Penonaktifan Kapolres Bima Kota Setelah Kasus Narkoba
Kasus dugaan keterlibatan pejabat kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba telah mengakibatkan penonaktifan AKBP Didik Kuncoro Putro dari jabatan Kapolres Bima Kota. Hal ini terjadi setelah Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Pemecatan AKP Malaungi dilakukan setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi muncul sebagai bagian dari jaringan tersebut. Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sidang Kode Etik dan Pemecatan AKP Malaungi
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk dari internal institusi.
Nyanyian AKP Malaungi Seret Kapolres ke Pusaran Kasusnya
Setelah AKP Malaungi dipecat, Polda NTB juga menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota. Hal itu telah dibenarkan oleh Kombes Pol Mohammad Kholid pada Kamis (12/2/2026). “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” katanya. Kholid menyampaikan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Peran AKBP Didik dalam Kasus
Nama AKBP Didik turut terseret setelah “nyanyian” AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat dari Polri karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Adapun AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).
Persyaratan dari Bandar Narkoba
Dari cerita yang disampaikan advokat Asmuni, bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard. Mobil itu adalah permintaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Koko Erwin menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya.
Proses Pencairan Uang
Pengiriman uang dilakukan bertahap. Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Berlanjut dengan mengirim tahap kedua, Rp 800 juta. Lalu, AKP Malaungi mencairkan uang melalui rekening atas nama Dewi. Dalam proses pengiriman itu, AKP Malaungi secara intensif melapor kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian. Ajudan itu biasa dipanggil Ria.
Penyerahan Uang dan Titipan Narkoba
Pada tanggal 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres. Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’. Selanjutnya, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Pertemuan dilakukan di salah satu kamar yang berada di lantai empat. Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin. Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas.
Sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan. Sabu itu ibarat jaminan bagi Koko Erwin. Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima. Penjelasan tentang aliran uang Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Curhatan AKP Malaungi kepada Istrinya
Atas curhatan AKP Malaungi tersebut, sang istri pun menyarankan suaminya agar melepaskan saja jabatan Kasat Narkoba tersebut. Alasannya, terlalu berat beban untuk mencari uang untuk membeli mobil Alphard. “Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard?” curhat AKP Malaungi kepada istrinya.







