Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan

    12 April 2026

    Destinasi Hiu Paus Gorontalo Menarik Seribu Wisatawan Hingga 4 April 2026

    12 April 2026

    Kekalahan PSMS Medan di laga imbang 2-2 melawan Persikad

    12 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan
    • Destinasi Hiu Paus Gorontalo Menarik Seribu Wisatawan Hingga 4 April 2026
    • Kekalahan PSMS Medan di laga imbang 2-2 melawan Persikad
    • Berita Terpopuler Kalteng: Karyawan Bank Bobol Rp 16 M, WFH Harus Optimal
    • Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Mantan Narapidana Curat
    • Dilema PMB: Kuota PTN vs Kondisi Ekonomi Keluarga
    • Harga Samsung A37 5G dan A57 5G Segera Dirilis, Dilengkapi AI Profesional
    • Kota Bitung Sulut kembali diguncang gempa bumi Senin 6 April 2026, gempanya baru terjadi siang ini
    • 7 Produk Perawatan Malam untuk Wajah Cerah
    • Cek Fakta: Gibran Ikut Pikul Salib di Pawai Paskah?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bayang-bayang sanksi etik jaksa Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu

    Bayang-bayang sanksi etik jaksa Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu

    adm_imradm_imr12 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menjadi perhatian publik. Langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengamankan jajaran Kajari Karo Danke Rajagukguk menandai sebuah babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.

    Selain Danke, beberapa pejabat lain seperti Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut juga ikut diamankan. Pengamanan ini dilakukan oleh Tim Intelijen pada malam hari tanggal 4 April 2026. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi terkait proses penanganan perkara kasus Amsal Sitepu.

    Pengamanan ini dilakukan sebagai respons atas dugaan masalah profesionalitas dalam penanganan perkara di internal Kejari Karo. Kasus ini terkait dengan dugaan penggelembungan anggaran jasa video profil desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

    Desakan Sanksi

    Dalam konteks ini, muncul desakan agar pihak yang melanggar etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu diberikan sanksi. Salah satu tokoh yang menyampaikan hal ini adalah Aan Eko Widiarto, pengamat hukum sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Ia menilai bahwa Kejagung perlu memperhatikan aspek etik yang dilakukan oleh Kajari Karo Danke dkk.

    Aan juga menyarankan agar Kejagung mendalami apakah ada unsur pidana dalam penanganan perkara tersebut. “Yang kedua, ada tidak aspek pidananya? Apakah ada unsur-unsur tipikor yang melingkupi di sana ataukah tidak. Jadi itu yang juga perlu dilihat,” ujar Aan saat dihubungi.

    Di sisi lain, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa Kajari Karo Danke dkk telah melanggar kode etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan telah merusak nama baik korps Adhyaksa. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mereka diberikan sanksi berat hingga dihentikan secara administratif.

    “Ya tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu oknum-oknum kejaksaan itu selain diproses etik dan administratif diberhentikan,” kata Fickar.

    Masih Proses Pemeriksaan

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan bahwa total ada empat jajaran Kejari Karo yang diperiksa secara internal. Jika terbukti ada pelanggaran, maka Kajari Dante dkk berpeluang mendapatkan sanksi. Namun, Anang menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung dalam pemeriksaan ini.

    “Masih dalam klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Anang saat dihubungi. Ia juga meminta agar seluruh pihak menunggu hasil klarifikasi yang sedang berlangsung.

    DPR Serahkan ke Kejaksaan

    Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan lebih memilih agar penanganan kasus ini dituntaskan oleh jajaran internal Kejagung. Ia mengatakan bahwa pembahasan terkait kasus Amsal Sitepu sudah cukup panjang dalam rapat Komisi III.

    “Ya, saya kira kan kemarin sudah jelas ya. Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktu lah mereka bekerja,” ujar Hinca.

    Namun demikian, Hinca juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Di samping itu, ia mengapresiasi langkah Kejagung maupun Kejati Sumatra Utara yang selalu merespons harapan masyarakat. “Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Mantan Narapidana Curat

    By adm_imr12 April 20260 Views

    3 Berita Populer Padang: Investigasi Kematian Karim, Perilaku Menyimpang, dan Kerja Bergilir

    By adm_imr12 April 20263 Views

    Semua 36 Blok WPR di Babel Jelas dan Tidak Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah

    By adm_imr12 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan

    12 April 2026

    Destinasi Hiu Paus Gorontalo Menarik Seribu Wisatawan Hingga 4 April 2026

    12 April 2026

    Kekalahan PSMS Medan di laga imbang 2-2 melawan Persikad

    12 April 2026

    Berita Terpopuler Kalteng: Karyawan Bank Bobol Rp 16 M, WFH Harus Optimal

    12 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?