Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cerita Obi: Pemuda Makassar Berjuang di Gurun dengan Tantangan Suhu dan Budaya Kerja

    11 Februari 2026

    Legalitas Perkawinan di KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kejelasan Hukum

    11 Februari 2026

    Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS Usai Kehadiran Pejabat Trump di Kapal Induk

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Februari 2026
    Trending
    • Cerita Obi: Pemuda Makassar Berjuang di Gurun dengan Tantangan Suhu dan Budaya Kerja
    • Legalitas Perkawinan di KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kejelasan Hukum
    • Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS Usai Kehadiran Pejabat Trump di Kapal Induk
    • Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133 Kurikulum Merdeka: Scraping
    • Jawaban Terkait Isu Anak Kedua Denada, Manajemen Ambil Langkah Tegas
    • Surabaya Bangun PLTSa Kedua, Sampah Gresik hingga Lamongan Jadi Sumber Listrik
    • Profil dan Biodata Darma Mangkuluhur Hutomo, Pewaris Keluarga Cendana
    • Honda Forza 250 2026: Spesifikasi Mewah dan Harga Terbaru!
    • 3 Berita Terpopuler Sumbar: Leo Guntara ke Arema FC, Gempa Pasaman, dan Produk Unggulan Solok Selatan
    • Jam Pasir MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Tidak Aktif, Panduan Lengkap

    Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Tidak Aktif, Panduan Lengkap

    adm_imradm_imr11 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyebab Penonaktifan BPJS PBI dan Cara Reaktivasi yang Harus Diketahui

    BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu bentuk jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat kurang mampu. Namun, sejak awal 2026, banyak peserta mengalami perubahan status dari aktif menjadi nonaktif secara tiba-tiba. Hal ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Penonaktifan tersebut biasanya terkait dengan pembaruan data dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, ada peluang untuk melakukan reaktivasi jika memenuhi syarat tertentu.

    Kenapa BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan?

    Penonaktifan BPJS PBI sering kali membuat peserta terkejut karena tidak ada pemberitahuan langsung. Banyak orang mengira penonaktifan disebabkan oleh kesalahan teknis, padahal hal ini berkaitan dengan evaluasi data oleh pemerintah. Salah satu penyebab utamanya adalah pemutakhiran dan pembersihan data yang dilakukan oleh Kemensos. Peserta yang dianggap memiliki peningkatan kondisi ekonomi, seperti memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), bisa dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Selain itu, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil juga bisa menyebabkan penonaktifan otomatis.

    Faktor lainnya adalah keterbatasan kuota penerima bantuan yang sesuai dengan anggaran negara. Pemerintah menggunakan mekanisme rotasi agar masyarakat yang lebih membutuhkan bisa masuk ke dalam sistem jaminan kesehatan. Akibatnya, peserta yang dianggap lebih mampu bisa dinonaktifkan meskipun sebelumnya aktif.

    Syarat Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif

    Reaktivasi BPJS PBI nonaktif tidak bisa dilakukan secara otomatis. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu agar bantuan iuran tepat sasaran. Berikut syarat reaktivasi yang perlu dipenuhi:

    a. Peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak

    Reaktivasi dapat diajukan jika peserta membutuhkan penanganan medis segera, seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat. Surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas menjadi dasar utama dalam proses reaktivasi.

    b. Peserta berada pada desil tertentu atau belum masuk DTSEN

    Peserta yang berada pada desil enam hingga sepuluh masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi. Selain itu, peserta yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat dipertimbangkan.

    c. Bayi dari ibu penerima PBI JKN

    Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JKN tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Reaktivasi bisa dilakukan meskipun status kepesertaan ibu telah terhapus.

    Sebagai catatan, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang baru dinonaktifkan dalam waktu enam bulan terakhir. Selain itu, peserta yang telah aktif kembali harus melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan.

    Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif

    Cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif harus dilakukan melalui prosedur resmi yang melibatkan beberapa instansi. Proses ini bertujuan memastikan peserta yang diaktifkan kembali memenuhi kriteria penerima bantuan. Berikut tahapan cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif:

    a. Meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan

    Peserta PBI JKN nonaktif yang membutuhkan layanan medis harus datang ke rumah sakit atau puskesmas. Dari sana, peserta akan memperoleh surat keterangan berobat yang menjadi syarat awal dalam pengajuan reaktivasi.

    b. Mengajukan permohonan ke dinas sosial setempat

    Setelah mendapatkan surat keterangan, peserta atau keluarga melapor ke dinas sosial sesuai domisili. Petugas akan menerima permohonan reaktivasi beserta dokumen pendukung lainnya.

    c. Verifikasi hingga persetujuan Kemensos dan BPJS Kesehatan

    Dinas sosial akan memverifikasi data dan menginputnya ke aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya, Kementerian Sosial melakukan pemeriksaan sebelum meneruskan permohonan ke BPJS Kesehatan. Jika disetujui, status kepesertaan BPJS PBI JKN akan kembali aktif.

    Proses reaktivasi ini membutuhkan koordinasi antara peserta dan instansi terkait. Selama dokumen lengkap dan syarat terpenuhi, peluang reaktivasi cukup besar.

    Cara Cek Status Kepesertaan PBI JKN

    Mengecek status kepesertaan BPJS PBI sebaiknya dilakukan secara rutin oleh peserta. Langkah ini penting agar penonaktifan bisa diketahui sejak dini. Dengan begitu, cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif dapat segera dilakukan tanpa menunggu kondisi darurat.

    Berikut cara cek status kepesertaan PBI JKN:

    a. Melalui aplikasi Mobile JKN

    Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta mengecek status kepesertaan secara mandiri. Peserta cukup login menggunakan NIK untuk melihat status aktif atau nonaktif.

    b. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan

    Peserta PBI dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp Pandawa sebagai layanan resmi dari BPJS Kesehatan. Cukup simpan nomor +62 811-8165-165, lalu kirim pesan dan ikuti menu pengecekan status dengan memasukkan NIK.

    c. Menghubungi Care Center 165

    Care Center 165 dapat dihubungi selama 24 jam. Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan sekaligus menjelaskan penyebab penonaktifan jika ada.

    Pengecekan status secara berkala dapat mencegah kepanikan saat membutuhkan layanan kesehatan. Peserta disarankan melakukan pengecekan minimal sebulan sekali.

    Penonaktifan BPJS PBI memang bisa membuat panik, tetapi bukan berarti tidak ada solusi. Dengan memahami penyebab, syarat, serta cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif, peserta tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kembali hak layanan kesehatan. Pastikan data kependudukan selalu diperbarui dan jangan ragu berkoordinasi dengan dinas sosial setempat agar proses reaktivasi berjalan lancar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dorong ekonomi inklusif, Bank Mandiri kuatkan PMI dan diaspora lewat Mandiri Sahabatku 2026

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Emas atau Perak: Mana yang Lebih Menguntungkan Tahun 2026?

    By adm_imr11 Februari 20264 Views

    Usaha Panjang Mulai Berbuah! 3 Zodiak Ini Siap Meraih Puncak Kesuksesan Mulai 10 Februari 2026

    By adm_imr11 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cerita Obi: Pemuda Makassar Berjuang di Gurun dengan Tantangan Suhu dan Budaya Kerja

    11 Februari 2026

    Legalitas Perkawinan di KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kejelasan Hukum

    11 Februari 2026

    Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS Usai Kehadiran Pejabat Trump di Kapal Induk

    11 Februari 2026

    Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133 Kurikulum Merdeka: Scraping

    11 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?