Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    • 7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    adm_imradm_imr5 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru BPH Migas untuk Pengendalian Konsumsi BBM

    Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) khusus, yaitu Pertalite dan Solar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah-langkah pemerintah dalam menghadapi potensi krisis energi akibat ketegangan di kawasan Timur Tengah.

    Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi serta implementasi pembelian wajar atau pembatasan pembelian BBM. Hal ini dilakukan setelah adanya rapat terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas strategi pencegahan krisis energi.

    Selain itu, hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 juga menjadi dasar kebijakan ini. Rapat tersebut membahas implementasi pembelian wajar BBM, peningkatan stok BBM dan LPG, serta pengendalian distribusi BBM.

    Ketentuan Pembatasan Penggunaan BBM

    Dalam kebijakan ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite RON 90 dengan rincian sebagai berikut:

    • Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
    • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 80 liter per hari per kendaraan
    • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari per kendaraan
    • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari per kendaraan

    Untuk JBKP Pertalite RON 90, ketentuan yang berlaku adalah:

    • Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
    • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari per kendaraan

    Pelaporan dan Pengawasan

    BPH Migas juga mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite. Selain itu, mereka harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

    Jika terjadi penyaluran melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

    Perubahan Aturan Lama

    Seiring berlakunya kebijakan baru ini, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Kebijakan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 April 2026. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan BBM secara merata dan memastikan penggunaannya tetap efisien serta berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?