Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 27 Agustus 2026
    Trending
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • Sandra Riskiana, Pebol Bantang, Siap Raih Emas di Popda 2026
    • Vietnam Pertahankan Gelar Piala AFF, Nguyen Quang Hai Ciptakan Rekor 3 Kali Juara
    • Warga Sawangan Batang Siap Tantang Half Marathon SEZ Industropolis Run 2026
    • Pengakuan Fermin Aldeguer Usai Bergabung dengan Tim Valentino Rossi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Teknologi»Asosiasi Fintech Bantu Anggota Hadapi Denda KPPU

    Asosiasi Fintech Bantu Anggota Hadapi Denda KPPU

    adm_imradm_imr13 April 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran LPBBTI dalam Ekosistem Keuangan Digital

    Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh sembilan perusahaan fintech, termasuk 97 startup pinjaman daring. Putusan denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan bahwa sejumlah pelaku usaha telah melanggar aturan persaingan usaha.

    Perusahaan-perusahaan yang terlibat antara lain AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai. Sekretaris Jenderal Aftech, Firlie Ganinduto, menjelaskan bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki peran penting dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal.

    “Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal,” ujar Firlie dalam pernyataan tertulisnya.

    Dampak pada Ekonomi Nasional

    Firlie juga menekankan bahwa peran LPBBTI tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga memperkuat dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan. Kontribusi LPBBTI terhadap produk domestik bruto (PDB) dinilai signifikan.

    Selain itu, kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, berasal dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia. Investor global melakukan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Keputusan mereka untuk berinvestasi menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi.

    Langkah Hukum yang Wajar

    Aftech melihat langkah hukum yang ditempuh oleh penyelenggara LPBBTI anggotanya sebagai bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

    Aftech berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Komitmen ini dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas utama.

    Putusan Denda KPPU

    KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring (pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan perusahaan.

    “Pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

    Proses Penegakan Hukum

    Perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

    Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

    “Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.

    Rekomendasi KPPU

    Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Jepang Perkenalkan Teknologi Pertanian Padi Berkelanjutan ke ASEAN

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Cloudera dorong transformasi AI perusahaan dengan cloud fleksibel

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?