Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan

    19 Mei 2026

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    19 Mei 2026

    Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • 5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan
    • Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh
    • Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia
    • Pandangan: Di Balik Kemajuan Ekonomi NTT
    • 5 Kasus Kriminal Terbanyak di Kaltim 2025
    • Sanad di Zaman Instan
    • Bayam Tingkatkan Asam Urat? Mitos atau Fakta?
    • Bolehkah Ibu Hamil Makan Mie Ayam Bakso? Ini Jawaban Dokter
    • Pernyataan Mengejutkan Ditjen Pas tentang Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Beasiswa dan Daring
    • 7 Wisata Alam Boyolali Murah dan Instagramable
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    adm_imradm_imr14 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) yang menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif yang tidak terkendali di ruang digital.

    Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Bahkan, Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap tindakan yang diambil oleh Indonesia dalam melindungi generasi muda.

    Aturan Larangan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Digital (Komdigi) melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform medsos dan layanan digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukumnya.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Ia mengakui bahwa langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan awal, namun pemerintah percaya bahwa hal tersebut penting untuk menjaga masa depan generasi muda.

    Tahap awal implementasi akan fokus pada platform besar yang sering digunakan oleh anak-anak dan remaja seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai bahwa anak-anak menghadapi berbagai risiko di internet, termasuk pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.

    Strategi Jaga Moral Generasi Muda

    Menko Polkam Djamari Chaniago menjelaskan bahwa pembatasan akun medsos bagi anak merupakan bagian dari strategi menjaga moral dan keamanan generasi muda di ruang digital. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

    “Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku, dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Selain itu, ia menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keluarga, tetapi juga memerlukan regulasi jelas serta peran pemangku kepentingan lainnya.

    Tanggapan dari Pejabat Terkait

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyambut baik kebijakan pembatasan akun medsos bagi anak di bawah 16 tahun. Ia menilai aturan ini dapat membantu membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

    Namun, Mu’ti menilai tantangan terbesar ada pada pelaksanaan aturan tersebut, termasuk kemungkinan pemalsuan identitas usia saat membuat akun medsos. Pengawasan orang tua dan guru dinilai penting agar kebijakan berjalan efektif.

    Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga mendukung aturan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup jika tidak disertai pengawasan orang tua. Ia menegaskan bahwa pendekatan edukasi dan literasi digital tetap diperlukan.

    Apresiasi dari Luar Negeri

    Kebijakan Indonesia juga mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital. Ia menyampaikan apresiasi tersebut melalui unggahan di platform X dan menyebut langkah Indonesia sejalan dengan upaya negara-negara lain.

    “Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” kata Macron dalam unggahannya di X resminya. Prancis sendiri tengah menyiapkan kebijakan serupa, termasuk rencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial dan memperluas pembatasan penggunaan smartphone di sekolah.







    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    By adm_imr18 Mei 20264 Views

    Ayah Josepha Alexandra, Peserta LCC 4 Pilar MPR RI, Punya Jabatan Penting

    By adm_imr18 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan

    19 Mei 2026

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    19 Mei 2026

    Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia

    19 Mei 2026

    Pandangan: Di Balik Kemajuan Ekonomi NTT

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?