Anggaran Belanja DPRD Muba yang Mengundang Kontroversi
Anggaran belanja di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), mengundang perhatian publik setelah rincian anggarannya bocor ke masyarakat. Dalam rincian tersebut, terdapat beberapa item yang dinilai tidak biasa, seperti alat pencukur jenggot dan berbagai jenis minuman dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Rincian Anggaran yang Menghebohkan
Berdasarkan data yang beredar, anggaran belanja DPRD Muba untuk tahun 2025 mencakup berbagai item yang mengejutkan. Beberapa di antaranya adalah:
- Minuman isotonik: Rp137.400.000
- Minuman bervitamin C: Rp117.614.400
- Minuman buah segar: Rp111.746.400
- Minuman larutan: Rp99.576.000
- Minuman susu UHT: Rp73.022.400
- Minuman susu kedelai: Rp69.703.200
- Udang: Rp123.240.000
- Kondisioner: Rp7.800.000
- Sampo: Rp5.184.000
- Pencukur jenggot: Rp1.680.000
Nilai pengeluaran pada beberapa item ini dinilai sangat tinggi, terutama dalam kategori minuman yang mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait urgensi dan efisiensi penggunaan anggaran tersebut.
Tanggapan dari Masyarakat
Seorang warga Muba, Satoto Waliun, menyampaikan kekecewaannya terhadap anggaran yang bocor. Menurutnya, pembelian minuman dengan nominal besar tidak sejalan dengan kondisi saat ini yang menekankan efisiensi. Ia juga mempertanyakan siapa saja yang akan mendapatkan manfaat dari pengadaan tersebut.
“Belajar dari situasi saat ini, pembelian minuman sampai ratusan juta itu untuk siapa? Apakah untuk kebutuhan rapat atau keperluan lain yang bisa dipertanggungjawabkan?” tanya Satoto.
Ia menilai bahwa anggaran tersebut lebih mementingkan golongan tertentu daripada kebutuhan masyarakat umum. Hal ini juga membuat DPRD Muba dianggap memiliki citra buruk.
Penjelasan DPRD Muba
Menanggapi kontroversi tersebut, Sekretaris DPRD Muba, Mirwan Susanto, melalui Wawan Aprizal, Kepala Bagian Fasilitasi DPRD Muba, menjelaskan bahwa seluruh penganggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta Perbub Nomor 94 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 8 Tahun 2024.
Wawan menjelaskan bahwa rincian anggaran yang beredar merupakan bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2025 yang mencakup kebutuhan bahan kering dan basah, seperti bawang, ikan kaleng, dan lainnya. “Jadi yang terlihat itu adalah akumulasi kebutuhan selama satu tahun, bukan untuk sekali pembelian,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa harga dalam anggaran tersebut ditetapkan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disesuaikan dengan harga pasar. Jika terjadi kenaikan harga selama proses lelang, rekanan akan bertanggung jawab atas hal tersebut.
Penggunaan Anggaran
Pihak DPRD Muba menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan konsumsi di rumah pimpinan serta kegiatan rapat DPRD Muba. “Kita ingin keterbukaan informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua item itu sesuai kebutuhan, rapat-rapat juga seperti nasi kotak sesuai kebutuhan, bahkan rapat sampai malam hari juga memerlukan konsumsi,” jelasnya.
Untuk tahun anggaran 2026, pihaknya telah melakukan perbaikan sistem dengan menggunakan e-katalog atau mini kompetisi dalam proses pengadaan. Selain itu, pengawasan langsung dari inspektorat dan pendampingan teknis dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga dilakukan.
Kesimpulan
Meski DPRD Muba membela penganggaran mereka dengan alasan regulasi dan kebutuhan, kontroversi tetap terjadi. Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang lebih jelas terkait penggunaan dana daerah. Dengan adanya peningkatan pengawasan dan sistem yang lebih baik, harapan besar diarahkan agar anggaran dapat digunakan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.







