Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menjadi perhatian publik. Langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengamankan jajaran Kajari Karo Danke Rajagukguk menandai sebuah babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.
Selain Danke, beberapa pejabat lain seperti Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut juga ikut diamankan. Pengamanan ini dilakukan oleh Tim Intelijen pada malam hari tanggal 4 April 2026. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi terkait proses penanganan perkara kasus Amsal Sitepu.
Pengamanan ini dilakukan sebagai respons atas dugaan masalah profesionalitas dalam penanganan perkara di internal Kejari Karo. Kasus ini terkait dengan dugaan penggelembungan anggaran jasa video profil desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
Desakan Sanksi
Dalam konteks ini, muncul desakan agar pihak yang melanggar etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu diberikan sanksi. Salah satu tokoh yang menyampaikan hal ini adalah Aan Eko Widiarto, pengamat hukum sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Ia menilai bahwa Kejagung perlu memperhatikan aspek etik yang dilakukan oleh Kajari Karo Danke dkk.
Aan juga menyarankan agar Kejagung mendalami apakah ada unsur pidana dalam penanganan perkara tersebut. “Yang kedua, ada tidak aspek pidananya? Apakah ada unsur-unsur tipikor yang melingkupi di sana ataukah tidak. Jadi itu yang juga perlu dilihat,” ujar Aan saat dihubungi.
Di sisi lain, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa Kajari Karo Danke dkk telah melanggar kode etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan telah merusak nama baik korps Adhyaksa. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mereka diberikan sanksi berat hingga dihentikan secara administratif.
“Ya tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu oknum-oknum kejaksaan itu selain diproses etik dan administratif diberhentikan,” kata Fickar.
Masih Proses Pemeriksaan
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan bahwa total ada empat jajaran Kejari Karo yang diperiksa secara internal. Jika terbukti ada pelanggaran, maka Kajari Dante dkk berpeluang mendapatkan sanksi. Namun, Anang menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung dalam pemeriksaan ini.
“Masih dalam klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Anang saat dihubungi. Ia juga meminta agar seluruh pihak menunggu hasil klarifikasi yang sedang berlangsung.
DPR Serahkan ke Kejaksaan
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan lebih memilih agar penanganan kasus ini dituntaskan oleh jajaran internal Kejagung. Ia mengatakan bahwa pembahasan terkait kasus Amsal Sitepu sudah cukup panjang dalam rapat Komisi III.
“Ya, saya kira kan kemarin sudah jelas ya. Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktu lah mereka bekerja,” ujar Hinca.
Namun demikian, Hinca juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Di samping itu, ia mengapresiasi langkah Kejagung maupun Kejati Sumatra Utara yang selalu merespons harapan masyarakat. “Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” pungkasnya.







