Alasan BEI Menyembunyikan Data Pemegang Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil kebijakan untuk tidak mempublikasikan detail pihak-pihak yang memiliki kepemilikan saham tinggi pada perusahaan tertentu. Dalam daftar saham dengan high shareholding concentration (HSC), hanya persentase kepemilikan yang diungkapkan, bukan identitas pemegang sahamnya. Apa alasan di balik keputusan ini?
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa metode penyusunan daftar HSC mengacu pada praktik yang diterapkan oleh bursa Hong Kong. Di sana, informasi serupa juga tidak sepenuhnya diungkapkan kepada publik.
“Tujuan utamanya adalah agar regulator tetap dapat beroperasi secara objektif. Jika seluruh metodologi itu dibuka kepada publik, nanti akan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menyesuaikan kondisi mereka sesuai dengan aturan tersebut. Hal ini tentu tidak kita inginkan,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung BEI, Senin (6/4).
Jeffrey menegaskan bahwa BEI ingin memastikan semua kebijakan tetap berlandaskan mekanisme pasar yang wajar dan teratur. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan.
Meskipun data pemegang saham tidak dipublikasikan, Jeffrey memastikan bahwa metodologi yang digunakan BEI dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengaudit proses yang dilakukan oleh BEI.
Ia juga menekankan bahwa masuknya suatu saham dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, tidak perlu diberikan sanksi pada perusahaan tersebut.
“Pengumuman HSC ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Ini semata-mata sebagai informasi kepada investor bahwa ada sekelompok tertentu, sejumlah tertentu pemegang saham yang memegang saham ini secara terkonsentrasi,” ujarnya.
Jeffrey menjelaskan bahwa saham yang masuk dalam kategori HSC bisa saja sebagian besar sahamnya termasuk dalam kategori free float. Hal ini terjadi ketika jumlah pemegang saham relatif terbatas, sehingga kepemilikan menjadi terpusat pada kelompok tertentu.
Jeffrey berharap melalui publikasi daftar HSC ini, perusahaan tercatat dapat mengambil langkah untuk memperbaiki distribusi saham kepada publik agar tidak lagi terkonsentrasi. Jika struktur kepemilikan telah berubah dan dilaporkan kepada BEI, bursa akan melakukan peninjauan ulang.
“Kalau itu sudah dilakukan dan kemudian disampaikan kepada kami, kami akan melakukan screening ulang dan kalau ternyata memang sudah tidak terkonsentrasi lagi, kami akan menyampaikan pengumuman,” kata Jeffrey.
Daftar Perusahaan dengan Kepemilikan Saham Tinggi
Merujuk data HSC per 31 Maret 2026 dan dipublikasi pada Kamis (2/4), terdapat sembilan saham yang terkonsentrasi tinggi. Berikut daftarnya:
PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,85% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat ROCK. Ultimate beneficiary owner (UBO) atau penerima manfaat utama ROCK adalah Po Sun Kok dan Luciana. Free float saham ROCK tercatat 20%.
PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,77% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat IFSH. UBO IFSH adalah Fanni Susilo dan Oei Harry Fong Jaya. Free float saham IFSH tercatat 10,06%.
Saham PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS): Saham ini dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 98,35% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat SOTS. Free float saham SOTS tercatat 25,01%.
PT Samator Indo Gas Tbk (AGII): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,75% dari total saham. Adapun UBO AGII adalah Heyzer Harsono, Rasid Harsono serta Rachmat Harsono. Free float saham AGII tercatat 7,55%.
Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat BREN. Adapun UBO BREN adalah Prajogo Pangestu. Free float saham BREN tercatat 12,30%.
Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,94% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat MGLV. Adapun UBO MGLV adalah Glenn T Sugita, Suriyanto dan Sugito Walujo. Free float saham MGLV tercatat 21,26%.
Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,76% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat DSSA. Adapun UBO DSSA adalah Franky Oesman Widjaja. Free float saham DSSA tercatat 20,41%.
Saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,47% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat LUCY. Adapun UBO LUCY adalah Dimas Wibobo. Free float saham LUCY tercatat 38,94%.
Saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,35% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat RLCO. UBO RLCO adalah Edwin Pranata. Free float saham RLCO tercatat 20,04%.







