Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    25 ucapan maaf menyentuh hati sebelum berangkat haji

    8 Mei 2026

    Cara mengatasi hidung tersumbat saat hamil, coba uap hangat

    8 Mei 2026

    Mengapa Kulit Bebek Lebih Berbahaya Daripada Kulit Ayam?

    8 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 8 Mei 2026
    Trending
    • 25 ucapan maaf menyentuh hati sebelum berangkat haji
    • Cara mengatasi hidung tersumbat saat hamil, coba uap hangat
    • Mengapa Kulit Bebek Lebih Berbahaya Daripada Kulit Ayam?
    • Rumah Kepala Sekolah di PALI Terbakar, AKP Beri Tips Cegah Kebakaran
    • 15 Tempat Terbaik untuk Menyaksikan Gerhana Matahari Total
    • Gempa M2,8 Guncang 9 Kecamatan Garut Pagi Ini
    • Surat Akhir Perang Iran
    • PLN UIP3B Sulawesi Perkenalkan Sistem Proteksi Listrik ke Mahasiswa Untad
    • Honda NS150ES 150cc 2026: Motor Sporty dengan Teknologi Terkini untuk Generasi Muda
    • Diterpa Isu Rasisme, Persib Diuji Jelang Akhir Musim: Juara atau Terganggu Drama?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»BEI Buka Suara Soal Rahasia Pemegang Saham HSC

    BEI Buka Suara Soal Rahasia Pemegang Saham HSC

    adm_imradm_imr11 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Alasan BEI Menyembunyikan Data Pemegang Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi

    Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil kebijakan untuk tidak mempublikasikan detail pihak-pihak yang memiliki kepemilikan saham tinggi pada perusahaan tertentu. Dalam daftar saham dengan high shareholding concentration (HSC), hanya persentase kepemilikan yang diungkapkan, bukan identitas pemegang sahamnya. Apa alasan di balik keputusan ini?

    Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa metode penyusunan daftar HSC mengacu pada praktik yang diterapkan oleh bursa Hong Kong. Di sana, informasi serupa juga tidak sepenuhnya diungkapkan kepada publik.

    “Tujuan utamanya adalah agar regulator tetap dapat beroperasi secara objektif. Jika seluruh metodologi itu dibuka kepada publik, nanti akan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menyesuaikan kondisi mereka sesuai dengan aturan tersebut. Hal ini tentu tidak kita inginkan,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung BEI, Senin (6/4).

    Jeffrey menegaskan bahwa BEI ingin memastikan semua kebijakan tetap berlandaskan mekanisme pasar yang wajar dan teratur. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil bisa dipertanggungjawabkan.

    Meskipun data pemegang saham tidak dipublikasikan, Jeffrey memastikan bahwa metodologi yang digunakan BEI dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengaudit proses yang dilakukan oleh BEI.

    Ia juga menekankan bahwa masuknya suatu saham dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, tidak perlu diberikan sanksi pada perusahaan tersebut.

    “Pengumuman HSC ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Ini semata-mata sebagai informasi kepada investor bahwa ada sekelompok tertentu, sejumlah tertentu pemegang saham yang memegang saham ini secara terkonsentrasi,” ujarnya.

    Jeffrey menjelaskan bahwa saham yang masuk dalam kategori HSC bisa saja sebagian besar sahamnya termasuk dalam kategori free float. Hal ini terjadi ketika jumlah pemegang saham relatif terbatas, sehingga kepemilikan menjadi terpusat pada kelompok tertentu.

    Jeffrey berharap melalui publikasi daftar HSC ini, perusahaan tercatat dapat mengambil langkah untuk memperbaiki distribusi saham kepada publik agar tidak lagi terkonsentrasi. Jika struktur kepemilikan telah berubah dan dilaporkan kepada BEI, bursa akan melakukan peninjauan ulang.

    “Kalau itu sudah dilakukan dan kemudian disampaikan kepada kami, kami akan melakukan screening ulang dan kalau ternyata memang sudah tidak terkonsentrasi lagi, kami akan menyampaikan pengumuman,” kata Jeffrey.

    Daftar Perusahaan dengan Kepemilikan Saham Tinggi

    Merujuk data HSC per 31 Maret 2026 dan dipublikasi pada Kamis (2/4), terdapat sembilan saham yang terkonsentrasi tinggi. Berikut daftarnya:

    • PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,85% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat ROCK. Ultimate beneficiary owner (UBO) atau penerima manfaat utama ROCK adalah Po Sun Kok dan Luciana. Free float saham ROCK tercatat 20%.

    • PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,77% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat IFSH. UBO IFSH adalah Fanni Susilo dan Oei Harry Fong Jaya. Free float saham IFSH tercatat 10,06%.

    • Saham PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS): Saham ini dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 98,35% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat SOTS. Free float saham SOTS tercatat 25,01%.

    • PT Samator Indo Gas Tbk (AGII): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,75% dari total saham. Adapun UBO AGII adalah Heyzer Harsono, Rasid Harsono serta Rachmat Harsono. Free float saham AGII tercatat 7,55%.

    • Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat BREN. Adapun UBO BREN adalah Prajogo Pangestu. Free float saham BREN tercatat 12,30%.

    • Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,94% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat MGLV. Adapun UBO MGLV adalah Glenn T Sugita, Suriyanto dan Sugito Walujo. Free float saham MGLV tercatat 21,26%.

    • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,76% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat DSSA. Adapun UBO DSSA adalah Franky Oesman Widjaja. Free float saham DSSA tercatat 20,41%.

    • Saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,47% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat LUCY. Adapun UBO LUCY adalah Dimas Wibobo. Free float saham LUCY tercatat 38,94%.

    • Saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,35% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat RLCO. UBO RLCO adalah Edwin Pranata. Free float saham RLCO tercatat 20,04%.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan

    By adm_imr8 Mei 20261 Views

    Raja Emas Indonesia: Jual Emas Cepat dan Terpercaya!

    By adm_imr7 Mei 20261 Views

    Saham fundamental hanya untuk orang kaya?

    By adm_imr7 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    25 ucapan maaf menyentuh hati sebelum berangkat haji

    8 Mei 2026

    Cara mengatasi hidung tersumbat saat hamil, coba uap hangat

    8 Mei 2026

    Mengapa Kulit Bebek Lebih Berbahaya Daripada Kulit Ayam?

    8 Mei 2026

    Rumah Kepala Sekolah di PALI Terbakar, AKP Beri Tips Cegah Kebakaran

    8 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?