Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Mengaku Dibujuk untuk Bertemu Presiden
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tersangka Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkapkan bahwa dirinya pernah dibujuk oleh dua orang berinisial AA dan FA agar datang ke Solo untuk bertemu langsung dengan Jokowi. Kedua orang tersebut disebutnya sebagai “Termul” atau “ternak Mulyono”, istilah yang sering digunakan oleh pihak kritis terhadap pemerintah untuk menyebut loyalis Presiden Jokowi.
Peristiwa ini terjadi saat Dokter Tifa sedang menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya terkait kasus yang menjeratnya. Menurutnya, dua orang tersebut mengikuti dan menemani dirinya hingga masuk ke dalam kantor polisi. Ia kemudian menegur mereka dan menanyakan maksud kedatangan mereka.
Ajakan untuk Mengajukan Restorative Justice
Dari percakapan itu, Dokter Tifa mengaku mendapat ajakan untuk datang ke Solo dan bertemu Jokowi guna membahas penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Ia menirukan bujukan kedua orang tersebut, “Ayolah Dok ke Solo lah Dok, ditunggu sama Bapak Jokowi di Solo.” Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk bertemu Jokowi.
Menurutnya, kedua orang tersebut juga memberitahunya bahwa Rismon Sianipar telah menandatangani kesepakatan restorative justice. Namun, ia tidak mempercayainya pada saat itu. Rismon Sianipar dan Dokter Tifa sama-sama menjadi tersangka dalam klaster pertama kasus ijazah bersama Roy Suryo.
Pernyataan dari Rismon Sianipar
Belakangan, muncul pernyataan dari Rismon Sianipar yang menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa penelitiannya terkait ijazah mantan presiden tersebut terdapat kekeliruan. Ia juga mengajukan restorative justice dalam perkara ini dan sempat mendatangi rumah Jokowi di Solo. Namun, hingga saat ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon belum diterbitkan.
Sementara itu, Dokter Tifa dan Roy Suryo menyatakan tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan dan tidak mengajukan restorative justice.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ijazah
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dahulu mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Kini, Rismon juga telah mengajukan restorative justice setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Bantah Ikuti Jejak Rismon Sianipar
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa membantah isu yang menyebut dirinya mengikuti jejak rekannya, Rismon Sianipar, yang mengajukan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia juga enggan meminta maaf kepada Jokowi seperti yang dilakukan Rismon.
“Yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti,” ujar Tifa kepada wartawan. Ia mengklaim hasil penelitian yang dituangkan dalam Jokowi’s White Paper valid karena telah melalui proses ulasan oleh peneliti lain (peer review).
Di balik keputusan tersebut, dokter Tifa mengaku sempat dibujuk untuk mengikuti langkah Rismon. Pertama, ia didatangi dua orang berinisial AA dan FA saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya pada 29 Januari 2026. “Ayolah Dok, dr. Tifa nih yang belum ke Solo untuk RJ. Ada loh temannya yang sudah,” ungkap Tifa menirukan ajakan tersebut.
Ia juga menyebut ada pihak lain yang diduga menyamar sebagai dirinya dan menghubungi tim Jokowi menggunakan foto profil WhatsApp miliknya untuk membahas RJ. “Saya tidak pernah quit. Saya tidak tidak pernah satu kali pun mundur atau keluar satu langkah pun,” tegas dia.







