Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

31 October 2026
Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

31 October 2026
Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

31 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 1 November 2026
Trending
  • Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia
  • Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet
  • Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat
  • Menjaga Kehangatan Keluarga dengan Menjalin Kedekatan Emosional Bersama Anak di Tengah Kepungan Gawai
  • Strategi Taktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengganggu Kebutuhan Bulanan
  • Panduan Cerdas Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat
  • Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian
  • Menimbang Kesejahteraan Guru Honorer dan Pertaruhan Kualitas Pendidikan di Sekolah Negeri
  • Rahasia Ketahanan Raksasa Eropa Menjaga Konsistensi Juara di Tengah Himpitan Jadwal Padat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Warisan Lina Jubaedah Disoroti, Sule Buka Surat Perjanjian

Warisan Lina Jubaedah Disoroti, Sule Buka Surat Perjanjian

adm_imradm_imr5 February 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Warisan Lina Jubaedah: Sule Akhirnya Angkat Bicara

Polemik warisan mendiang Lina Jubaedah kembali memanas, dan kali ini Sule mengaku sudah berada di titik jenuh karena terus diseret ke ranah hukum oleh Teddy Pardiyana. Isu harta dan hak anak-anaknya menjadi sorotan utama dalam persengketaan ini.

Sule menegaskan bahwa isu harta peninggalan Lina tidak lagi sekadar urusan hukum, melainkan menyentuh ranah emosional karena menyangkut hak anak-anaknya. Ia menilai, masalah ini telah digulirkan meski sudah ada kesepakatan yang dibuat jauh sebelum perceraian mereka resmi diputus pengadilan.

Dalam pernyataannya, Sule membongkar surat perjanjian bermaterai yang dibuat Lina sebelum perceraian. Surat tersebut menyebutkan bahwa aset bernilai miliaran rupiah sudah diperuntukkan bagi anak-anaknya. “Ini adalah surat pernyataan dari (Lina). Ini tanda tangan di atas materai. (Ditanda tangan) kuasa hukumnya almarhumah. Ini (dibuat) setelah sah untuk perceraian, ketok palu 20 September 2018,” ujar Sule.

Menurut Sule, sebelum perceraian diputus oleh pengadilan, Lina telah menyampaikan kehendaknya terkait harta yang diperoleh selama pernikahan mereka. Pernyataan itu, kata ayah lima anak ini, disampaikan secara sadar dan tertuang dalam surat resmi. “Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya (pengacaranya) bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna (Sule) semuanya diperuntukkan untuk anak-anaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sule membeberkan secara rinci aset-aset yang telah disepakati dalam surat perjanjian tersebut. Pelantun lagu Papa Telepon ini menyebut sejumlah properti dan aset bernilai besar yang sejatinya sudah diperuntukkan bagi anak-anaknya. “Ini udah disepakati oleh dia (Lina), yaitu sebidang tanah, ruko, ada uang Iky yang ada di rekening atas nama almarhumah sejumlah Rp5 miliar. Itu dibelikan rumah villa di Bandung Indah seharga Rp1,4 miliar, rumah kosan di Bojongsoang Rp2 miliar, tanah dan tambak di Ciamis,” ungkap Sule.

Sule juga menyoroti kejanggalan yang ia temukan terkait sejumlah dokumen aset yang hingga kini tak berada di tangan pihak keluarga. Ia menegaskan, sebagian harta yang dipersoalkan bukanlah milik almarhumah sepenuhnya, melainkan ada hak Rizky Febian di dalamnya. “Yang menjadi pertanyaan adalah dari surat perjanjian yang sudah disepakati, aset itu ada di salah satu bank. Akhirnya diserahkan lah kepada Putri. Tapi menurut informasi, ada dua kunci, tapi semua aset yang di sini itu ada beberapa yang enggak ada.”

Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati sempat menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya,” kata Wati.

Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina. Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.

“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya. Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.

Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum. “Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

31 October 2026
Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

31 October 2026
Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

31 October 2026
Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat

Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat

31 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?