Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Belajar dari Kasus Tanah Panti Asuhan Surabaya, Kenali 3 Modus Mafia Tanah

    Belajar dari Kasus Tanah Panti Asuhan Surabaya, Kenali 3 Modus Mafia Tanah

    adm_imradm_imr12 Februari 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Sengketa Tanah Panti Asuhan di Surabaya: Ancaman dari Mafia Tanah

    Sebuah institusi sosial yang dibangun untuk membantu anak-anak terlantar kini justru harus menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan lahan yang telah mereka beli dan rawat selama bertahun-tahun. Di Surabaya, sebuah lahan panti asuhan diduga menjadi korban praktik mafia tanah yang semakin merajalela. Dugaan ini muncul setelah sertifikat tanah yang seharusnya berada di tangan pemilik sah justru terbit atas nama orang lain.

    Kasus ini menunjukkan betapa rentannya aset sosial jika tidak dilindungi dengan baik. Banyak faktor yang menyebabkan lahan yayasan dan panti asuhan menjadi incaran para pelaku mafia tanah. Salah satu penyebab utamanya adalah status lahan yang belum bersertifikat. Banyak tanah yang digunakan oleh yayasan masih dalam bentuk girik atau petok D, sehingga rentan disalip oleh pihak lain.

    Selain itu, administrasi yang lemah juga menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi. Perubahan pengurus yayasan, dokumen lama yang hilang, atau kurangnya pencatatan digital membuat data tanah sulit diawasi secara konsisten. Hal ini menciptakan celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan kelemahan sistem tersebut.

    Modus Mafia Tanah yang Umum Terjadi

    Ada beberapa modus yang sering digunakan oleh para pelaku mafia tanah dalam mengambil alih lahan fasilitas sosial. Pertama, pemalsuan dokumen seperti surat keterangan waris atau jual beli fiktif. Kedua, “menyalip” di tengah proses administrasi, yaitu memanfaatkan proses sertifikasi yang macet untuk mengajukan permohonan paralel dengan data yang direkayasa. Ketiga, kolaborasi dengan oknum di tingkat kelurahan atau kecamatan untuk menerbitkan surat keterangan tanah baru di atas lahan yang sudah memiliki alas hak.

    Dalam kasus yang dialami Go Phen Sian, dugaan pemalsuan tanda tangan juga muncul. Ia mengaku telah membeli sebidang tanah seluas 10 x 20 meter di kawasan Keputih Tegal Timur sejak 2004. Setelah transaksi, pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayarkan selama beberapa tahun sebagai syarat pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada 2010, peta bidang tanah atas nama Go Phen Sian telah terbit. Namun, pada 2024, sertifikat tanah yang dinantikan justru diketahui telah terbit atas nama Rofiul Anam dan bahkan telah berpindah tangan kepada Heri Budiman melalui jual beli.

    Tips Mencegah Pencaplokan Lahan

    Untuk mencegah hal serupa terulang, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemilik lahan dan pengelola yayasan:

    • Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yaitu aplikasi resmi BPN yang memungkinkan pemilik memantau status sertifikat dan mengecek sertifikat tanah online secara berkala.
    • Pasang patok dan papan informasi untuk menandai lahan secara fisik dan menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelola secara aktif.
    • Lakukan audit dokumen secara berkala dengan memverifikasi data tanah langsung ke kantor pertanahan, bukan hanya menyimpan sebagai arsip.
    • Digitalisasi warkah dengan menyimpan salinan digital dokumen alas hak sebagai bukti cadangan jika terjadi sengketa.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa niat baik saja tidak cukup tanpa pengamanan administrasi yang kuat. Dugaan mafia tanah yang dialami Go Phen Sian menunjukkan betapa rentannya lahan fasilitas sosial jika luput dari pengawasan. Kuasa hukumnya, Dimas Pangga Putra, menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dugaan permainan dokumen dapat merugikan masyarakat luas. Ia berharap aparat penegak hukum serius menangani perkara tersebut agar tidak memberi ruang bagi praktik mafia tanah.

    Momentum ini diharapkan mendorong perbaikan birokrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kewaspadaan publik dalam menjaga aset sosial yang seharusnya dilindungi bersama.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?