Dua Bulan, Dishub Malang Gembok 50 Mobil yang Parkir Sembarangan

MALANG RAYA191 Dilihat

Infomalangraya – Belakangan ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggembok mobil yang parkir sembarangan. Dalam dua bulan, April-Mei, tercatat ada 50 mobil digembok dan 28 motor diangkut paksa. Apakah penindakan tersebut membuat jera pelanggar?
 
DERETAN mobil parkir di Jalan JA. Suprapto, Jalan Pattimura, dan Jalan Veteran beberapa hari lalu. Mobil-mobil tersebut tidak bisa berjalan lantaran kondisinya digembok petugas. Gembok di mobil tersebut akan dibuka asal pemiliknya datang ke kantor dishub dan membuat surat pernyataan. Intinya, pemilik mobil tersebut berjanji tidak akan melanggar lagi.

Data dishub mengungkap, penertiban gencar dilakukan sejak April lalu. Dalam kurun waktu dua bulan, April-Mei, perangkat daerah (PD) yang bertugas mengatur arus lalu lintas (lalin) itu menjaring 78 kendaraan. Rinciannya, 50 kendaraan roda empat atau mobil, sedangkan sisanya 28 kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra memaparkan, pihaknya mempunyai 40 unit gembok mobil. Selama penertiban berlangsung, gembok yang disiapkan cukup. ”Kalau gembok, saya rasa tidak kurang. Karena dalam sehari juga tidak sampai 40 pelanggar,” ujar Jaya, panggilan Widjaja, Jumat lalu (19/5).
Untuk anggaran gembok itu, satu buah gembok seharga Rp 300 ribu. Jika kebutuhan gembok bertambah, dia akan mengalokasikan anggaran pengadaan gembok. Sedangkan penindakan untuk pengendara motor yang melanggar tidak digembok. Tapi kendaraannya langsung diangkut ke kantor dishub di Jalan Raden Intan, Arjosari.
Selain tindakan berupa penggembokan, dia juga menyiapkan sanksi tambahan. Yakni ancaman denda. Denda itu masih dibahas pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk besaran dendanya sendiri, Jaya belum bisa memastikan. Sebab saat ini masih dibahas dengan DPRD Kota Malang. ”Kalau melihat di Jakarta itu, pelanggar parkir sama digembok mobilnya. Kalau mau buka gembok itu dalam jangka waktu sehari, ya harus bayar Rp 500.000,” kata dia.
”Kalau dua hari bisa sampai Rp 1 juta. Semua masuk kantong pemda,” tambah pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Dengan adanya denda itu, diyakini akan memberikan efek jera bagi pelanggar. Sebab fakta di lapangan, dia mengatakan, penindakan selama ini berupa pembinaan atau membuat surat pernyataan tak efektif. Itu terlihat dari pelanggaran yang terus berulang.
”Mereka yang melanggar ini belum kapok (setelah buat surat pernyataan). Istilahnya masih bergaya. Kami harap perda ini segera rampung, agar penindakan yang lebih maksimal bisa kami lakukan,” tuturnya.(adk/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed