Pengurus Cabang SP TSK R KSPSI Majalengka Gelar Musyawarah Cabang
Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Rekonsiliasi (SP TSK R) KSPSI Kabupaten Majalengka menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Kedai Duren Sinapel pada Sabtu (31/1/2026). Acara ini menjadi momen penting dalam pengambilan keputusan tentang kepemimpinan organisasi. Ade Riki Junaedi resmi terpilih sebagai ketua baru.
Ade Riki Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun arah program kerja organisasi. Program tersebut rencananya akan dibahas secara menyeluruh melalui Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang diharapkan bisa dilaksanakan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
“Program kerja akan segera kami bahas di Rakercab. Targetnya, dalam 1–2 bulan ke depan sudah bisa dilaksanakan untuk menentukan arah program lima tahun ke depan, demi kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggota,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah awal yang akan dilakukan oleh kepengurusan baru adalah peningkatan kapasitas pengurus melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Hal ini dinilai penting agar pengurus memiliki kemampuan bernegosiasi yang baik dengan pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Yang paling mendesak saat ini adalah diklat bagi pengurus, supaya mampu bernegosiasi dengan baik, bersinergi dengan perusahaan dan pemerintah, demi meningkatkan kesejahteraan anggota,” jelasnya.
Momentum Regenerasi dan Perjuangan Buruh
Sementara itu, Pimpinan Daerah (PD) Federasi SP TSK R-KSPSI Provinsi Jawa Barat, Usep Setia Wibawa, mengatakan bahwa Muscab ini tidak hanya menjadi ajang regenerasi kepengurusan, tetapi juga momentum untuk menentukan arah perjuangan buruh lima tahun ke depan.
“Musyawarah cabang ke-1 PSK Rekonsiliasi KSPSI Kabupaten Majalengka ini bukan hanya soal pergantian kepengurusan, tetapi juga menjadi tolok ukur kemajuan pekerja anggota melalui program kerja yang terukur dan realistis,” kata Usep.
Menurutnya, program kerja lima tahun ke depan harus disusun secara matang dan mampu dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya kerja sama tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah.
“Program kerja harus realistis. Jika terlalu tinggi dan tidak bisa dilaksanakan, itu namanya menghayal. Keberhasilan pekerja di Kabupaten Majalengka ditentukan oleh kerja sama, dialog sosial, dan kemitraan tripartit yang baik,” tegasnya.
Fokus pada Kesejahteraan Buruh dan Perjanjian Kerja Bersama
Usep juga menjelaskan, arah utama program kerja PD adalah perjuangan buruh menuju kesejahteraan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mendorong terwujudnya perjanjian kerja bersama (PKB) di tingkat industri.
“PKB adalah undang-undang tertinggi di tingkat industri. Jika sudah disepakati, maka itu menjadi acuan pelaksanaan hubungan kerja di masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Terkait upah, Usep menyoroti masih banyaknya pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun yang hanya menerima upah minimum kabupaten (UMK). Ia berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan kondisi tersebut.
“UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0–1 tahun. Namun faktanya, masih banyak pekerja di atas satu tahun yang hanya menerima UMK. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Implementasi Struktur Upah di Perusahaan
Adapun penerapan struktur dan skala upah, lanjut Usep, belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh di semua perusahaan. Meski demikian, sebagian perusahaan yang tergabung dalam federasi sudah mulai mengarah ke penerapan sistem tersebut, sesuai dengan kemampuan dan hasil perundingan di tingkat industri.







