Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka

    adm_imradm_imr9 Februari 202623 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Penanganan Sengketa Lahan



    KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan. Lima tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2). Penyidikan ini berdasarkan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

    Perkembangan Kasus

    Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

    Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok karena lahan akan segera dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan beberapa kali.

    Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara atau satu pintu untuk menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

    Proses Penerimaan Suap

    Melalui Yohansyah, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman. Pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan hingga akhirnya disepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta.

    Setelah eksekusi lahan dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Kamis (5/2), Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

    Tim penindakan KPK kemudian menangkap Yohansyah, Berliana, dan sejumlah pihak lainnya pada hari yang sama. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta serta sejumlah barang bukti elektronik.

    Temuan Tambahan

    Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain berupa gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT MDMV selama periode 2025–2026.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK langsung menjebloskan para tersangka ke tahanan. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 6–25 Februari 2025.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang Setyawan disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?