Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Dokter Tifa Mengaku Dibujuk ke Solo Temui Jokowi, Diminta Ajukan Justice Restorative

Dokter Tifa Mengaku Dibujuk ke Solo Temui Jokowi, Diminta Ajukan Justice Restorative

adm_imradm_imr1 April 202624 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengakuan Dokter Tifa: Dibujuk “Termul” untuk Datang ke Solo dan Bertemu Jokowi

Dokter Tifa, atau Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan pengalaman terbaru terkait kasus ijazah yang menyeret nama eks Presiden RI Joko Widodo. Ia mengaku sempat dibujuk oleh pihak yang disebut sebagai “Termul” untuk datang ke Solo dan bertemu langsung dengan Jokowi. Pengakuan ini disampaikannya saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, dua orang berinisial AA dan FA mendekatinya dan membujuk agar menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan menemui Jokowi secara langsung. Mereka bahkan menyampaikan bahwa Rismon Sianipar telah menandatangani kesepakatan RJ dalam kasus ini. Namun, Dokter Tifa tidak percaya dengan pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta pertemuan dengan Jokowi.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya bujukan dari AA dan FA yang mengatakan bahwa Jokowi menunggu Dokter Tifa di Solo. Ia menolak ajakan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah meminta ketemu Jokowi. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan lainnya tetap akan memperjuangkan kasus ini hingga tuntas.

Kasus Ijazah Palsu: Tersangka Berbeda-Beda Jalur Penyelesaian

Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi kembali memanas. Sebagian tersangka memilih jalur RJ, sementara yang lain seperti Roy Suryo tetap melanjutkan proses hukum. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa. Rismon kini juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.

Jokowi Bersedia Beri RJ, Kecuali Roy Suryo

Menurut informasi yang diperoleh, Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, kecuali Roy Suryo. Alasan utamanya adalah karena Roy Suryo merupakan residivis atau seseorang yang pernah dipidana. Ia pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2022 lalu, yaitu kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai Jokowi.

Andi Azwan, Ketum Relawan Jokowi Mania, menyampaikan bahwa Jokowi merupakan seorang negarawan yang pemaaf dan bukan seorang pendendam. Oleh karena itu, ia bersedia memberikan RJ kepada para tersangka, tapi Roy Suryo tidak termasuk. Andi menjelaskan bahwa Roy Suryo tidak memenuhi syarat untuk mengajukan RJ karena pernah ditahan dalam kasus Stupa.

Meski Jokowi memberikan maaf, Andi mengatakan bahwa ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tetap membutuhkan pembuktian bahwa ijazahnya asli. Ia menegaskan bahwa Jokowi butuh ruang publik, yaitu pengadilan, untuk membuktikan ijazahnya asli dan tidak ada lagi yang menggugat beliau ke depan.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Hingga kini, SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Rismon belum diterbitkan. Sementara itu, Dokter Tifa dan Roy Suryo mengaku tidak pernah berhenti satu langkah pun dan akan tetap memperjuangkannya. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah dan akan terus memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?