Penyebab Penonaktifan BPJS PBI dan Cara Reaktivasi yang Harus Diketahui
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu bentuk jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat kurang mampu. Namun, sejak awal 2026, banyak peserta mengalami perubahan status dari aktif menjadi nonaktif secara tiba-tiba. Hal ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Penonaktifan tersebut biasanya terkait dengan pembaruan data dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, ada peluang untuk melakukan reaktivasi jika memenuhi syarat tertentu.
Kenapa BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan?
Penonaktifan BPJS PBI sering kali membuat peserta terkejut karena tidak ada pemberitahuan langsung. Banyak orang mengira penonaktifan disebabkan oleh kesalahan teknis, padahal hal ini berkaitan dengan evaluasi data oleh pemerintah. Salah satu penyebab utamanya adalah pemutakhiran dan pembersihan data yang dilakukan oleh Kemensos. Peserta yang dianggap memiliki peningkatan kondisi ekonomi, seperti memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), bisa dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Selain itu, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil juga bisa menyebabkan penonaktifan otomatis.
Faktor lainnya adalah keterbatasan kuota penerima bantuan yang sesuai dengan anggaran negara. Pemerintah menggunakan mekanisme rotasi agar masyarakat yang lebih membutuhkan bisa masuk ke dalam sistem jaminan kesehatan. Akibatnya, peserta yang dianggap lebih mampu bisa dinonaktifkan meskipun sebelumnya aktif.
Syarat Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif
Reaktivasi BPJS PBI nonaktif tidak bisa dilakukan secara otomatis. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu agar bantuan iuran tepat sasaran. Berikut syarat reaktivasi yang perlu dipenuhi:
a. Peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak
Reaktivasi dapat diajukan jika peserta membutuhkan penanganan medis segera, seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat. Surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas menjadi dasar utama dalam proses reaktivasi.
b. Peserta berada pada desil tertentu atau belum masuk DTSEN
Peserta yang berada pada desil enam hingga sepuluh masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi. Selain itu, peserta yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat dipertimbangkan.
c. Bayi dari ibu penerima PBI JKN
Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JKN tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Reaktivasi bisa dilakukan meskipun status kepesertaan ibu telah terhapus.
Sebagai catatan, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang baru dinonaktifkan dalam waktu enam bulan terakhir. Selain itu, peserta yang telah aktif kembali harus melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan.

Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif
Cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif harus dilakukan melalui prosedur resmi yang melibatkan beberapa instansi. Proses ini bertujuan memastikan peserta yang diaktifkan kembali memenuhi kriteria penerima bantuan. Berikut tahapan cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif:
a. Meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan
Peserta PBI JKN nonaktif yang membutuhkan layanan medis harus datang ke rumah sakit atau puskesmas. Dari sana, peserta akan memperoleh surat keterangan berobat yang menjadi syarat awal dalam pengajuan reaktivasi.
b. Mengajukan permohonan ke dinas sosial setempat
Setelah mendapatkan surat keterangan, peserta atau keluarga melapor ke dinas sosial sesuai domisili. Petugas akan menerima permohonan reaktivasi beserta dokumen pendukung lainnya.
c. Verifikasi hingga persetujuan Kemensos dan BPJS Kesehatan
Dinas sosial akan memverifikasi data dan menginputnya ke aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya, Kementerian Sosial melakukan pemeriksaan sebelum meneruskan permohonan ke BPJS Kesehatan. Jika disetujui, status kepesertaan BPJS PBI JKN akan kembali aktif.
Proses reaktivasi ini membutuhkan koordinasi antara peserta dan instansi terkait. Selama dokumen lengkap dan syarat terpenuhi, peluang reaktivasi cukup besar.

Cara Cek Status Kepesertaan PBI JKN
Mengecek status kepesertaan BPJS PBI sebaiknya dilakukan secara rutin oleh peserta. Langkah ini penting agar penonaktifan bisa diketahui sejak dini. Dengan begitu, cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif dapat segera dilakukan tanpa menunggu kondisi darurat.
Berikut cara cek status kepesertaan PBI JKN:
a. Melalui aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta mengecek status kepesertaan secara mandiri. Peserta cukup login menggunakan NIK untuk melihat status aktif atau nonaktif.
b. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
Peserta PBI dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp Pandawa sebagai layanan resmi dari BPJS Kesehatan. Cukup simpan nomor +62 811-8165-165, lalu kirim pesan dan ikuti menu pengecekan status dengan memasukkan NIK.
c. Menghubungi Care Center 165
Care Center 165 dapat dihubungi selama 24 jam. Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan sekaligus menjelaskan penyebab penonaktifan jika ada.
Pengecekan status secara berkala dapat mencegah kepanikan saat membutuhkan layanan kesehatan. Peserta disarankan melakukan pengecekan minimal sebulan sekali.

Penonaktifan BPJS PBI memang bisa membuat panik, tetapi bukan berarti tidak ada solusi. Dengan memahami penyebab, syarat, serta cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif, peserta tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kembali hak layanan kesehatan. Pastikan data kependudukan selalu diperbarui dan jangan ragu berkoordinasi dengan dinas sosial setempat agar proses reaktivasi berjalan lancar.







