Peran LPBBTI dalam Ekosistem Keuangan Digital
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh sembilan perusahaan fintech, termasuk 97 startup pinjaman daring. Putusan denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan bahwa sejumlah pelaku usaha telah melanggar aturan persaingan usaha.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat antara lain AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai. Sekretaris Jenderal Aftech, Firlie Ganinduto, menjelaskan bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki peran penting dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal.
“Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal,” ujar Firlie dalam pernyataan tertulisnya.
Dampak pada Ekonomi Nasional
Firlie juga menekankan bahwa peran LPBBTI tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga memperkuat dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan. Kontribusi LPBBTI terhadap produk domestik bruto (PDB) dinilai signifikan.
Selain itu, kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, berasal dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia. Investor global melakukan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Keputusan mereka untuk berinvestasi menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi.
Langkah Hukum yang Wajar
Aftech melihat langkah hukum yang ditempuh oleh penyelenggara LPBBTI anggotanya sebagai bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Aftech berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Komitmen ini dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas utama.
Putusan Denda KPPU
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring (pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan perusahaan.
“Pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Proses Penegakan Hukum
Perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.
Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.
Rekomendasi KPPU
Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.







