Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Pak Lurah Grogol: Motor dan Mobil Disita, Berujung Penjara

    Kasus Pak Lurah Grogol: Motor dan Mobil Disita, Berujung Penjara

    adm_imradm_imr7 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Lurah Grogol yang Terlibat dalam Penggelapan Kendaraan

    Seorang lurah di wilayah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan kendaraan milik warga yang bukan miliknya. Peristiwa ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 100 juta dan membuat korban, T, warga Getas, Kapanewon Playen, harus melaporkan oknum lurah tersebut ke pihak berwajib.

    Penyewaan dan Penggadaian Kendaraan

    Kasus ini dimulai saat LW menyewa motor milik T pada 18 Desember 2025 lalu. Sewa motor dilakukan selama tujuh hari dengan tarif sebesar Rp 700 ribu. Namun, LW hanya membayar sebesar Rp 400 ribu dan berjanji akan melanjutkan pembayaran melalui transfer.

    Dua hari setelah penyewaan motor, LW kembali ke rumah T untuk melunasi sisa sewa dan menyewa mobil. Meski menyewa mobil, LW tidak langsung membayarnya dan berjanji akan melunasi melalui transfer.

    Namun, mobil yang disewanya ternyata digadaikan oleh pelaku. Mobil itu digunakan untuk mengganti mobil lain yang sebelumnya sudah digadaikan oleh LW. Dalam proses ini, mobil yang disewa juga belum dibayar.

    Penelusuran dan Pelaporan

    Setelah beberapa waktu berlalu, T merasa ada yang tidak beres karena kendaraannya tidak segera dikembalikan. Ia mulai menelusuri keberadaan kendaraannya dan LW. Sayangnya, LW tidak berhasil ditemukan.

    T akhirnya mengetahui bahwa kendaraan miliknya yang disewa oleh LW telah digadaikan. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Laporan dibuat pada 11 Januari 2026 lalu ke Polsek Playen.

    Proses Hukum dan Penahanan

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk memanggil LW. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun hingga batas waktu yang disepakati pada Jumat (30/1/2026), LW tidak mampu menyelesaikan kesepakatan.

    LW kembali dipanggil dan akhirnya ditahan sejak Senin (2/2/2026). Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah empat tahun penjara.

    Fakta-Fakta Penting

    • Korban adalah T, warga Getas, Kapanewon Playen.
    • Kerugian mencapai sekitar Rp 100 juta.
    • Motor dan mobil yang disewa oleh LW digadaikan ke wilayah Kalurahan Selang dan Potorono, Bantul.
    • Penyewaan dilakukan tanpa pembayaran lengkap dan berujung pada penggadaian.
    • Upaya penyelesaian kekeluargaan gagal.
    • LW kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?