Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 17 Mei 2026
    Trending
    • Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen
    • Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat
    • Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai
    • Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya
    • Karen mengaku jadi korban kekerasan mertua, Dede Sunandar dikecewakan: Aku harap dia melindungi aku
    • Tidak Bisa Menyentuh Hajar Aswad? Ini Doa dan Cara Tawaf Saat Haji
    • Smartwatch Tidak Selalu Akurat: Sains Ungkap 6 Cara Perangkat Ini Menipu Kita
    • Sering Ngantuk dan Haus? Bisa Jadi Terlalu Banyak Gula
    • 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka Sampai 30 Mei
    • Akhir Pekan Panjang 3 Hari, 4 Wisata Menarik di Tasikmalaya untuk Liburan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Perubahan Tarif Listrik PLN 2026: Cek Selisih Harga Token per kWh

    Perubahan Tarif Listrik PLN 2026: Cek Selisih Harga Token per kWh

    adm_imradm_imr5 April 202634 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik April 2026

    Pemerintah telah menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Tarif ini mengacu pada kuartal II-2026, yaitu periode April hingga Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan ekonomi yang matang, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang perayaan Lebaran.

    Perhitungan dan Dasar Hukum

    Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Perhitungan dilakukan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

    Untuk kuartal II-2026, data yang digunakan adalah periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
    – Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
    – ICP: 62,78 dollar AS per barel
    – Inflasi: 0,22 persen
    – HBA: 70 dollar AS per ton.

    Meski secara teori tarif bisa berubah, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya. Langkah ini bertujuan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung daya saing industri dalam situasi ketidakpastian ekonomi global.

    Rincian Tarif Listrik Per kWh

    Tarif listrik yang berlaku sebenarnya sama antara pelanggan prabayar dan pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

    Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:

    1. Rumah tangga non-subsidi
    2. 900 VA: Rp 1.352 per kWh
    3. 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    4. 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    5. 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    6. ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    7. Bisnis dan pemerintah

    8. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
    9. P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
    10. P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

    11. Pelanggan subsidi

    12. 450 VA: Rp 415 per kWh
    13. 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
    14. 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
    15. 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    16. ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Tarif listrik ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN tanpa adanya perubahan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.

    Kesimpulan

    Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik hingga Juni 2026 diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dan industri. Dengan penyesuaian yang dilakukan secara berkala, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Listrik dari Sampah: Pemerintah Tantang Solusi Energi Hijau

    By adm_imr17 Mei 20261 Views

    Pemain Liga 2 Portugal Jelang Gabung Persebaya, Pengganti Mihailo Perovic?

    By adm_imr17 Mei 20262 Views

    Cerita emak-emak di Kutai Timur tanpa listrik PLN, harapkan pembangunan merata

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026

    Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya

    17 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?