Pemindahan Empat Terpidana Kasus Pagar Laut ke Lapas Kelas I A Tangerang
Empat terpidana kasus pagar laut perairan Tangerang telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang. Mereka adalah Arsin bin Asip, Ujang Bin Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka Agung Wahyudi. Sebelumnya, keempat warga binaan tersebut menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang, Banten.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Serang, Faiz Ghozi Mujaddid membenarkan pemindahan tersebut. “Yang bersangkutan dipindah ke Lapas Kelas I A Tangerang sejak Jumat lalu,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Beni Hidayat menjelaskan bahwa pemindahan empat narapidana perkara pagar laut dilakukan pada hari Jumat 6 Februari 2026 lalu. Pemindahan ini dilakukan bersama dengan narapidana dari berbagai kasus lainnya. Menurutnya, ada 46 warga binaan lainnya yang juga dipindahkan ke Lapas Dewasa—sebutan untuk Lapas Kelas I A Tangerang.
Beni menambahkan bahwa para warga binaan pindahan saat ini sedang menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling. “Mereka mengikuti program kepribadian sebelum nanti mengikuti pembinaan kemandirian yang wajib sesuai minat bakat,” jelasnya. Ia memastikan bahwa para warga binaan yang baru masuk dalam kondisi sehat, termasuk Arsin dan kawan-kawannya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang, Dwi Ediyanto menyebutkan bahwa Arsin Cs menempati salah satu kamar Blok A. Mereka berbaur dengan narapidana lainnya. Ediyanto menuturkan bahwa saat ini Lapas Tangerang berpenghuni 1.377 warga binaan, baik perkara tindak pidana korupsi, pidana umum, maupun narkoba. “Seluruh narapidana menempati 6 Blok hunian dari Blok A hingga F,” katanya.
Vonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang pada 13 Januari 2026 melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Hasanuddin menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda subsider 3 bulan penjara. Keempat terdakwa menerima putusan tersebut. Dengan demikian putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Keempat terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Hal itu dilakukan secara bersama-sama. Mereka melanggar pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2023 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan.
Majelis hakim juga menyatakan hal memberatkan dilakukan para terdakwa. Arsin sebagai Kepala desa semestinya melakukan pembinaan anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Sementara Ujang sebagai perangkat desa tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat karena melakukan pemalsuan dokumen. Adapun Septian sebagai pengacara seharusnya memberikan edukasi hukum. Sedangkan Candra sebagai wartawan mestinya mewartakan dan menyiarkan pemberitaan yang sesuai dan memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Kesaksian di Persidangan
Berdasarkan kesaksian Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono, awal proses pembelian lahan Desa Kohod terjadi setelah manajer Denny Prasetya Wangsya melaporkan adanya lahan yang akan dijual pada pertengahan 2022. Awalnya Nono menolak membeli karena lahan belum memiliki sertifikat. Dua tahun kemudian, setelah masyarakat memiliki sertifikat, Nono memutuskan membeli dan memberikan kuasa kepada Denny sejak 2019.
Nono juga berdiskusi dengan Belly Djaliel, yang saat itu menjabat komisaris PT Cakra Karya dan kemudian menjadi direktur utama PT Intan Agung Makmur. Belly menunjukkan minat membeli lahan dan mengikuti proses pembelian. Belly Djaliel menjelaskan bahwa ia mengetahui lahan berbatasan pantai itu, tetapi tidak tahu apakah perairan bisa diperjualbelikan. Ia memerintahkan tim legal perusahaan untuk mengecek perizinan pemanfaatan ruang laut sebelum melanjutkan pembelian.
Sementara, Denny Prasetya Wangsya, manajer pembebasan tanah, menerangkan proses pembayaran kepada warga Desa Kohod. Ia membawa uang tunai Rp 16,5 miliar dalam 10 tas ransel dan menyerahkannya kepada Kepala Desa Arsin dan saksi Septian. Uang itu untuk dibayarkan ke masyarakat. Denny tidak mengecek detail pembayaran tiap warga, karena Arsin menyerahkan kwitansi 228 bidang tanah sesuai jumlah lahan.
Bekas Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga terpidana terkait terbukti bersalah melanggar menerima suap atau gratifikasi. Peristiwa itu terjadi penerbitan sertifikat, pemalsuan dokumen untuk mengurus 263 sertifikat hak guna bangunan di kawasan laut Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 sertifikat hak milik telah dibatalkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melalui BPN Kabupaten Tangerang.







