Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bayang-bayang sanksi etik jaksa Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu

    Bayang-bayang sanksi etik jaksa Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu

    adm_imradm_imr12 April 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menjadi perhatian publik. Langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengamankan jajaran Kajari Karo Danke Rajagukguk menandai sebuah babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.

    Selain Danke, beberapa pejabat lain seperti Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut juga ikut diamankan. Pengamanan ini dilakukan oleh Tim Intelijen pada malam hari tanggal 4 April 2026. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi terkait proses penanganan perkara kasus Amsal Sitepu.

    Pengamanan ini dilakukan sebagai respons atas dugaan masalah profesionalitas dalam penanganan perkara di internal Kejari Karo. Kasus ini terkait dengan dugaan penggelembungan anggaran jasa video profil desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

    Desakan Sanksi

    Dalam konteks ini, muncul desakan agar pihak yang melanggar etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu diberikan sanksi. Salah satu tokoh yang menyampaikan hal ini adalah Aan Eko Widiarto, pengamat hukum sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Ia menilai bahwa Kejagung perlu memperhatikan aspek etik yang dilakukan oleh Kajari Karo Danke dkk.

    Aan juga menyarankan agar Kejagung mendalami apakah ada unsur pidana dalam penanganan perkara tersebut. “Yang kedua, ada tidak aspek pidananya? Apakah ada unsur-unsur tipikor yang melingkupi di sana ataukah tidak. Jadi itu yang juga perlu dilihat,” ujar Aan saat dihubungi.

    Di sisi lain, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa Kajari Karo Danke dkk telah melanggar kode etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan telah merusak nama baik korps Adhyaksa. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mereka diberikan sanksi berat hingga dihentikan secara administratif.

    “Ya tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu oknum-oknum kejaksaan itu selain diproses etik dan administratif diberhentikan,” kata Fickar.

    Masih Proses Pemeriksaan

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan bahwa total ada empat jajaran Kejari Karo yang diperiksa secara internal. Jika terbukti ada pelanggaran, maka Kajari Dante dkk berpeluang mendapatkan sanksi. Namun, Anang menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung dalam pemeriksaan ini.

    “Masih dalam klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Anang saat dihubungi. Ia juga meminta agar seluruh pihak menunggu hasil klarifikasi yang sedang berlangsung.

    DPR Serahkan ke Kejaksaan

    Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan lebih memilih agar penanganan kasus ini dituntaskan oleh jajaran internal Kejagung. Ia mengatakan bahwa pembahasan terkait kasus Amsal Sitepu sudah cukup panjang dalam rapat Komisi III.

    “Ya, saya kira kan kemarin sudah jelas ya. Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktu lah mereka bekerja,” ujar Hinca.

    Namun demikian, Hinca juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Di samping itu, ia mengapresiasi langkah Kejagung maupun Kejati Sumatra Utara yang selalu merespons harapan masyarakat. “Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?