OJK Menghukum Empat Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda kepada empat pihak yang terkait dengan dua kasus pelanggaran pasar modal. Salah satu pihak yang terkena sanksi adalah seorang influencer dengan inisial BVN. Instansi tersebut juga menyatakan bahwa ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa instansi akan memproses setiap perkara yang masuk. Ia menyebutkan bahwa ada kemungkinan adanya keterlibatan influencer dalam beberapa kasus yang sedang ditangani.
“Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan melibatkan influenser,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).
Seluruh kasus yang sedang ditangani oleh OJK telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Sanksi Denda untuk Manipulasi Saham
OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 11 miliar kepada empat pihak yang terkait dengan dugaan manipulasi saham. Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah influenser dengan inisial BVN, yang diberi denda sebesar Rp 5,35 miliar karena tindakan manipulasi saham.
Hasan menjelaskan bahwa pelanggaran terkait manipulasi harga saham terjadi selama periode 2016 hingga 2022. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi saham dilakukan oleh dua kelompok, yaitu korporasi PT Dana Mitra Kencana serta perorangan berinisial MLN dan UPT.
Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu. Modus yang digunakan adalah skema ‘patungan saham’, di mana pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Kasus Influenser BVN
Selain kasus di atas, OJK juga menangani kasus lain yang melibatkan seorang influenser berinisial BVN. BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham. Ia memberikan rekomendasi saham kepada pengikutnya di media sosial, namun pada saat yang sama, yang bersangkutan justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang diberikan.
BVN melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS atau PT Agro Yasa Lestari Tbk, FILM atau PT MD Entertainment Tbk dan BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. Dia menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga membentuk harga yang tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.
BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.
Langkah OJK dalam Penanganan Kasus
Hasan menekankan bahwa ketentuan hukum pasar modal berlaku setara bagi seluruh pihak, baik influenser, perorangan, maupun korporasi, sepanjang terdapat bukti pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga meminta dukungan publik dalam proses penyelesaian kasus-kasus ini.
“Mohon doanya. Kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujar Hasan.
OJK akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pasar modal agar dapat menjaga keadilan dan keteraturan di pasar modal.







