Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon

    6 April 2026

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
    • Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon
    • Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat
    • B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif
    • Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026
    • Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya
    • Ramalan Zodiak 1 April 2026: Kesehatan Cancer Naik, Capricorn Waspada Kelelahan
    • Kronologi Siswa SMK Bangka Pusing dan Mual Usai Makan Burger MBG, Roti Berjamur
    • Musim Balap 2026: Dewa United Umumkan Pembalap dan Mobil Baru
    • Istri Kecewa, Suami Diduga Selingkuh dan Tak Bayar Tagihan Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Dampak Perjanjian Dagang AS Buat Sertifikasi Halal Lebih Renggang – Mengapa Klausul Ini Disoroti?

    Dampak Perjanjian Dagang AS Buat Sertifikasi Halal Lebih Renggang – Mengapa Klausul Ini Disoroti?

    adm_imradm_imr5 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjanjian Dagang Indonesia dan AS: Kritik terhadap Pelonggaran Sertifikasi Halal

    Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan mengenai tarif dagang setelah beberapa bulan negosiasi. Keputusan ini mendapat berbagai kritik, salah satunya berkaitan dengan pelonggaran sertifikasi halal yang diberikan kepada produk-produk dari AS.

    Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump, disebutkan bahwa “Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan serta pelabelan halal.” Ketentuan ini tercantum dalam pasal 2.9 dengan tujuan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS.

    Selain itu, pemerintah Indonesia diharuskan menerima “praktik penyembelihan hewan di AS” yang “sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.”

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, meminta masyarakat Muslim di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam membeli produk. Dia menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan jaminan resmi yang sudah diuji oleh berbagai lembaga dengan mekanisme yang ketat. “Makanya kalau tidak ada sertifikasi halalnya, tidak usah beli. Pak Prabowo pergi ke Amerika pakai kopiah. Cuma sayang barang-barang Amerika ke sini boleh tidak pakai sertifikasi halal,” ujarnya.

    Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, juga mendesak pemerintah agar tidak tunduk kepada tekanan AS sehubungan sertifikasi halal. Ini lantaran sudah terdapat regulasi yang mengatur secara jelas mengenai informasi halal atau sebaliknya yang dilekatkan atas produk-produk yang masuk ke Indonesia. “Aturan halal di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetik, alat kesehatan, serta jasa terkait seperti jasa distribusi memiliki sertifikat halal, dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” papar Muti.

    Pemerintah sendiri, diwakili Kementerian Sekretariat Negara, menampik jika produk-produk AS dapat beredar di Indonesia tanpa memegang sertifikasi halal. Pemerintah mengklaim produk AS “tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.”

    Apa yang Menyebabkan Kritik Terhadap Klausul Pelonggaran Sertifikasi Halal?

    Klausul pelonggaran sertifikasi halal memantik kritik dari sejumlah pihak karena dianggap mengurangi perlindungan konsumen dan memperlemah posisi industri halal di Indonesia. Dampaknya bisa sangat besar, terutama bagi bisnis-bisnis lokal yang bergantung pada sertifikasi halal sebagai standar utama.

    Di dalam dokumen perdagangan timbal balik antara AS dan Indonesia, poin “halal” tercantum di dua pasal. Pertama, di pasal 2.9, yang menyebutkan “halal untuk benda-benda manufaktur.” Di sini, Indonesia membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal, termasuk peniadaan label halal bagi “wadah atau bahan lain” yang digunakan dalam mengangkut produk manufaktur.

    Di pasal 2.22, terdapat klausul mengenai “halal untuk produk makanan dan pertanian.” Di sini, Indonesia diminta menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang “sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.” Selain itu, Indonesia juga diminta mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun yang akan diimpor “tanpa persyaratan.”

    Bagaimana AS Melihat “Sertifikasi Halal”?

    Sementara itu, AS meminta Indonesia untuk mengecualikan produk non-hewan serta pakan ternak—baik hasil rekayasa genetik atau bukan—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Selain itu, Indonesia diminta menghapus perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS—dalam rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia—dari “persyaratan pengujian serta sertifikasi kompetensi halal untuk karyawan mereka.”

    Pemerintah AS juga mendesak Indonesia “mengecualikan wadah dan bahan lain” yang dipakai mengangkut makanan atau produk pertanian dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. Selanjutnya, Indonesia, oleh pemerintah AS, didorong “tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun” yang mengharuskan perusahaan asal AS menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.

    Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Kedaulatan Regulasi

    Keberadaan sertifikasi halal untuk setiap produk di Indonesia tak lepas dari jumlah penganut Islam yang begitu besar. Data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan sebesar 87,13% dari total populasi di Indonesia—per awal 2025—adalah Muslim. Pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dilandaskan pada keinginan pemerintah untuk “menjamin setiap pemeluk agama beribadah sesuai ajaran agamanya.”

    Negara, pendeknya, “berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi serta digunakan masyarakat.” Penyelenggaraan sertifikasi halal dimotori Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama dengan beberapa lembaga atau instansi yang lain mulai dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Komite Fatwa Produk Halal.

    Kritik terhadap Kedaulatan Regulasi Nasional

    Direktur Fiscal Justice di Celios, Media Wahyudi Askar, mendefinisikan situasi yang muncul saat ini ialah “rezim halal nasional Indonesia dibuat lebih longgar khusus untuk produk dari AS.” Ditekennya ketentuan tentang sertifikasi halal dalam perjanjian timbal balik itu dianggap Askar menjadi pertanda betapa “sebetulnya Indonesia kehilangan sovereignty regulatory,” atau kedaulatan menyusun sendiri peraturannya.

    “Karena negara, seharusnya, berhak menentukan standar domestik berdasarkan aturan hukum yang ada,” tegas Askar kepada BBC News Indonesia, Senin (23/2). “Di Indonesia, Undang-Undang Jaminan Produk Halal itu adalah mandat konstitusional dengan rasionalitas untuk perlindungan konsumen.”

    Tapi, dengan perjanjian yang baru saja diresmikan, “Indonesia wajib memberikan pengecualian khusus kepada Amerika Serikat,” imbuh Askar. Alhasil, dari sini, terciptalah “asymmetry regulatory,” ketimpangan, ketidakadilan, regulasi, ucap Askar. Konsekuensinya, produk domestik seperti menghadapi diskriminasi.

    Tanggapan Pemerintah dan Perspektif Ekonom

    Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, meluruskan isu yang beredar, bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Menurut Teddy, kabar itu “tidak benar.” Teddy menyatakan seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.

    Di AS, sambung Teddy, sertifikat halal bisa dikeluarkan lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Teddy turut memastikan produk kosmetik serta alat kesehatan tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat diperjualbelikan di pasar domestik.

    Kritik dari Tokoh dan UMKM Lokal

    Seorang penjual minyak wangi di kawasan Kampung Arab di Pasar Kliwon, Solo, Fahmi Assegaf, mengeluhkan disepakatinya perjanjian dagang yang membikin pelonggaran label serta sertifikasi halal oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump. Dia menilai kesepakatan itu merugikan rakyat serta berpotensi merusak harga pasar dengan membanjirnya produk kosmetik dari Amerika Serikat, seperti halnya parfum.

    Fahmi menyatakan produk-produk yang dia jual rutin mengurus sertifikasi halal. Pada kesempatan terpisah, barang yang ditawarkan ke tokonya dari penjual lain setali tiga uang: senantiasa menyertakan tanda bukti halal.

    Pandangan Ekonom dan Kesiapan Pemerintah

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, beranggapan kesepakatan dagang ini akan berjalan sekalipun Mahkamah Agung AS (SCOTUS) mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. “Meski posisinya masih wait and see, tapi pemerintah, menurut saya, juga pelaku usaha, akan jalan terus,” kata Tauhid.

    Tauhid memandang efek kelonggaran sertifikasi halal berpotensi cukup signifikan. Dalam analisis Tauhid, sertifikasi halal ini menyasar, satu di antaranya, produk-produk impor berupa daging sapi atau ayam. Ketika AS meminta keleluasaan, negara importir lainnya—seperti Australia, India, serta Brasil—bakal melakoni langkah yang sama.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026

    By adm_imr5 April 20262 Views

    5 Ide Bisnis Menulis yang Bisa Tingkatkan Penghasilan

    By adm_imr5 April 20262 Views

    Penjualan dan Laba Indofood ICBP Naik Signifikan Tahun 2025

    By adm_imr5 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon

    6 April 2026

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026

    B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?