselingkuhan bukan lagi hal tabu, tapi seperti telah menjadi kebiasaan gelap yang diam-diam terjadi di sekitar kita.

    Dari sisi linguistik, kata “selingkuh” berasal dari bahasa Jawa, yang menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia memiliki arti curang, tidak jujur, tidak berterus terang, dan korup.

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maknanya makin diperjelas sebagai tindakan menyembunyikan sesuatu demi kepentingan pribadi dan melakukan penyelewengan.

    Dalam konteks hubungan, perselingkuhan adalah bentuk ketidaksetiaan yang sering berujung pada perbuatan mendekati zina, atau bahkan zina itu sendiri.

    Islam memandang segala bentuk kecurangan dan pengkhianatan dalam hubungan sebagai hal yang haram.

    Allah SWT secara tegas melarang tindakan khianat, sebagaimana firman-Nya dalam QS. al-Anfal ayat 27.

    Bahkan, Al-Qur’an memberikan peringatan melalui kisah istri Nabi Nuh dan Nabi Luth yang berkhianat, yang berakhir dengan hukuman dari Allah.

    Rasulullah saw juga memperingatkan bahwa pengkhianatan merupakan salah satu ciri orang munafik. Melalui dalil-dalil yang jelas, Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga semua perbuatan yang mendekatinya. Oleh karena itu, perselingkuhan tidak bisa dianggap sepele atau hanya sekadar urusan pribadi.

    Dampak Hukum Perzinahan dan Perselingkuhan

    Peristiwa perzinahan dan perselingkuhan memiliki konsekuensi baik secara pidana maupun dalam konteks sosial dan hubungan rumah tangga. Secara pidana, pelaku perzinahan dapat diancam hukuman penjara berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Selain itu, perzinahan juga dapat berdampak pada rumah tangga yang berujung pada perceraian.

    Di Indonesia, secara jelas diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan bulan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga mengatur perzinahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Perzinahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi jelas merusak kepercayaan dan mengganggu keharmonisan dalam hubungan suami istri. Hal ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena perzinahan dan perselingkuhan dapat menyebabkan trauma psikologis, depresi, dan kecemasan bagi pasangan yang dikhianati. Anak-anak juga dapat terkena dampak negatif dari perselingkuhan orang tua, seperti gangguan emosi, munculnya perasaan benci, kehilangan teladan, dan masalah emosional lainnya.

    Hal penting yang harus diingat adalah bahwa perselingkuhan memiliki dampak negatif yang luas dan mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi hubungan rumah tangga. Dampaknya dapat mencakup masalah kesehatan mental, gangguan hubungan, konflik sosial dan bahkan masalah hukum yang serius. (Red)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    By redaksi19 Agustus 20264,316 Views

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    By redaksi19 Agustus 20269,655 Views

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.2)

    By redaksi4 Juli 20268,323 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    6 September 2026
    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    6 September 2026
    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    6 September 2026
    Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan

    Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan

    6 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?