InfoMalangRaya – Peristiwa penganuliran juara lomba ceramah anak dalam ajang Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) ke XII Kota Batu akhirnya berakhir damai. Hal ini usai panitia penyelenggara menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Pihak panitia mengakui kesalahan dan menyanggupi untuk bertanggung jawab moral sesuai tuntutan orang tua yang anaknya jadi korban. Sebelumnya, sebanyak 10 nama juara ceramah agama TPQ/TPA jenjang TK dan SD yang sudah diumumkan, Sabtu 2 Juni 2024 dianulir. Para orang tua yang merasa dirugikan dan anaknya menjadi korban berupaya meminta pertanggungjawaban. Sebab, dikhawatirkan berdampak pada psikis dan tumbuh kembang anak akibat trauma.
Baca Juga :
Tak Diberi Uang, Pengamen Ngamuk Pukuli Ibu-Ibu hingga Berdarah
Lomba tersebut diadakan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Alquran) LPPTKA dibawah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia. Di mana diketahui sehari pasca pengumuman juara, Minggu, 3 Juni 2024, trofi dan penghargaan lain diambil kembali oleh panitia karena keputusan yang disinyalir kesalahan komunikasi tersebut. Dalam pertemuan dengan para orang tua, Senin (10/6/2024), panitia FASI XII difasilitasi juga oleh Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia di Kota Batu. Para orang tua menyampaikan aspirasi terkait dengan kekhawatiran dampak yang ditimbulkan usai peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Hingga akhirnya disepakati beberapa poin yang menjadi pelajaran serta upaya tanggung jawab moral terhadap orang tua dan publik. Penyelenggara menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka usai beberapa penjelasan bisa diterima dengan besar hati. “Kami selaku panitia FASI Kota Batu dari LPPTKA memohon maaf sebesar-besarnya pada para peserta, orang tua, ustazah para pendamping atas kesalahan yang terjadi di lomba ceramah tingkat TK dan TPA. Semoga menjadi pelajaran untuk berbenah lebih baik di FASI yang akan datang,” ungkap Sekretaris FASI ke XII Kota Batu Irawan Herianto, Senin (10/6/2024) malam. Para orang tua juga tak menuntut materil maupun pembatalan anulir juara yang telah dilakukan. Hanya saja sejumlah tuntutan harus dipenuhi penyelenggara seperti permohonan maaf, tidak adanya intimidasi terhadap anak dan menjaga kondisi psikologis anak. “Yang jelas bahwa kita lebih mengedepankan pemenuhan hak-hak anak itu paling penting. Sudah diakui apa yang menjadi tuntutan pelapor dengan ikhlas dan legowo. Bukan fitnah tapi sudah menjadi kesalahan komunikasi juri dan panitia secara tidak sengaja namun fatal terhadap tumbuh kembang anak itu sendiri,” ungkap Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono yang memfasilitasi mediasi.
Baca Juga :
Peneliti ITB Ungkap Potensi Nipah sebagai Sumber Bahan Bakar Berkelanjutan
Pria yang juga pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia di Kota Batu itu menerangkan, bahwa kesalahan penyelenggara benar adanya sehingga ada tuntutan permohonan maaf kepada pelapor. “Selain permohonan maaf, setelah kejadian ini juga tidak ada intimidasi anak yang bersangkutan. Kemudian kesanggupan membina anak-anak agar tidak trauma. Terakhir kesalahan ini jangan sampai terulang, karena sangat berpengaruh ke tumbuh kembang anak,” tuturnya. Bagi Fuad, proses yang terjadi sebelumnya bisa jadi pelanggaran hak anak. Ia mendorong agar lebih profesional. Khususnya penyelenggaraan lomba serupa meski merupakan lomba anak. “Karena anak punya risiko, jika tidak cermat atau mungkin meremehkan, bisa berakibat tidak baik. Maka semua harus dilakukan dengan kejelian agar tidak salah menentukan. Sebab dikhawatirkan ada trauma pada psikis anak,” imbaunya.