Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Menghindari Komentar Terkait Kasus ART Refpin
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bengkulu memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin. Anggota fraksi mengarahkan konfirmasi kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto. Namun, ketua fraksi juga menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan komentar mengenai perkara tersebut.
Menurut penjelasan fraksi, kasus ini tidak berada dalam ranah kelembagaan fraksi maupun partai. Fraksi hanya akan memberikan sikap resmi jika perkara berkaitan langsung dengan anggota fraksi secara organisasi atau menyangkut tugas kedewanan. Dalam kasus ini, laporan bukan diajukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan, melainkan oleh istrinya. Oleh karena itu, fraksi khawatir jika memberikan komentar justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Para anggota fraksi pun memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya anggota DPRD berinisial Fs yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan kembali ke yayasan. Saat itu, Refpin mengatakan bahwa tidak betah bekerja. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.
Tidak lama setelahnya, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta. Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF. Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu. Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025. Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang.
Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.
Sujud dan Cium Kaki Majikan
Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tekanan tersebut, lanjut Siska, membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.
“Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya. Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan. Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak. Bahkan, lanjut Siska, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai. Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.
Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah. Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya. Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan. Saat ini, Refpin harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan menunggu putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Penuhi Unsur
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan. “Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami percaya hakim akan memahami apa yang sudah kami sampaikan dalam perlawanan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan petitum yang telah kami ajukan,” ujarnya.
Sorotan Publik dan Media Sosial
Duduk perkara Refpin sebagai ART di Bengkulu yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini semakin ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Sebagian pihak meminta agar perkara ini dikawal secara objektif, mengingat pelapor disebut merupakan anggota DPRD. Namun, ada pula yang mengingatkan agar publik menunggu hasil persidangan sebelum mengambil kesimpulan. Kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini pun menjadi perhatian masyarakat Muratara dan Bengkulu.
Kondisi Refpin di Ruang Tahanan
Saat ditemui wartawan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (26/2/2026), Refpin tampak berusaha tegar menjalani proses hukum yang menjeratnya. Meski demikian, raut wajahnya sesekali menunjukkan kelelahan dan beban psikologis yang harus ia tanggung seorang diri. Kepada wartawan, Refpin mengaku dalam kondisi kesehatan yang baik. Namun, di balik ketegarannya, ia menyimpan harapan besar untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga. “Ingin pulang, bertemu keluarga,” kata Refpin dengan suara bergetar sambil menahan tangis. Di jarinya terlihat tasbih digital yang setia menemaninya selama berada di ruang tahanan menjelang persidangan. Tasbih tersebut menjadi penguat batin Refpin di tengah proses hukum yang sedang ia jalani.
Saat ini, Refpin harus menjalani seluruh rangkaian perkara hukum seorang diri di Bengkulu. Ia berada jauh dari keluarga di kampung halamannya. Refpin berharap dapat memperoleh kebebasan serta keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan harapannya agar keluarga dan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan doa serta dukungan moral kepadanya. Refpin berharap dukungan tersebut dapat menguatkannya hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.







