Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    adm_imradm_imr14 Maret 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) yang menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif yang tidak terkendali di ruang digital.

    Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Bahkan, Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap tindakan yang diambil oleh Indonesia dalam melindungi generasi muda.

    Aturan Larangan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Digital (Komdigi) melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform medsos dan layanan digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukumnya.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Ia mengakui bahwa langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan awal, namun pemerintah percaya bahwa hal tersebut penting untuk menjaga masa depan generasi muda.

    Tahap awal implementasi akan fokus pada platform besar yang sering digunakan oleh anak-anak dan remaja seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai bahwa anak-anak menghadapi berbagai risiko di internet, termasuk pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.

    Strategi Jaga Moral Generasi Muda

    Menko Polkam Djamari Chaniago menjelaskan bahwa pembatasan akun medsos bagi anak merupakan bagian dari strategi menjaga moral dan keamanan generasi muda di ruang digital. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

    “Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku, dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Selain itu, ia menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keluarga, tetapi juga memerlukan regulasi jelas serta peran pemangku kepentingan lainnya.

    Tanggapan dari Pejabat Terkait

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyambut baik kebijakan pembatasan akun medsos bagi anak di bawah 16 tahun. Ia menilai aturan ini dapat membantu membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

    Namun, Mu’ti menilai tantangan terbesar ada pada pelaksanaan aturan tersebut, termasuk kemungkinan pemalsuan identitas usia saat membuat akun medsos. Pengawasan orang tua dan guru dinilai penting agar kebijakan berjalan efektif.

    Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga mendukung aturan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup jika tidak disertai pengawasan orang tua. Ia menegaskan bahwa pendekatan edukasi dan literasi digital tetap diperlukan.

    Apresiasi dari Luar Negeri

    Kebijakan Indonesia juga mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital. Ia menyampaikan apresiasi tersebut melalui unggahan di platform X dan menyebut langkah Indonesia sejalan dengan upaya negara-negara lain.

    “Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” kata Macron dalam unggahannya di X resminya. Prancis sendiri tengah menyiapkan kebijakan serupa, termasuk rencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial dan memperluas pembatasan penggunaan smartphone di sekolah.







    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Kasus Penyusutan Otak pada Anak Akibat Video Pendek, Waspada 7 Dampaknya!

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Komentar Pedas Kalina Ocktaranny vs Emma Fauziah Berujung Somasi

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?