Masalah Sampah di Indonesia: Tantangan dan Solusi yang Diperlukan
Masalah sampah terus menjadi isu lingkungan yang serius di Indonesia. Setiap tahun, jutaan ton sampah diproduksi, namun sebagian besar dari jumlah tersebut hanya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah masih belum optimal, bahkan di beberapa daerah, kondisi semakin memprihatinkan.
Contoh nyata dari kesulitan pengelolaan sampah adalah TPA Bantar Gebang di Bekasi, TPA Piyungan di Yogyakarta, dan TPA Galuga di Kabupaten Bogor. Tumpukan sampah di tempat-tempat ini telah membentuk ‘gunung-gunung’ yang tidak hanya mengganggu estetika lingkungan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitarnya. Tragedi Leuwigajah pada 2005 menjadi bukti nyata bagaimana sampah bisa menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, total timbunan sampah di Indonesia mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun. Sementara itu, akumulasi sampah di TPA diperkirakan mencapai 1,6 miliar ton. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60% belum terkelola dengan baik, menyebabkan masalah sosial, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu, peningkatan emisi gas metana yang 28 kali lebih berbahaya dari karbon dioksida juga menjadi ancaman signifikan.
Kondisi darurat sampah juga semakin mengkhawatirkan karena hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah ditetapkan dalam status darurat sampah. Namun, mayoritas fasilitas TPA belum memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani volume sampah yang terus meningkat. Secara nasional, terdapat 481 TPA, dengan 455 di antaranya sudah didata secara lengkap. Sayangnya, kapasitas timbunan sampah di fasilitas tersebut telah mencapai 141%. Hanya sekitar 36.000 ton per hari atau 24,9% yang benar-benar terkelola melalui fasilitas yang direkomendasikan, sementara sisanya masih dibuang begitu saja.
Dengan tantangan yang kian berat, pemerintah mulai memfokuskan solusi berupa konsep waste to energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi dasar percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai wilayah.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk. Ia menilai, selama bertahun-tahun Indonesia belum berhasil merealisasikan proyek pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. “Sampah itu sudah menumpuk luar biasa. Ini sudah akan menjadi bencana,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Setidaknya ada 34 titik di 34 kabupaten/kota yang akan menjadi fokus pembangunan proyek WtE atau PSEL. Proses pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang melalui teknologi akan menghasilkan energi seperti panas, listrik, atau bahan bakar alternatif.

Ekosistem Pengelolaan Sampah
Selain mengubah sampah menjadi listrik, proyek pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah nasional. Pemerintah daerah, industri, akademisi, komunitas, hingga masyarakat diharapkan ikut terlibat dalam pengelolaan sampah secara sirkuler.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat bahwa keberadaan setiap 1 unit PLTSa di setiap daerah akan memiliki dampak externalities sekitar Rp14 triliun. Fadli Rahman, Direktur Investasi Danantara Investment Management (DIM), menjelaskan bahwa dengan proyek PLTSa, manajemen sampah di setiap kota bisa teratasi. Manfaat ekonomi yang bisa dihitung berdasarkan kajian independen cukup besar dan berdampak pada pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat.
“Harapannya setiap 1 unit PLTSa dampak externalities-nya bisa Rp14 triliun,” kata Fadli. Dengan pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi dengan listrik, banyak manfaat akan diperoleh, termasuk terhindar dari penyakit akibat pencemaran sampah, penghematan dana kesehatan, infrastruktur pembuangan sampah yang sehat dan bersih, serta minimnya konflik sosial.
Fadli mencontohkan China yang pada 20 tahun lalu juga mengalami darurat sampah. Dengan adanya proyek PLTSa menggunakan teknologi termutakhir, masalah tersebut bisa diatasi. Saat ini, terdapat sekitar 1.000 titik PLTSa di China, bahkan sampai kekurangan sampah untuk diproduksi di PLTSa.
Di Indonesia, produksi sampah rumah tangga dan pabrik akan naik seiring pertumbuhan ekonomi. Jadi, PLTSa akan mendapat pasokan sampah yang memadai di setiap daerah.
Proyek PLTSa Tahap Pertama
BPI Danantara pada 6 Maret 2026 telah menetapkan dua perusahaan asal China, Wangneng Environment Co., Ltd. (Bekasi) dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. (Denpasar), sebagai pemenang lelang proyek PLTSa tahap pertama. Kedua perusahaan ini akan bermitra dengan perusahaan lokal dan menyelesaikan proyek PLTSa dalam waktu 24 bulan, bahkan ada yang berkomitmen untuk mulai Commercial Operation Date kurang dari 24 bulan.
Danantara akan memiliki badan usaha berupa Perseroan Terbatas yang akan menggenggam 30% saham anak perusahaan hasil joint venture dengan pemenang lelang. Dengan kepemilikan saham tersebut, badan usaha yang dibentuk Danantara Investasi Managemen bisa menempatkan direksi atau komisaris.
Fadli menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi ketat terhadap para operator PLTSa agar memenuhi teknologi, konstruksi, dan desain. Mitra lokal yang akan digandeng oleh pemenang lelang juga harus punya pengalaman dalam masalah sampah.
Terkait dengan kebutuhan sampah yang akan diolah, Fadli menyebut bahwa produksi sampah setiap harinya bisa mencapai 1.000 ton—1.200 ton untuk menghasilkan listrik sekitar 24 megawatt (MW). Target operasional proyek ini akan dilakukan pada akhir 2027 atau 2028. Kontrak penjualan listrik kepada PLN bisa mencapai 30 tahun dengan harga listrik dari setiap unit PLTSa sebesar US$20 sen per kWh. “Saat ini PLN juga sangat mendukung proyek ini,” ujarnya.







