Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

3 November 2026
Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

3 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita
  • Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas
  • Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global
  • Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti
  • Seni Menjaga Kesehatan Mental dan Kendali Diri di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

adm_imradm_imr6 April 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Gugatan Warga Negara Terhadap Penanganan Kasus Ijazah Presiden

Sebanyak 17 warga negara, termasuk purnawirawan TNI yang terdiri dari 9 jenderal, 6 perwira, dan dua rakyat sipil, menggugat Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Gugatan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat dalam proses penyidikan.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini resmi diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL. Para penggugat terdiri dari sembilan jenderal TNI (Purn), enam perwira menengah purnawirawan, serta dua warga sipil. Di antara para jenderal purnawirawan yang terlibat adalah Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan lainnya, yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, serta Kolonel (Purn) Sopandi Ali. Dua penggugat lainnya berasal dari kalangan sipil, yaitu mantan hakim ad hoc Mahkamah Agung, Dwi Tjahyo Soewarsono, serta Komarudin yang sebelumnya pernah mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden ke Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman.

Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Aparat

Salah satu penggugat, Soenarko, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Ia menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta penerapan pasal yang tidak tepat dalam proses penyidikan.

“Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS,” ujar Soenarko dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Ia menambahkan bahwa jika hal ini dibiarkan, aparat bisa sewenang-wenang di masa mendatang. “Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” tambahnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan warga negara, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya. Soenarko juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini tidak dikoreksi, maka dikhawatirkan aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang di masa mendatang.

Dugaan “Penyelundupan Pasal”

Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menyebut gugatan ini diajukan karena adanya dugaan abuse of power dalam proses penyidikan. Menurutnya, terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami.

“Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono. Ia menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah mendorong perbaikan sistem penegakan hukum, khususnya dalam hal penetapan tersangka agar lebih objektif dan transparan.

Kritik Penggunaan UU ITE

Sementara itu, pakar hukum Refly Harun yang menjadi koordinator tim pendamping hukum turut menyoroti dugaan penggunaan pasal yang tidak relevan. Ia menyebut penyidik diduga menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35, untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Menurut Refly, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum yang dapat merugikan pihak tertentu dalam proses penyidikan.

Harapan Perbaikan Penegakan Hukum

Melalui gugatan citizen lawsuit ini, para penggugat berharap dapat membuka fakta yang sebenarnya sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi masyarakat luas jika tidak ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Para penggugat juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, yang dinilai sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

3 November 2026
Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

3 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

3 November 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti

3 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?