Kasus Lurah Grogol yang Terlibat dalam Penggelapan Kendaraan
Seorang lurah di wilayah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan kendaraan milik warga yang bukan miliknya. Peristiwa ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 100 juta dan membuat korban, T, warga Getas, Kapanewon Playen, harus melaporkan oknum lurah tersebut ke pihak berwajib.
Penyewaan dan Penggadaian Kendaraan
Kasus ini dimulai saat LW menyewa motor milik T pada 18 Desember 2025 lalu. Sewa motor dilakukan selama tujuh hari dengan tarif sebesar Rp 700 ribu. Namun, LW hanya membayar sebesar Rp 400 ribu dan berjanji akan melanjutkan pembayaran melalui transfer.
Dua hari setelah penyewaan motor, LW kembali ke rumah T untuk melunasi sisa sewa dan menyewa mobil. Meski menyewa mobil, LW tidak langsung membayarnya dan berjanji akan melunasi melalui transfer.
Namun, mobil yang disewanya ternyata digadaikan oleh pelaku. Mobil itu digunakan untuk mengganti mobil lain yang sebelumnya sudah digadaikan oleh LW. Dalam proses ini, mobil yang disewa juga belum dibayar.
Penelusuran dan Pelaporan
Setelah beberapa waktu berlalu, T merasa ada yang tidak beres karena kendaraannya tidak segera dikembalikan. Ia mulai menelusuri keberadaan kendaraannya dan LW. Sayangnya, LW tidak berhasil ditemukan.
T akhirnya mengetahui bahwa kendaraan miliknya yang disewa oleh LW telah digadaikan. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Laporan dibuat pada 11 Januari 2026 lalu ke Polsek Playen.
Proses Hukum dan Penahanan
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk memanggil LW. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun hingga batas waktu yang disepakati pada Jumat (30/1/2026), LW tidak mampu menyelesaikan kesepakatan.
LW kembali dipanggil dan akhirnya ditahan sejak Senin (2/2/2026). Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah empat tahun penjara.
Fakta-Fakta Penting
- Korban adalah T, warga Getas, Kapanewon Playen.
- Kerugian mencapai sekitar Rp 100 juta.
- Motor dan mobil yang disewa oleh LW digadaikan ke wilayah Kalurahan Selang dan Potorono, Bantul.
- Penyewaan dilakukan tanpa pembayaran lengkap dan berujung pada penggadaian.
- Upaya penyelesaian kekeluargaan gagal.
- LW kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.







