Infomalangraya.com,
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 14 anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tersangka di awal tahun 2026 karena diduga tersandung kasus korupsi. Sektor yang terlibat adalah pajak dan Bea Cukai.
Secara spesifik dugaan kasusnya adalah suap oleh pihak swasta ke pegawai negeri sipil agar aktivitas yang dilakukan berjalan dengan lancar. KPK mengimbau Kementerian Keuangan untuk membenahi sistem internal agar tindakan korupsi tidak terjadi.
Kasus Suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara
Pertama, suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Mulanya, tim lembaga antirasuah menggelar kegiatan tertangkap tangan pada Sabtu (10/1/2026) terkait dugaan pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Suap dilakukan PT WP ke tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara dengan total Rp4 miliar. Dalam peristiwa ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
- Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
- Edy Yulianto: Staf PT WP
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, kantor PT WP berdomisili di wilayah tersebut.
Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar. PT WP sempat mengajukan sanggahan. Akan tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran “all in” Rp23 miliar.
Kode “all in” merupakan kode pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. “Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar pembayaran bayar pajak menjadi Rp15,7 miliar, disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Alhasil fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus.
PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin agar seolah-olah pengeluaran dana perusahaan sebesar Rp4 miliar tercatat untuk konsultasi. Setelah memperoleh Rp4 miliar, PT NBK mencairkan uang yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Uang kemudian disalurkan oleh Abdul kepada Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,” ungkap Asep.
Kasus Suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin
Memasuki Februari 2026, KPK kembali menggelar penyelidikan tertutup yang menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026. Kasusnya terkait dugaan suap pengkondisian restitusi pajak, di mana pihak swasta memberikan “uang apresiasi” Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Mulyono selaku kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
PT BKB melaporkan adanya restitusi pajak untuk lapor pajak tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venasius di mana Mulyono menyampaikan bahwa ada “uang apresiasi” Rp1,5 miliar agar restitusi dapat dikabulkan. “Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar,” jelas Asep, Rabu (4/2/2026).
Restitusi berhasil dicairkan pada Januari 2026, Dian menghubungi staf Venasius agar “uang apresiasi” dicairkan. PT BKB membuat kontrak fiktif agar uang tersebut dapat disalurkan. Asep mengatakan Venasius bertemu dengan Mulyono di sebuah hotel untuk membahas pembagian jatah dengan rincian sebagai berikut: Mulyono Rp800 juta, Dian Rp200 juta, Venasius Rp500 juta. Namun, Venasius meminta jatah Rp20 juta kepada Dian sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.
Kasus Suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Pada hari yang sama atau Rabu (4/2/2026), KPK juga menggelar kegiatan tertangkap tangkap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasusnya adalah dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail. Alhasil KPK menetapkan 6 tersangka dengan rincian sebagai berikut:
- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR
Asep menjelaskan pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy merencanakan upaya meloloskan barang impor. Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%. Sebab, barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik dengan ketat oleh petugas.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” jelas Asep.
Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia. Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan terkuak bahwa oknum pegawai DJBC menyewa “safe house” untuk menyimpan uang hingga emas. Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar.
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 3.900;
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar;
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.







