Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    60 Soal Ujian PKN Kelas 6 2026 dan Kunci Jawaban ASAJ

    13 April 2026

    5 Fenomena Populer: Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun – Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senjata

    13 April 2026

    Bupati Tulungagung Ditangkap KPK dalam OTT

    13 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 April 2026
    Trending
    • 60 Soal Ujian PKN Kelas 6 2026 dan Kunci Jawaban ASAJ
    • 5 Fenomena Populer: Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun – Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senjata
    • Bupati Tulungagung Ditangkap KPK dalam OTT
    • Prabowo Berangkat ke Rusia Bahas Pembelian Minyak
    • China Menghukum Mati Pemimpin Perdagangan Narkoba Prancis
    • Naskah Khutbah Jumat 10 April 2026: Keutamaan Ibadah Haji
    • Cegah Penyebaran Campak, 290 Ribu Tenaga Kesehatan Dijadikan Sasaran Imunisasi MR
    • Harga air kemasan bisa melonjak 45% akibat kenaikan harga plastik
    • 5 Fakta Menarik Pabrik Kendaraan Listrik VKTR: Milik Bakrie Grup & Investasi Besar
    • Pesona Oeluan: Spot Healing di Hutan Alami
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»China Menghukum Mati Pemimpin Perdagangan Narkoba Prancis

    China Menghukum Mati Pemimpin Perdagangan Narkoba Prancis

    adm_imradm_imr13 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Eksekusi Mati Terhadap Warga Negara Asing di China

    China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara asing yang terlibat dalam jaringan narkotika besar. Chan Thao Phoumy, warga Prancis keturunan Tionghoa, dieksekusi setelah pengadilan memvonisnya sebagai pemimpin sindikat produksi sabu atau kristal metamfetamin sejak akhir 1990-an. Kasus ini menimbulkan ketegangan diplomatik antara Paris dan Beijing, meskipun pemerintah Prancis telah melakukan berbagai upaya diplomasi selama lebih dari sepuluh tahun demi kemanusiaan.

    Mendirikan Pabrik Sabu Raksasa Sejak 1999

    Kasus hukum Chan Thao Phoumy bermula dari sindikat narkoba terorganisir yang ia bangun bersama rekannya, Xie Weiming dan Chung Kwan Shing. Mulai dari tahun 1999, mereka mendirikan banyak pabrik sabu yang tersebar di wilayah China, termasuk Kabupaten Boluo di Guangdong dan Provinsi Henan. Skala operasi jaringan ini sangat besar, dengan produksi lebih dari delapan ton sabu antara tahun 1999 hingga 2003.

    Pada Maret 2005, polisi berhasil membongkar jaringan ini, menyita aset senilai 100 juta yuan (Rp246,89 miliar), serta mengamankan 16 pabrik rahasia. Perjalanan hukum Chan cukup panjang. Pada 2007, ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, saat menjalani masa tahanan, petugas menemukan bukti kejahatan baru yang membuat pengadilan menjatuhkan vonis mati pada Agustus 2010. Dalam hukum China, kepemilikan atau peredaran sabu di atas 50 gram sudah cukup untuk dijatuhi hukuman mati.

    “Du pengedar narkoba, termasuk satu warga negara Prancis keturunan China, dijatuhi hukuman mati pada Sabtu (4/4/2026) karena memproduksi, mengangkut, dan menjual kristal metamfetamin dalam jumlah besar di Provinsi Guangdong,” tulis pernyataan resmi pengadilan setempat.

    Protes Prancis Soal Hak Hukum dan Penolakan Grasi

    Selama lebih dari satu dekade, pemerintah Prancis terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi Chan. Mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan eksekusi mati melanggar hak asasi manusia. Kementerian Luar Negeri Prancis mengungkapkan kekecewaan mendalam karena China menolak permohonan grasi untuk pria berusia 62 tahun tersebut.

    “Meski otoritas Prancis sudah berusaha meminta pengampunan atas dasar kemanusiaan bagi warga kami, pemerintah China tetap memutuskan untuk melaksanakan eksekusi setelah masa penahanan lebih dari dua puluh tahun,” kata perwakilan Kementerian Luar Negeri Prancis.

    Selain menolak hukuman mati, Paris juga mengkritik proses peradilan di China. Pemerintah Prancis menilai ada pelanggaran hak terdakwa karena tim pengacara Chan tidak diizinkan hadir dalam sidang terakhir. Hal ini dianggap merusak transparansi hukum dan hak seseorang untuk membela diri.

    Ketegasan China: Hukum Mati Pengedar Narkoba Tanpa Pandang Bulu

    Menanggapi kritik internasional, Kedutaan Besar China di Paris menegaskan kedaulatan hukum negara mereka. China menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan di wilayahnya akan diadili secara adil tanpa melihat status kewarganegaraannya. Mereka juga mengklaim proses hukum terhadap Chan sudah berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

    “China memperlakukan terdakwa dari semua kewarganegaraan secara setara. Kami menangani semua kasus secara adil dan sesuai hukum, serta tetap melindungi hak-hak hukum pihak yang terlibat,” kata pihak Kedutaan Besar China di Paris.

    Eksekusi Chan Thao Phoumy menambah daftar panjang warga asing yang dihukum mati di China karena kasus narkoba, mengikuti jejak narapidana dari Inggris, Jepang, dan Korea Selatan. Amnesty International mencatat bahwa China masih menjadi negara dengan angka eksekusi mati tertinggi di dunia.

    “Memberantas kejahatan narkoba adalah tanggung jawab bersama semua negara. China menjalankan tugas tersebut dengan menindak setiap kasus secara tegas sesuai hukum yang berlaku di wilayah kami,” bunyi pernyataan resmi pemerintah China.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    OTT KPK, Harta Bupati Tulungagung Capai Rp20,3 M, Ini Rinciannya

    By adm_imr13 April 20263 Views

    DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan Efektif

    By adm_imr13 April 20261 Views

    Vicky Katiandagho: Korupsi Tas Ramah Lingkungan, Harga Naik Jadi Rp 15 Ribu per Pcs

    By adm_imr12 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    60 Soal Ujian PKN Kelas 6 2026 dan Kunci Jawaban ASAJ

    13 April 2026

    5 Fenomena Populer: Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun – Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senjata

    13 April 2026

    Bupati Tulungagung Ditangkap KPK dalam OTT

    13 April 2026

    Prabowo Berangkat ke Rusia Bahas Pembelian Minyak

    13 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?