Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,75 Juta Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,75 Juta Batang Rokok Ilegal

    adm_imradm_imr7 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dengan Nilai Fantastis

    Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang mencapai jumlah besar dan bernilai fantastis.

    Pada hari Sabtu (24/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang bekerja sama dengan tim dari Kantor Pusat Bea Cukai melakukan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut, tim menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

    Truk yang ditemukan memiliki warna kuning kombinasi dan digunakan untuk mengangkut rokok ilegal yang disamarkan bersama karung goni berisi pupuk kandang atau kompos. Setelah melakukan penyusuran, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut saat melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

    Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek seperti Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

    Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok. Atas penindakan ini, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.734.775.000.

    Penindakan Lanjutan dan Peningkatan Keamanan

    Berikutnya, pada hari Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang kembali melakukan patroli darat serta pemantauan intensif jalur distribusi rokok ilegal di Kota Malang sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dalam kegiatan tersebut, tim menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang berwarna silver yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

    Setelah melakukan penyusuran intensif di sejumlah jalur strategis, tim berhasil menemukan kendaraan tersebut saat melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek seperti Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal.

    Atas penindakan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp177.548.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp353.430.000.

    Upaya Bea Cukai Malang dalam Mengamankan Kepentingan Negara

    Bea Cukai Malang terus berupaya memastikan peredaran rokok ilegal dapat dicegah. Dengan tindakan tegas dan koordinasi yang baik antara tim intelijen dan penindakan, mereka berhasil mengamankan barang bukti yang sangat bernilai tinggi. Hal ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga kepentingan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

    Penindakan ini menjadi contoh nyata bagaimana lembaga pemerintah dapat bekerja sama secara efektif untuk mengatasi masalah ilegalitas di bidang cukai. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan tindakan yang cepat, Bea Cukai Malang telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan di masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?