Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Malang Ternyata Masih di Bawah Umur
Dua bocah yang masih berusia 10 tahun dan 16 tahun terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jalan Industri Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Aksi tersebut dilakukan dengan cara memasuki garasi rumah korban dan membawa kabur kendaraan yang tidak dikunci stang.
Kedua pelaku ini nekat melakukan tindakan tersebut karena ingin memiliki kendaraan pribadi. Aksi mereka terungkap setelah tertangkap kamera CCTV yang merekam kejadian tersebut. Dari hasil rekaman tersebut, identitas para pelaku dapat diketahui.
Bocah berusia 10 tahun bernama RHP diamankan oleh tim Reskrim Polresta Malang Kota setelah mencuri sepeda motor milik Andika, warga Jalan Industri Timur, pada 27 Januari 2026. Selain RHP, ada satu pelaku lainnya yang juga diamankan, yaitu MYM, seorang remaja berusia 16 tahun.
Kasus pencurian sepeda motor ini diungkap oleh Polresta Malang Kota setelah kedua pelaku ditangkap bersama dua sepeda motor hasil curian. Aksi RHP dan MYM tidak dilakukan sendiri, melainkan dibantu satu sama lain.
Rekaman CCTV Membantu Mengungkap Kasus
Aksi pencurian yang dilakukan oleh RHP dan MYM terjadi saat korban sedang tidak berada di rumah. Saat itu, hanya ibu Andika yang berada di rumah dan tidak menyadari bahwa sepeda motor di garasi sedang dicuri.
Rekaman CCTV menunjukkan bagaimana kedua pelaku masuk ke garasi dan langsung membawa kabur sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah itu, motor tersebut dibawa lari menuju gapura dan kemudian pelaku kabur.
Andika mengungkapkan bahwa awalnya pelaku ingin mencuri sepeda motor tetangganya, namun gagal karena kendaraan tersebut dikunci stang. Akhirnya, pelaku memasuki garasi rumah Andika dan membawa kabur motornya.
Penanganan Lebih Lanjut untuk Pelaku di Bawah Umur
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kedua pelaku. Hal ini dilakukan karena keduanya masih di bawah umur.
Hasil dari kesimpulan BAPAS akan menjadi pedoman bagi polisi dalam menentukan penanganan lebih lanjut. Meskipun kasus ini telah terungkap, pihak kepolisian tetap mempertimbangkan masa depan dari kedua pelaku.
Selain itu, dari pengembangan kasus, ternyata kedua pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses pengungkapan kasus pencurian ini, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti, yaitu dua sepeda motor yang diduga hasil curian. Motif dari tindakan para pelaku tidak terlalu rumit, yaitu hanya ingin memiliki kendaraan pribadi.
Proses pencurian dilakukan secara otodidak tanpa adanya rencana yang matang. Namun, tindakan tersebut tetap diperlakukan serius oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak berwajib dalam mengungkap kejahatan. Dengan kerja sama antara warga, Bhabinkamtibmas, dan Polresta Malang Kota, kasus pencurian ini dapat segera terungkap.







