Peningkatan Kunjungan ke BPJS Kesehatan Gorontalo Pasca Penonaktifan Massal
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo kini mengalami peningkatan aktivitas yang signifikan. Hal ini terjadi setelah pemberlakuan kebijakan penonaktifan massal terhadap 92.182 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Gorontalo per 1 Februari 2026. Sejumlah warga mulai memadati kantor BPJS untuk memastikan status kepesertaan mereka.
Banyak warga yang datang ingin mengecek apakah kartu BPJS Kesehatan mereka masih aktif atau justru sudah dinonaktifkan oleh sistem. Mereka khawatir akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan jika kartu tersebut tidak berlaku. Untuk itu, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan dan mekanisme reaktivasi bagi warga yang terdampak.
Tren Peningkatan Pengunjung
Menurut data harian, jumlah pengunjung ke kantor BPJS Kesehatan mencapai sekitar 60-70 peserta per hari. Meskipun ada peningkatan, kondisi ini belum dianggap sebagai lonjakan besar. Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A.M. Sakali, menjelaskan bahwa situasi saat ini masih dalam batas normal dan dapat dikendalikan.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan data kunjungan dari waktu ke waktu. “Kalau dibilang lonjakan, sebenarnya tidak signifikan. Tapi memang ada sedikit peningkatan kunjungan berdasarkan data dan informasi yang kami terima dari teman-teman di lapangan,” tambahnya.
Layanan Alternatif untuk Memecah Kerumunan
Selain melalui kantor cabang, BPJS Kesehatan juga telah mengaktifkan kanal-kanal layanan lainnya untuk memecah kerumunan. Salah satu layanan yang cukup efektif adalah BPJS Keliling. Layanan jemput bola ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek status kepesertaan tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pusat cabang.
Dengan adanya BPJS Keliling, distribusi informasi terkait status JKN diharapkan bisa lebih cepat menjangkau warga di berbagai pelosok.
Penonaktifan Massal dan Sebaran Data
Penonaktifan massal ini dilakukan berdasarkan regulasi yang lebih tinggi. Kebijakan tersebut merujuk langsung pada Surat Keputusan Kementerian Sosial yang mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan berskala nasional yang berdampak luas di seluruh penjuru Indonesia.
Secara agregat nasional, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan mencapai angka kurang lebih 11 juta orang. Di Provinsi Gorontalo, tercatat sebanyak 92.182 jiwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
Sebaran penonaktifan di tiap daerah di Provinsi Gorontalo antara lain:
* Kabupaten Boalemo: sekitar 22 ribu jiwa
* Kabupaten Gorontalo: sekitar 19 ribu jiwa
* Kabupaten Bone Bolango: sekitar 17 ribu jiwa
* Kota Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato: sekitar 13 ribu jiwa
* Kabupaten Gorontalo Utara: sekitar 7 ribu jiwa
Penyebab Penonaktifan Massal
Abdallah menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan karena adanya pembaruan dan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Evaluasi ini dilakukan demi memastikan bahwa anggaran negara untuk jaminan kesehatan tepat sasaran. Pembaruan data ini mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini dari para peserta yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski demikian, kebijakan ini sempat mengejutkan sejumlah warga yang sedang membutuhkan layanan medis. Beberapa pasien mendapati kartu mereka tidak lagi aktif saat sedang berada di fasilitas kesehatan.
Solusi untuk Kasus Darurat
Untuk pasien dengan kondisi mendesak, BPJS Kesehatan langsung melakukan tindakan reaktivasi agar layanan kesehatan tidak terputus. Ia memastikan bahwa masyarakat yang terdampak tidak perlu merasa khawatir atau panik secara berlebihan.
Terdapat mekanisme khusus untuk pengaktifan kembali bagi peserta yang memang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Warga Gorontalo yang kartunya nonaktif diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial di daerah masing-masing.

Peran Dinas Sosial sangat krusial karena lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan iuran. BPJS Kesehatan bertindak sebagai eksekutor setelah mendapatkan lampu hijau atau data valid dari Dinas Sosial.
Proses Reaktivasi dan Kebijakan Baru
Proses reaktivasi tidak dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan. Dokumen yang paling vital dalam proses ini adalah surat rekomendasi dari pihak dinas terkait. Proses ini sangat diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit berat atau membutuhkan pengobatan rutin berbiaya tinggi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong warga yang sudah mampu secara ekonomi agar beralih ke jalur mandiri. Beberapa peserta yang dinonaktifkan memang diarahkan untuk menjadi peserta mandiri jika kondisi ekonominya sudah membaik.
Imbauan kepada Masyarakat
Di akhir penjelasannya, Abdallah memberikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan menggunakan kanal komunikasi resmi. Warga dipersilakan memanfaatkan layanan Pandawa melalui WhatsApp di nomor 0811 8165 165 atau menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Kanal-kanal digital ini disediakan untuk mempermudah pengecekan status tanpa harus menguras waktu dan tenaga di jalan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat selama proses transisi data nasional ini berlangsung. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara warga, Dinas Sosial, dan BPJS, masalah penonaktifan ini dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat.







