Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    adm_imradm_imr14 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) yang menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif yang tidak terkendali di ruang digital.

    Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Bahkan, Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap tindakan yang diambil oleh Indonesia dalam melindungi generasi muda.

    Aturan Larangan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Digital (Komdigi) melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform medsos dan layanan digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukumnya.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Ia mengakui bahwa langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan awal, namun pemerintah percaya bahwa hal tersebut penting untuk menjaga masa depan generasi muda.

    Tahap awal implementasi akan fokus pada platform besar yang sering digunakan oleh anak-anak dan remaja seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai bahwa anak-anak menghadapi berbagai risiko di internet, termasuk pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.

    Strategi Jaga Moral Generasi Muda

    Menko Polkam Djamari Chaniago menjelaskan bahwa pembatasan akun medsos bagi anak merupakan bagian dari strategi menjaga moral dan keamanan generasi muda di ruang digital. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

    “Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku, dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Selain itu, ia menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keluarga, tetapi juga memerlukan regulasi jelas serta peran pemangku kepentingan lainnya.

    Tanggapan dari Pejabat Terkait

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyambut baik kebijakan pembatasan akun medsos bagi anak di bawah 16 tahun. Ia menilai aturan ini dapat membantu membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

    Namun, Mu’ti menilai tantangan terbesar ada pada pelaksanaan aturan tersebut, termasuk kemungkinan pemalsuan identitas usia saat membuat akun medsos. Pengawasan orang tua dan guru dinilai penting agar kebijakan berjalan efektif.

    Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga mendukung aturan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup jika tidak disertai pengawasan orang tua. Ia menegaskan bahwa pendekatan edukasi dan literasi digital tetap diperlukan.

    Apresiasi dari Luar Negeri

    Kebijakan Indonesia juga mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital. Ia menyampaikan apresiasi tersebut melalui unggahan di platform X dan menyebut langkah Indonesia sejalan dengan upaya negara-negara lain.

    “Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” kata Macron dalam unggahannya di X resminya. Prancis sendiri tengah menyiapkan kebijakan serupa, termasuk rencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial dan memperluas pembatasan penggunaan smartphone di sekolah.







    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20262 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?