Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 6 Maret 2026
    Trending
    • Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir
    • Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama
    • Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda
    • Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru
    • Tiga Pantai Unik untuk Menyaksikan Sunset Ikonik di Bali
    • Dajjal: Arti Kata dan Kaitannya dengan Serangan Amerika-Israel ke Iran
    • Apa yang Terjadi Jika Manusia Bisa Melihat Gelombang WiFi?
    • Ulasan Lengkap Yamaha Freego S 2026 Magma Black: Teknologi Y Connected dan Desain Mewah
    • Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Usai Pernyataan Zakat Viral
    • Mengenal Peran Bea Cukai dalam Ekonomi dan Aturan Barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Pak Lurah Grogol: Motor dan Mobil Disita, Berujung Penjara

    Kasus Pak Lurah Grogol: Motor dan Mobil Disita, Berujung Penjara

    adm_imradm_imr7 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Lurah Grogol yang Terlibat dalam Penggelapan Kendaraan

    Seorang lurah di wilayah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan kendaraan milik warga yang bukan miliknya. Peristiwa ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 100 juta dan membuat korban, T, warga Getas, Kapanewon Playen, harus melaporkan oknum lurah tersebut ke pihak berwajib.

    Penyewaan dan Penggadaian Kendaraan

    Kasus ini dimulai saat LW menyewa motor milik T pada 18 Desember 2025 lalu. Sewa motor dilakukan selama tujuh hari dengan tarif sebesar Rp 700 ribu. Namun, LW hanya membayar sebesar Rp 400 ribu dan berjanji akan melanjutkan pembayaran melalui transfer.

    Dua hari setelah penyewaan motor, LW kembali ke rumah T untuk melunasi sisa sewa dan menyewa mobil. Meski menyewa mobil, LW tidak langsung membayarnya dan berjanji akan melunasi melalui transfer.

    Namun, mobil yang disewanya ternyata digadaikan oleh pelaku. Mobil itu digunakan untuk mengganti mobil lain yang sebelumnya sudah digadaikan oleh LW. Dalam proses ini, mobil yang disewa juga belum dibayar.

    Penelusuran dan Pelaporan

    Setelah beberapa waktu berlalu, T merasa ada yang tidak beres karena kendaraannya tidak segera dikembalikan. Ia mulai menelusuri keberadaan kendaraannya dan LW. Sayangnya, LW tidak berhasil ditemukan.

    T akhirnya mengetahui bahwa kendaraan miliknya yang disewa oleh LW telah digadaikan. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Laporan dibuat pada 11 Januari 2026 lalu ke Polsek Playen.

    Proses Hukum dan Penahanan

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk memanggil LW. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun hingga batas waktu yang disepakati pada Jumat (30/1/2026), LW tidak mampu menyelesaikan kesepakatan.

    LW kembali dipanggil dan akhirnya ditahan sejak Senin (2/2/2026). Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah empat tahun penjara.

    Fakta-Fakta Penting

    • Korban adalah T, warga Getas, Kapanewon Playen.
    • Kerugian mencapai sekitar Rp 100 juta.
    • Motor dan mobil yang disewa oleh LW digadaikan ke wilayah Kalurahan Selang dan Potorono, Bantul.
    • Penyewaan dilakukan tanpa pembayaran lengkap dan berujung pada penggadaian.
    • Upaya penyelesaian kekeluargaan gagal.
    • LW kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengakuan Pacar Farra, Mahasiswa UIN Suska, Usai Video Kekasih Dicium Pelaku Pembacokan

    By adm_imr5 Maret 20260 Views

    Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi

    By adm_imr5 Maret 20265 Views

    AKBP Didik Menerima Setoran Jutaan Rupiah dari Bandar Narkoba Koko Erwin

    By adm_imr5 Maret 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    5 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?