Perubahan Kebijakan Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh di Surabaya
DPRD Kota Surabaya telah mengeluarkan permintaan agar pemerintah kota memastikan mahasiswa penerima beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh dapat mengikuti perkuliahan tanpa adanya hambatan biaya maupun administrasi. Permintaan ini muncul setelah terdapat perubahan kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 4 Tahun 2026.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa kepastian tersebut sangat penting agar mahasiswa tidak terganggu saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) maupun proses akademik lainnya. Hal ini disampaikan dalam forum pembahasan bersama Pemkot Surabaya, Senin (27/1).
Menurut Johari, program Beasiswa Pemuda Tangguh merupakan bentuk nyata komitmen pemkot dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui perluasan akses pendidikan tinggi bagi warga kurang mampu. Saat ini, sebanyak 5.908 mahasiswa telah menerima manfaat dari program ini, dengan jumlah pendaftar mencapai sekitar 14.000 orang. “Ke depan, potensinya bahkan bisa diperluas hingga 23.820 penerima. Artinya, program ini sangat strategis dan harus dijalankan dengan tata kelola yang jelas,” ujar Johari.
Johari merinci, dari total penerima beasiswa, terdapat 2.437 mahasiswa aktif sejak 2022 hingga 2025. Selain itu, ada 1.775 mahasiswa dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di atas Rp2,5 juta yang tersebar di 15 perguruan tinggi negeri (PTN). Ia menekankan, mahasiswa penerima beasiswa harus dijamin tidak mengalami kendala administratif di kampus. “Jangan sampai adik-adik mahasiswa justru kesulitan KRS atau proses akademik lainnya. Mereka harus fokus belajar dan lulus tepat waktu,” tegasnya.
Ketentuan Perwali Nomor 4 Tahun 2026
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 17 Perwali Nomor 4 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa UKT mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin—yakni Desil 1 hingga Desil 5—menjadi tanggungan pemerintah daerah dengan batas maksimal Rp2,5 juta. Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Johari meminta agar penerapannya dilakukan secara merata di seluruh kampus, bukan hanya di universitas tertentu.
Tak kalah penting, Johari mendorong adanya masa transisi bagi mahasiswa yang tidak masuk kategori Desil 1–5, khususnya mereka yang sebelumnya menerima beasiswa berbasis prestasi. Menurutnya, perubahan regulasi yang cukup mendasar berpotensi memengaruhi keberlanjutan studi mahasiswa. “Perlu ada kebijakan peralihan. Jangan sampai mahasiswa putus kuliah hanya karena perubahan aturan, apalagi jika kondisi ekonomi keluarganya tiba-tiba menurun atau orang tuanya terkena PHK,” ujarnya.
Alokasi Anggaran untuk Beasiswa Pemuda Tangguh
Dari sisi anggaran, Johari menyebut DPRD Surabaya melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp192 miliar untuk program Beasiswa Pemuda Tangguh dalam APBD 2026. Ia berharap anggaran tersebut dapat terserap optimal dan tepat sasaran. DPRD, lanjutnya, juga siap turun langsung ke kampus-kampus bersama pemkot untuk memastikan mahasiswa tidak dirugikan akibat kebijakan baru.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepemudaan Disbudporapar Kota Surabaya, Erringgo Perkasa, menjelaskan bahwa Perwali 2026 membawa perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya. Pemkot secara resmi mencabut Perwali Nomor 135 dan 136, lalu menetapkan Perwali Nomor 4 Tahun 2026 sebagai regulasi baru. “Mulai 2026, sasaran beasiswa difokuskan pada Desil 1 sampai Desil 5 agar lebih tepat sasaran. Namun, untuk penerima lama yang belum lulus, tetap kami bantu dengan beasiswa maksimal Rp2,5 juta,” jelas Erringgo.
Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Erringgo menambahkan, pemkot telah melakukan pembahasan intensif dengan pihak kampus, baik PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Untuk PTS, pemkot mendorong skema tanpa uang gedung dengan UKT maksimal Rp2,5 juta. “Kami sudah sepakat dengan para rektor di Surabaya. Ini bentuk keberpihakan agar anak-anak tetap bisa melanjutkan kuliah,” ujarnya.
Erringgo juga mengungkapkan masih adanya tunggakan mahasiswa di sejumlah PTS akibat keterbatasan ekonomi. “Di beberapa kampus, ada mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena belum melunasi UKT. Bahkan, ada kampus yang menanggung tunggakan hingga Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Pendekatan Berbasis Data
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, Pemkot Surabaya kini menggunakan satu basis data kesejahteraan, yakni desil ekonomi. “Tahun 2026, data yang digunakan satu, Desil 1 sampai Desil 5. Tujuannya agar bantuan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan,” tandas Erringgo.







