Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super

    8 Mei 2026

    Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump

    8 Mei 2026

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    8 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 8 Mei 2026
    Trending
    • Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super
    • Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump
    • Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas
    • Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan
    • 9 Doa Singkat Penghapus Dosa Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Menteri Purbaya Kurus, Sering Sakit Pinggang dan Disuntik 8 Kali
    • Di Balik Kesuksesan Resto Jejamuran Jogja, Cinta dan Perhatian yang Tulus pada Jamur
    • Allegri Ubah Strategi Serangan, Striker AC Milan Kehcewakan di Liga Italia
    • 10 destinasi malam Surabaya yang wajib dikunjungi
    • 8 Lagu Klasik yang Menggemparkan, Tanda Selera Musik Anda Masih Hebat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Mantan Narapidana Curat

    Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Mantan Narapidana Curat

    adm_imradm_imr12 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Yogi Iskandar, Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Dadang, Ternyata Seorang Residivis

    Yogi Iskandar (38), aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta, ternyata memiliki catatan kelam di masa lalu. Ia pernah dipenjara selama tiga tahun terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kini, Yogi kembali berhadapan dengan hukum setelah dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Penangkapan Terhadap Yogi Iskandar

    Yogi ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin (6/4/2026) dalam pelariannya di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat proses penangkapan, Yogi terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

    Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut bahwa Yogi merupakan residivis kasus curat. Dia pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Yogi juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

    Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar),” kata Anom.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.

    Detik-Detik Penangkapan

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi penangkapan Yogi. Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Tim menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka. Malam harinya unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka. Tim juga menyusuri hutan diduga lokasi pelaku bersembunyi di saung yang berada di dalam hutan. Namun upaya ini tak membuahkan hasil.

    Pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar. Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
    * 1 (Satu) buah sarung

    1 (Satu) buah sweater warna hitam

    1 (Satu) buah celana bahan warna cream

    1 (Satu) buah masker buff warna merah biru

    1 (satu) buah bambu panjang 35 cm

    Dikawal Ketat Meski Kaki Terluka

    Mengutip Tribunjabar.id, usai diamankan, Yogi langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Saat tiba di rumah sakit, pelaku terlihat mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaos, hingga celana pendek. Kondisinya mengalami luka pada bagian kaki kiri. Ia tetap berada dalam pengawalan ketat petugas kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

    Kronologi Pengeroyokan

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Yogi dikenai pasal dugaan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat 3 KUHP. “Pelaku melakukan perbuatannya cara memukul bagian kepala belakang dan punggung korban dengan menggunakan bambu berukuran panjang sekitar 35 sentimeter dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Cempaka PTPN VIII Cikumpay RT 009 RW 004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Purwakarta. Korban bernama Dadang, sedangkan pelaku berinisial YI (Yogi Iskandar) warga Purwakarta.

    “Saat itu, di halaman rumah korban yang sedang mengadakan pesta pernikahan anaknya, saat hiburan organ tunggal sedang berlangsung ada beberapa orang/pemuda yang turut hadir untuk mengikuti hiburan sambil mengkonsumsi miras di area tempat pernikahan,” katanya.

    Pelaku yang sudah mengonsumsi miras tersebut menghampiri ke area panggung dalam keadaan mabuk. Dia meminta sejumlah uang kepada pemain organ tunggal dengan maksud untuk membeli tambahan miras. Pada saat itu oleh penyelenggara organ, ditawarkan uang Rp 100.000 tetapi ditolaknya dengan alasan kurang. Kedua orang itu marah dan memicu kericuhan.

    Korban selaku pemangku hajat keluar rumah dan marah kepada orang tersebut serta menegurnya. Pelaku tidak terima dan selanjutnya mengejar korban sampai di halaman depan rumahnya. Di halaman rumah korban, korban dipukul oleh terduga pelaku dengan menggunakan bambu dan tangan kosong ke bagian kepala bagian belakang korban. Akibat pemukulan tersebut korban terjatuh tidak sadarkan diri dan diketahui telah meninggal dunia.

    Pihak keluarga berupaya membawa korban ke RS Bhakti Husada, tetapi ketika sampai di RS, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Video viral bandar membara di hotel masih dicari, meski berisiko bahaya

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Korban KA Argo Bromo Anggrek vs KRL, 14 Tewas dan 84 Luka di 9 Rumah Sakit

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    4 informasi terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur: penyebab dan korban

    By adm_imr5 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super

    8 Mei 2026

    Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump

    8 Mei 2026

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    8 Mei 2026

    Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan

    8 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?