Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Pak Lurah Grogol: Motor dan Mobil Disita, Berujung Penjara

    Kasus Pak Lurah Grogol: Motor dan Mobil Disita, Berujung Penjara

    adm_imradm_imr7 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Lurah Grogol yang Terlibat dalam Penggelapan Kendaraan

    Seorang lurah di wilayah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan kendaraan milik warga yang bukan miliknya. Peristiwa ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 100 juta dan membuat korban, T, warga Getas, Kapanewon Playen, harus melaporkan oknum lurah tersebut ke pihak berwajib.

    Penyewaan dan Penggadaian Kendaraan

    Kasus ini dimulai saat LW menyewa motor milik T pada 18 Desember 2025 lalu. Sewa motor dilakukan selama tujuh hari dengan tarif sebesar Rp 700 ribu. Namun, LW hanya membayar sebesar Rp 400 ribu dan berjanji akan melanjutkan pembayaran melalui transfer.

    Dua hari setelah penyewaan motor, LW kembali ke rumah T untuk melunasi sisa sewa dan menyewa mobil. Meski menyewa mobil, LW tidak langsung membayarnya dan berjanji akan melunasi melalui transfer.

    Namun, mobil yang disewanya ternyata digadaikan oleh pelaku. Mobil itu digunakan untuk mengganti mobil lain yang sebelumnya sudah digadaikan oleh LW. Dalam proses ini, mobil yang disewa juga belum dibayar.

    Penelusuran dan Pelaporan

    Setelah beberapa waktu berlalu, T merasa ada yang tidak beres karena kendaraannya tidak segera dikembalikan. Ia mulai menelusuri keberadaan kendaraannya dan LW. Sayangnya, LW tidak berhasil ditemukan.

    T akhirnya mengetahui bahwa kendaraan miliknya yang disewa oleh LW telah digadaikan. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Laporan dibuat pada 11 Januari 2026 lalu ke Polsek Playen.

    Proses Hukum dan Penahanan

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk memanggil LW. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun hingga batas waktu yang disepakati pada Jumat (30/1/2026), LW tidak mampu menyelesaikan kesepakatan.

    LW kembali dipanggil dan akhirnya ditahan sejak Senin (2/2/2026). Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah empat tahun penjara.

    Fakta-Fakta Penting

    • Korban adalah T, warga Getas, Kapanewon Playen.
    • Kerugian mencapai sekitar Rp 100 juta.
    • Motor dan mobil yang disewa oleh LW digadaikan ke wilayah Kalurahan Selang dan Potorono, Bantul.
    • Penyewaan dilakukan tanpa pembayaran lengkap dan berujung pada penggadaian.
    • Upaya penyelesaian kekeluargaan gagal.
    • LW kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?