Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Apakah mobil listrik tidak boleh didorong saat mogok?

    5 Mei 2026

    Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci

    5 Mei 2026

    5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • Apakah mobil listrik tidak boleh didorong saat mogok?
    • Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci
    • 5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi
    • Menjelang Idul Adha 2026, Harga Daging dan Sembako Surabaya Stabil
    • Rektor Untidar sentil Prof Mimi lewat pantun, ini pesan di pengukuhan guru besar
    • Mengenal Kredit Mobil Syariah: Hitung Cicilan, Persyaratan, dan Tips Aman
    • Rinjani 100 Dikuti 4.874 Pelari dari 42 Negara, Kategori 162 KM Dimulai dari Sambelia
    • Injil Katolik Hari Ini: Senin 4 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan
    • Iran Beri Deadline 1 Bulan untuk AS, Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Perang
    • Xiaomi 17T Pro: Bocoran Spesifikasi, Harga, dan Fitur Hebat 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Teknologi»Parkir Dikaitkan dengan Pajak STNK: Efisien Tapi Berpotensi Merugikan

    Parkir Dikaitkan dengan Pajak STNK: Efisien Tapi Berpotensi Merugikan

    adm_imradm_imr11 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Wacana Penggabungan Biaya Parkir ke dalam Pajak STNK

    Pemerintah pernah mengusulkan untuk menggabungkan biaya parkir dengan pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tarif yang ditawarkan tergolong murah, mulai dari Rp2 ribu per hari. Namun, tanpa persiapan yang baik, wacana ini bisa merugikan semua pihak terkait.

    Wacana penggabungan biaya parkir sebesar Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil ke dalam pajak tahunan STNK menghebohkan masyarakat. Gagasan ini bertujuan menjadi solusi atas dua persoalan klasik perkotaan: kebocoran retribusi parkir dan kerumitan pembayaran di lapangan. Namun, jika ditinjau dari perspektif transportasi perkotaan, penyederhanaan mekanisme pembayaran ini tidak efektif.

    Dalam kajian transportasi dan perkotaan, parkir tidak hanya sebatas tempat menaruh kendaraan. Tarif, lokasi, dan durasi parkir dirancang untuk memengaruhi keputusan individu: menggunakan kendaraan pribadi, berpindah moda, atau mengatur waktu bepergian. Benang merah yang muncul dari kota-kota yang relatif berhasil menekan kemacetan adalah menyempitkan ruang parkir. Namun, ini membuat biaya sewa melambung sehingga menekan mobilitas penggunaan kendaraan pribadi.

    Gagasan ini memang akhirnya ditunda. Sebab pada dasarnya, rencana kebijakan ini perlu memenuhi beberapa pertimbangan yang matang jika tak mau merugikan banyak orang.

    Semua Pihak Terancam Dirugikan

    Penggabungan pembayaran parkir ke dalam STNK bakal memicu persoalan keadilan dari semua pihak, mulai dari masyarakat hingga negara. Ketidakadilan akan dirasakan para pemilik kendaraan yang jarang menggunakan mobil atau motor—karena tetap dibebankan jumlah yang sama dengan mereka yang setiap hari lalu lalang pakai kendaraan pribadi.

    Pun, bagi warga yang tidak memiliki kendaraan takkan merasakan penurunan tingkat kemacetan di jalanan. Sebab, wacana ini akan memberikan efek psikologis bahwa parkir tidak lagi menjadi akibat langsung dari penggunaan kendaraan dan ruang publik. Melalui kebijakan ini, parkir hanya menjadi biaya tetap yang dibayar di muka. Besarannya tergolong murah pula, hanya Rp2 ribu per hari, terlepas dari seberapa sering dan di mana kendaraan tersebut diparkir.

    Selain itu, hal ini turut bertentangan dengan kepastian hukum pelaku usaha terkait nasib dan kinerja manajemen pengelola parkir kelak. Jika pemerintah tak bisa berkompromi dengan pengelola parkir, aksi pungutan parkir liar dan premanisme justru berpotensi tetap merajalela.

    Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan menanggung beban dua arah: membayar iuran parkir tahunan di awal, sekaligus tetap menghadapi pungutan parkir harian yang sulit dihindari di ruang kota. Belum lagi persoalan penyerapan distribusi manfaat terhadap pemerintah dan badan usaha pengelola parkir. Di atas kertas, pemerintah daerah memang bakal diuntungkan karena memperoleh pendapatan daerah/negara di muka. Namun, jangan lupa kalau kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tergolong kecil.

    Tata Kelola Perparkiran Harus Dibenahi

    Salah satu tujuan utama penggabungan biaya parkir ke STNK adalah memudahkan masyarakat serta mengurangi praktik pembayaran berulang, sekaligus meningkatkan transparansi pendapatan daerah. Secara administratif, argumen ini terdengar masuk akal.

    Tata kelola perparkiran nasional memang kurang baik dalam menanggulangi kebocoran potensi pendapatan negara dan maraknya parkir liar. Namun, solusi persoalan ini sebenarnya lebih membutuhkan pendekatan mendasar. Pemerataan digitalisasi parkir berbasis lokasi dan durasi, sistem pembayaran nontunai, serta pengawasan yang konsisten terbukti lebih efektif meningkatkan akuntabilitas tanpa menghilangkan fungsi parkir sebagai alat pengendali mobilitas.

    Penyederhanaan administrasi memang penting, tetapi jika dilakukan dengan menghapus diferensiasi tarif berdasarkan ruang dan waktu, kebijakan parkir justru kehilangan daya regulatifnya. Perlu diperhatikan, parkir selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah karena berkaitan dengan karakter ruang, kepadatan, dan aktivitas lokal.

    Ketika mekanisme pembayarannya dikaitkan dengan instrumen nasional seperti STNK, muncul risiko penyeragaman kebijakan yang justru mengurangi fleksibilitas daerah dan tarik ulur kebijakan antara daerah dan pusat. Tanpa kerangka nasional yang jelas mengenai tujuan transportasi berkelanjutan, integrasi semacam ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas politik: pemerintah pusat mengatur mekanisme pembayaran, sementara pemerintah daerah tetap menanggung dampak kemacetan dan kualitas ruang kota.

    Jadikan Momem Pembenahan Menyeluruh

    Pada akhirnya, perdebatan tentang penggabungan biaya parkir ke dalam pajak STNK tidak dapat dipersempit sebagai soal teknis pembayaran. Ia mencerminkan pilihan kebijakan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara dan pemerintah daerah memaknai ruang jalan, mobilitas warga, dan peran kendaraan pribadi di kota-kota Indonesia.

    Efisiensi administrasi memang menggoda, tetapi kebijakan transportasi selalu membawa konsekuensi sosial dan spasial yang luas. Jika parkir ingin tetap berfungsi sebagai alat pengendali mobilitas dan keadilan ruang kota, maka setiap reformasinya perlu ditempatkan dalam kerangka tujuan publik yang jelas—bukan hanya kemudahan membayar, tetapi kualitas hidup perkotaan yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

    Lebih baik, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sistem transportasi umum terlebih dahulu agar bisa meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat luas. Terlebih di tengah kondisi perekonomian yang penuh peperangan dan perlambatan ekonomi seperti saat ini. Dengan sistem transportasi umum yang baik, masyarakat bisa menghemat pengeluaran transportasi, sehingga energinya bisa dialihkan ke kebutuhan lain yang membantu pertumbuhan ekonomi negara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan Ujian TKA SDN Kota Tengah Gorontalo: Tahapan dan Kelulusan Menunggu Keputusan

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Xiaomi 17T Pro: Bocoran Spesifikasi, Harga, dan Fitur Hebat 2026

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Hardiknas dan Ironi Pendidikan di Era AI, Pakar Sebut Indonesia Tertinggal

    By adm_imr5 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Apakah mobil listrik tidak boleh didorong saat mogok?

    5 Mei 2026

    Sembilan Hari, 47.834 Jemaah Tiba di Tanah Suci

    5 Mei 2026

    5 Kebiasaan Sederhana untuk Meredakan Pikiran Saat Depresi

    5 Mei 2026

    Menjelang Idul Adha 2026, Harga Daging dan Sembako Surabaya Stabil

    5 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?