Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pernikahan Sesama Jenis di Malang Heboh, Pria Akui Biayai 200 Juta, Tidak Terima Dilaporkan

    13 April 2026

    60 Soal Ujian PKN Kelas 6 2026 dan Kunci Jawaban ASAJ

    13 April 2026

    5 Fenomena Populer: Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun – Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senjata

    13 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 April 2026
    Trending
    • Pernikahan Sesama Jenis di Malang Heboh, Pria Akui Biayai 200 Juta, Tidak Terima Dilaporkan
    • 60 Soal Ujian PKN Kelas 6 2026 dan Kunci Jawaban ASAJ
    • 5 Fenomena Populer: Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun – Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senjata
    • Bupati Tulungagung Ditangkap KPK dalam OTT
    • Prabowo Berangkat ke Rusia Bahas Pembelian Minyak
    • China Menghukum Mati Pemimpin Perdagangan Narkoba Prancis
    • Naskah Khutbah Jumat 10 April 2026: Keutamaan Ibadah Haji
    • Cegah Penyebaran Campak, 290 Ribu Tenaga Kesehatan Dijadikan Sasaran Imunisasi MR
    • Harga air kemasan bisa melonjak 45% akibat kenaikan harga plastik
    • 5 Fakta Menarik Pabrik Kendaraan Listrik VKTR: Milik Bakrie Grup & Investasi Besar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Teknologi»Asosiasi Fintech Bantu Anggota Hadapi Denda KPPU

    Asosiasi Fintech Bantu Anggota Hadapi Denda KPPU

    adm_imradm_imr13 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran LPBBTI dalam Ekosistem Keuangan Digital

    Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh sembilan perusahaan fintech, termasuk 97 startup pinjaman daring. Putusan denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan bahwa sejumlah pelaku usaha telah melanggar aturan persaingan usaha.

    Perusahaan-perusahaan yang terlibat antara lain AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai. Sekretaris Jenderal Aftech, Firlie Ganinduto, menjelaskan bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki peran penting dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal.

    “Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal,” ujar Firlie dalam pernyataan tertulisnya.

    Dampak pada Ekonomi Nasional

    Firlie juga menekankan bahwa peran LPBBTI tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga memperkuat dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan. Kontribusi LPBBTI terhadap produk domestik bruto (PDB) dinilai signifikan.

    Selain itu, kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, berasal dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia. Investor global melakukan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Keputusan mereka untuk berinvestasi menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi.

    Langkah Hukum yang Wajar

    Aftech melihat langkah hukum yang ditempuh oleh penyelenggara LPBBTI anggotanya sebagai bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

    Aftech berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Komitmen ini dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas utama.

    Putusan Denda KPPU

    KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring (pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan perusahaan.

    “Pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

    Proses Penegakan Hukum

    Perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

    Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

    “Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.

    Rekomendasi KPPU

    Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Digital bukan sekadar sistem, tapi nilai yang terbukti, refleksi makna transformasi

    By adm_imr13 April 20260 Views

    Apa Itu Avtur? Pengertian, Sejarah, dan Harga Terkini

    By adm_imr13 April 20261 Views

    WhatsApp kini kelola nomor pribadi dan bisnis di satu perangkat

    By adm_imr12 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pernikahan Sesama Jenis di Malang Heboh, Pria Akui Biayai 200 Juta, Tidak Terima Dilaporkan

    13 April 2026

    60 Soal Ujian PKN Kelas 6 2026 dan Kunci Jawaban ASAJ

    13 April 2026

    5 Fenomena Populer: Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun – Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senjata

    13 April 2026

    Bupati Tulungagung Ditangkap KPK dalam OTT

    13 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?