Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 tantangan membuka kafe di era ini, masih menguntungkan?

    16 Mei 2026

    Festival Rujak Uleg Surabaya Dorong Perekonomian Rakyat

    16 Mei 2026

    Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    16 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 17 Mei 2026
    Trending
    • 5 tantangan membuka kafe di era ini, masih menguntungkan?
    • Festival Rujak Uleg Surabaya Dorong Perekonomian Rakyat
    • Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak
    • Jadwal Live TV SCTV: Pertandingan Final Liga Champion Arsenal vs PSG, Fakta Menarik Berebut Trofi Eropa
    • Populer Kaltim: Pria Tewas Usai Jatuh dari Pohon Mangga Saat Perampokan Kurir
    • 50 Soal Ujian Agama Islam Kelas 8 Terbaru 2026-2027
    • PMT Siapkan Pelayaran Perdana CMA CGM ke Tiongkok Selatan
    • Disporapar Kota Malang Kembangkan Kampung Tematik dengan Inovasi dan Kolaborasi
    • Bayern Munich Incar Striker Baru, Pengganti Harry Kane
    • Pajak Gula Jerman: Perdebatan Kesehatan dan Intervensi Negara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Walikota Andi Harun Kritik Keterlambatan Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda di Pemprov Kaltim

    Walikota Andi Harun Kritik Keterlambatan Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda di Pemprov Kaltim

    adm_imradm_imr5 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Keterlambatan Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda Kota Samarinda

    Keterlambatan penerbitan surat rekomendasi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hingga lebih dari 30 hari sejak diusulkan, dokumen tersebut masih tertahan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, padahal secara administratif seharusnya sudah mendapatkan jawaban.

    Walikota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi langsung Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menanyakan perkembangan surat rekomendasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor gubernur bertujuan untuk menanyakan perihal surat permohonan rekomendasi untuk Pj Sekda Kota Samarinda sambil menunggu proses pengisian jabatan sekda yang definitif yang sedang berlangsung dalam 1-2 bulan terakhir ini.

    Ia menegaskan bahwa secara prosedur, batas waktu pelayanan administrasi antarinstansi seharusnya tidak melebihi dua pekan kerja. “Kita sudah menyampaikannya selama kurang lebih 1 bulan. Batas maksimum pelayanan administrasi antar instansi itu 14-15 hari kerja harusnya sudah mendapatkan jawaban. Sampai pada hari ini kita belum menemukan,” tegasnya.

    Hasil penelusuran bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menunjukkan bahwa surat tersebut ternyata belum sampai ke tangan gubernur dan masih tertahan dalam proses persetujuan di tingkat wakil gubernur. “Pak gubernur cukup kaget karena menurut beliau kalau di tangan beliau biasanya tidak bermalam berkasnya langsung di tandatangan. Kita crosscheck tadi di aplikasi SriKandi benar bahwa surat permohonan itu belum sampai di tangan beliau, masih jalan untuk approval. Dicek lagi di mana mandeknya ini ternyata di pak wakil gubernur,” ungkap Andi Harun.

    Ia menyebut hingga kini belum ada penjelasan terkait penyebab tertahannya surat tersebut, sehingga Pemkot Samarinda juga menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal. “Kita belum mendapatkan jawaban kenapa bertahan lama di situ. Bukan apa-apa kami ini juga menjadikan ini sebagai bahan evaluasi siapa tau misalnya salah ya berarti kita harus memperbaiki suratnya kan atau mungkin ditolak kita bisa tahu apa alasan penolakannya,” katanya.

    Menurutnya, secara alur birokrasi, proses paraf memang harus melalui tahapan berjenjang sebelum sampai ke kepala daerah. Andi Harun menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik, terutama terkait keuangan daerah.

    Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut dinilai penting karena pihaknya tidak ingin pelayanan publik terganggu. “Saya ambil contoh seperti yang saya sampaikan tadi soal gaji mulai dari PNS, P3K, sampai ke penyapu jalan dan tenaga harian lepas itu gak bisa kita eksekusi gajinya honornya atau apapun, termasuk keputusan-keputusan penting yang memerlukan approval sekda yang wajib tidak bisa kita eksekusi karena belum ada legitimasi Pj sekdanya,” tegasnya.

    Ia bahkan mengingatkan bahwa jika hingga batas waktu tertentu rekomendasi belum diterbitkan, maka pembayaran gaji ribuan pegawai berpotensi tertunda. “Nah kalau misalnya sampai tanggal 1 tidak keluar, maka kita gak bisa merealisasikan. Ya saya harus bilang kepada pegawai di internal pemerintah masa kami harus minta maaf karena kita gak bisa jalankan gaji itu, apalagi sensitif menyangkut keuangan kalau belum ada Pj sekdanya yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini sangat berisiko mengingat jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda mencapai puluhan ribu orang. “Padahal mereka sangat butuh gaji-gaji itu. Sudah lah gajinya gak terlalu besar, tertunda kan kasihan,” katanya.

    Andi Harun menegaskan bahwa dirinya turun langsung menangani persoalan ini karena menyangkut kepentingan banyak orang, khususnya kesejahteraan pegawai. “Ini urusan orang banyak, kalau bukan urusan kesejahteraan pegawai dan urusan-urusan penting lainnya mungkin saya tidak harus sampai turun tangan. Sementara keadaannya memang belum kita terima penjelasan pun kita belum terima mengapa belum keluar dari Wakil Gubernur,” tegasnya.

    Ia menambahkan, Gubernur Kalimantan Timur telah berjanji akan segera menuntaskan proses rekomendasi tersebut dalam waktu sesingkat mungkin. “Beliau janji bahwa untuk rekomendasi sekda definitif ini akan beliau bereskan keluarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Beliau bilang sih secepatnya, segera,” ungkapnya.

    Selain membahas Pj Sekda, Andi Harun juga menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda telah menetapkan satu nama dari tiga kandidat Sekda definitif hasil seleksi berbasis manajemen talenta. Ia memastikan bahwa setelah rekomendasi diterbitkan, proses penetapan akan segera dituntaskan. “Satu hari setelah rekomendasi keluar itu saya akan segera tertangani SK nya. Saya kan sudah ketemu Pak Gubernur pasti beliau akan melakukan koordinasi internal,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Live Streaming Persipura vs Adhyaksa FC Pukul 17.00 WIT: Perebutan Tiket Terakhir Liga 1 Memanas

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Opini: Menantang “Timor Kau”

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo

    By adm_imr14 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 tantangan membuka kafe di era ini, masih menguntungkan?

    16 Mei 2026

    Festival Rujak Uleg Surabaya Dorong Perekonomian Rakyat

    16 Mei 2026

    Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    16 Mei 2026

    Jadwal Live TV SCTV: Pertandingan Final Liga Champion Arsenal vs PSG, Fakta Menarik Berebut Trofi Eropa

    16 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?