InfoMalangRaya – Sebanyak empat jenis jajanan La Tiao asal China disebut mengandung bakteri sehingga menyebabkan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) di tujuh daerah Indonesia. Kasus KLB tersebut setidaknya dilaporkan di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Setelah kejadian tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan empat daftar jajanan China La Tiao yang diduga mengandung bakteri Bacillus Cereus. Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, jika keempat jajaran China itu adalah Lumvi Hot Spicy La Tiao, C&J Candy Joy La Tiao, KK Boy La Tiao, dan Lianggui La Tiao.
Baca Juga :
Ribuan Logistik Surat Suara Pilwali dan Pilgub Jatim Tiba di KPU Kota Batu
Ia kemudian menjelaskan sebenarnya jajanan tersebut masuk kategori low risk atau risiko rendah. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, di dalam bahan jajanan tersebut mengandung bakteri yang diduga berasal dari kemasan maupun saat proses produksi. “Kenyataannya ada Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) sehingga tim di Balai Besar POM Lampung dan di beberapa tempat kita cocokkan dengan gejala dan ternyata dari gejala ditemukan indikasi kontaminasi bakteri bacillus cereus,” ujar Taruna Ikrar seperti dikutip dari YouTube Badan Pengawas Obat dan Makanan saat konferensi pers, Sabtu (2/11/2024). “Kalau tumbuh bakteri berarti bisa jadi dari bahan pangan yang ada di dalam kemasan karena aspek suhu, udara atau sterilitas waktu dikemas,” katanya. Taruna Ikrar menuturkan bahwa BPOM sendiri memiliki standar sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Namun itu baru diterapkan apabila pabrik produk tersebut ada di Indonesia, sementara produk La Tiao ini pabriknya di China. “Badan POM tidak pernah mengeluarkan sertifikat itu,” katanya.
Baca Juga :
Isnawati Hidayah: Peneliti Muda Indonesia Raih Penghargaan di Ajang Pangan Dunia
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi jajanan La Tiao yang sudah disebutkan di atas karena bisa membahayakan kesehatan. “Untuk saat ini, produk-produk tersebut masih kita hold sambil mengumumkan ke masyarakat. Masyarakat yang sudah punya produk tersebut enggak usah dimakan,” ujar Ikrar.