Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,75 Juta Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,75 Juta Batang Rokok Ilegal

    adm_imradm_imr7 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dengan Nilai Fantastis

    Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang mencapai jumlah besar dan bernilai fantastis.

    Pada hari Sabtu (24/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang bekerja sama dengan tim dari Kantor Pusat Bea Cukai melakukan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut, tim menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

    Truk yang ditemukan memiliki warna kuning kombinasi dan digunakan untuk mengangkut rokok ilegal yang disamarkan bersama karung goni berisi pupuk kandang atau kompos. Setelah melakukan penyusuran, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut saat melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

    Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek seperti Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

    Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok. Atas penindakan ini, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.734.775.000.

    Penindakan Lanjutan dan Peningkatan Keamanan

    Berikutnya, pada hari Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang kembali melakukan patroli darat serta pemantauan intensif jalur distribusi rokok ilegal di Kota Malang sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dalam kegiatan tersebut, tim menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang berwarna silver yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

    Setelah melakukan penyusuran intensif di sejumlah jalur strategis, tim berhasil menemukan kendaraan tersebut saat melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek seperti Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal.

    Atas penindakan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp177.548.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp353.430.000.

    Upaya Bea Cukai Malang dalam Mengamankan Kepentingan Negara

    Bea Cukai Malang terus berupaya memastikan peredaran rokok ilegal dapat dicegah. Dengan tindakan tegas dan koordinasi yang baik antara tim intelijen dan penindakan, mereka berhasil mengamankan barang bukti yang sangat bernilai tinggi. Hal ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga kepentingan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

    Penindakan ini menjadi contoh nyata bagaimana lembaga pemerintah dapat bekerja sama secara efektif untuk mengatasi masalah ilegalitas di bidang cukai. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan tindakan yang cepat, Bea Cukai Malang telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan di masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?