Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci

    5 Mei 2026

    5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi

    5 Mei 2026

    Menjelang Idul Adha 2026, Harga Daging dan Sembako Surabaya Stabil

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci
    • 5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi
    • Menjelang Idul Adha 2026, Harga Daging dan Sembako Surabaya Stabil
    • Rektor Untidar sentil Prof Mimi lewat pantun, ini pesan di pengukuhan guru besar
    • Mengenal Kredit Mobil Syariah: Hitung Cicilan, Persyaratan, dan Tips Aman
    • Rinjani 100 Dikuti 4.874 Pelari dari 42 Negara, Kategori 162 KM Dimulai dari Sambelia
    • Injil Katolik Hari Ini: Senin 4 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan
    • Iran Beri Deadline 1 Bulan untuk AS, Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Perang
    • Xiaomi 17T Pro: Bocoran Spesifikasi, Harga, dan Fitur Hebat 2026
    • Rahasia Suspensi Showa Honda ADV 160: Mengapa Motor Ini Jadi Raja Touring Tanpa Modifikasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Teknologi»Asosiasi Fintech Bantu Anggota Hadapi Denda KPPU

    Asosiasi Fintech Bantu Anggota Hadapi Denda KPPU

    adm_imradm_imr13 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran LPBBTI dalam Ekosistem Keuangan Digital

    Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh sembilan perusahaan fintech, termasuk 97 startup pinjaman daring. Putusan denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan bahwa sejumlah pelaku usaha telah melanggar aturan persaingan usaha.

    Perusahaan-perusahaan yang terlibat antara lain AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai. Sekretaris Jenderal Aftech, Firlie Ganinduto, menjelaskan bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki peran penting dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal.

    “Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal,” ujar Firlie dalam pernyataan tertulisnya.

    Dampak pada Ekonomi Nasional

    Firlie juga menekankan bahwa peran LPBBTI tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga memperkuat dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan. Kontribusi LPBBTI terhadap produk domestik bruto (PDB) dinilai signifikan.

    Selain itu, kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, berasal dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia. Investor global melakukan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Keputusan mereka untuk berinvestasi menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi.

    Langkah Hukum yang Wajar

    Aftech melihat langkah hukum yang ditempuh oleh penyelenggara LPBBTI anggotanya sebagai bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

    Aftech berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Komitmen ini dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas utama.

    Putusan Denda KPPU

    KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring (pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan perusahaan.

    “Pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

    Proses Penegakan Hukum

    Perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

    Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

    “Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.

    Rekomendasi KPPU

    Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan Ujian TKA SDN Kota Tengah Gorontalo: Tahapan dan Kelulusan Menunggu Keputusan

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Xiaomi 17T Pro: Bocoran Spesifikasi, Harga, dan Fitur Hebat 2026

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Hardiknas dan Ironi Pendidikan di Era AI, Pakar Sebut Indonesia Tertinggal

    By adm_imr5 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci

    5 Mei 2026

    5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi

    5 Mei 2026

    Menjelang Idul Adha 2026, Harga Daging dan Sembako Surabaya Stabil

    5 Mei 2026

    Rektor Untidar sentil Prof Mimi lewat pantun, ini pesan di pengukuhan guru besar

    5 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?