Presiden Prabowo Umumkan Pengiriman 8.000 Pasukan ke Jalur Gaza
Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal dengan nama Prabowo Subianto, mengumumkan komitmen Indonesia untuk mengirim delapan ribu pasukan ke misi Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) di Jalur Gaza. Ia menyatakan bahwa keberangkatan ribuan personel militer tersebut akan berlangsung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri pertemuan perdana negara anggota BoP yang berlangsung di US Institute of Peace, Washington, pada Kamis (19/2) waktu setempat. Ia menjelaskan bahwa pengiriman pasukan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tidak memakan waktu lama.
“Mungkin kelompok-kelompok advance, tidak lama, mungkin satu hingga dua bulan ini,” ujar Prabowo, sebagaimana disiarkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa Indonesia dipercaya untuk menempati posisi Wakil Komandan atau Deputy Commander pasukan International Stabilization Force (ISF) yang bertugas mengawal misi perdamaian di Gaza. “Mereka minta kita jadi Deputy Commander,” tambahnya.
Struktur Pasukan yang Akan Dikirim
Mayoritas pasukan yang akan dikirim untuk misi Dewan Perdamaian berasal dari unit zeni dan kesehatan. Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita pada 10 Februari lalu menyatakan bahwa prajurit yang akan dikirim ke Gaza adalah anggota yang pernah bertugas sebagai Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL). Hal ini karena prajurit tersebut dinilai telah memiliki pengalaman dari sisi medan dan cara berkomunikasi di Timur Tengah.
Tanggapan dari Para Ahli dan Pengamat
Pengiriman pasukan Indonesia ke dalam misi BoP menjadi sorotan seiring situasi Gaza yang belum kondusif. Pengamat pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan bahwa posisi Indonesia bisa menjadi risiko karena penempatan pasukan harus disetujui Israel.
Ia juga menyoroti kemungkinan TNI ditempatkan di titik strategis seperti Rafah, yang bisa membawa kemungkinan eskalasi meningkat. “Rafah itu check point (pos pemeriksaan). Kalau TNI di sana, maka kontrol Israel akan terputus. Dampaknya gangguan ke warga Gaza (oleh Israel) bisa meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai rencana pengiriman prajurit TNI ke misi Dewan Perdamaian berisiko. Ia menyoroti potensi pelanggaran prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenhan Nomor 23/2020.
Menurut Hikmahanto, operasi perdamaian hanya dapat berjalan jika seluruh pihak yang bersengketa menyepakati kehadiran pasukan dan mandat yang dijalankan, termasuk apabila terdapat tugas pelucutan senjata. Tanpa konsensus, pelucutan senjata tidak dapat dilakukan karena akan menggeser operasi perdamaian menjadi pemaksaan perdamaian yang sarat risiko konflik terbuka.
Kebijakan Pemerintah Terkait Netralitas
Sorotan terhadap netralitas Indonesia muncul usai Israel memastikan diri masuk Dewan Perdamaian. Kementerian Luar Negeri mengatakan keikutsertaan Israel tidak mengubah sikap politik luar negeri Indonesia terhadap konflik Palestina-Israel.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025).
“Keanggotaan negara manapun tidak mengubah posisi prinsip tersebut,” kata Yvonne dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/2).
Mandat dan Batasan Operasi
Kemlu juga mengatakan partisipasi pasukan Indonesia dalam ISF di Jalur Gaza berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia dan berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas-aktif serta hukum internasional.
Keterlibatan ini harus diatur oleh mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025) dan tidak boleh mengarah pada operasi tempur atau konflik langsung dengan pihak bersenjata mana pun.
Kemlu menguraikan mandat tugas personel Indonesia bersifat kemanusiaan, tanpa keterlibatan misi tempur atau demiliterisasi. Penugasan tersebut difokuskan pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas kepolisian Palestina.
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan secara terbatas untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional serta sebagai upaya terakhir sesuai hukum internasional. Area penugasan juga dibatasi hanya di Gaza, dan setiap penempatan personel harus disetujui oleh otoritas Palestina.







