Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Masa Baru Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Laporkan Intan, Coba Mediasi

    13 April 2026

    Agus Muslim, Mantan Kadishub Sumedang, Terjebak Kasus Korupsi Setelah Karier Berawal dari Staf Ahli

    13 April 2026

    OTT KPK di Tulungagung Terbukti, Bupati Gatot Sunu Wibowo Terlibat

    13 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 April 2026
    Trending
    • Masa Baru Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Laporkan Intan, Coba Mediasi
    • Agus Muslim, Mantan Kadishub Sumedang, Terjebak Kasus Korupsi Setelah Karier Berawal dari Staf Ahli
    • OTT KPK di Tulungagung Terbukti, Bupati Gatot Sunu Wibowo Terlibat
    • Tetangga Siram Air ke Antrean Aldi’s Burger, Aldi Taher Gercep Silaturahmi dan Bawa Burger
    • OTT KPK, Harta Bupati Tulungagung Capai Rp20,3 M, Ini Rinciannya
    • Doa Tolak Bala Lengkap: Arab, Latin, Makna, dan Waktu Mustajab
    • Jangan Tunda! Waktu Terbaik Vaksinasi Sebelum Berangkat Haji
    • Kenali Tradisi Tersembunyi Suku Kalimantan
    • Pesan Prabowo Saat Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik Magelang
    • Rute Makassar-Ende-Kupang-Alor, Jadwal KM Wilis Hingga 5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Dana Segar untuk Beli Alphard, Awal Mula Kasat Narkoba Terlibat Narkoba

    Dana Segar untuk Beli Alphard, Awal Mula Kasat Narkoba Terlibat Narkoba

    adm_imradm_imr16 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Polisi di Bima Kota

    Kasus narkoba yang melibatkan pejabat kepolisian di Bima Kota kini menjadi perhatian publik. Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penyidik Polda NTB telah mengungkap fakta-fakta penting terkait keterlibatan Malaungi dalam jaringan narkoba.

    Awal Keterlibatan Malaungi dalam Jaringan Narkoba

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB, Malaungi mengaku bahwa keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, yaitu Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Menurut pengakuan Malaungi, ia diminta untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.

    Menurut kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, tindakan yang dilakukan oleh kliennya merupakan bentuk pelaksanaan perintah pimpinan. Ia menyatakan bahwa semua bukti perintah tersebut sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.

    Tawaran dari Bandar Narkoba

    Sebelumnya, Malaungi juga diketahui menerima tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang ingin mengedarkan sabu seberat 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin menawarkan uang senilai Rp1 miliar kepada Malaungi dengan syarat menitipkan sabu tersebut sebelum diedarkan.

    Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran tersebut karena desakan dari atasan. Barang bukti narkoba ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

    Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan, dengan transfer pertama sebesar Rp200 juta dan yang kedua sebesar Rp800 juta. Setelah uang tersebut diterima, Malaungi mengambil barang tersebut di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.

    Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku Lain

    Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam penyelidikan tersebut, pihak penyidik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.

    Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain itu, dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan juga diamankan oleh penyidik.

    Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya.

    Barang Bukti yang Disita

    Penyidik Polda NTB juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Selain itu, alat hisap sabu dan klip kosong juga turut disita sebagai barang bukti.

    Pemecatan AKP Malaungi

    AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

    Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan bahwa hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya.

    Jabatan AKBP Didik Dinonaktifkan

    Selain AKP Malaungi, jabatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga dinonaktifkan dari jabatannya setelah namanya terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Saat ini, Didik sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.

    Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid membenarkan bahwa Kapolres Bima Kota sudah di non-aktifkan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami keterlibatan AKBP Didik dalam kasus ini.

    Tindakan Hukum yang Diambil

    AKP Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    9 artis Korea menikah di tahun 2026, ada Byun Yohan dan Tiffany

    By adm_imr12 April 20260 Views

    Harga perhiasan emas 999 di Banjarmasin Senin 6 April 2026, hari ini naik Rp20 ribu/gram

    By adm_imr12 April 20262 Views

    Karier Inara Rusli kena imbas usai tersandung kasus dugaan perselingkuhan, adegan di-cut dari film

    By adm_imr12 April 202622 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Masa Baru Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Laporkan Intan, Coba Mediasi

    13 April 2026

    Agus Muslim, Mantan Kadishub Sumedang, Terjebak Kasus Korupsi Setelah Karier Berawal dari Staf Ahli

    13 April 2026

    OTT KPK di Tulungagung Terbukti, Bupati Gatot Sunu Wibowo Terlibat

    13 April 2026

    Tetangga Siram Air ke Antrean Aldi’s Burger, Aldi Taher Gercep Silaturahmi dan Bawa Burger

    13 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?